•  
  •  
 

Abstract

Soeharto government becomes an interesting theme for nearly every research because of the uniqueness of the rule known as the authoritarian nature. However, the uniqueness is only studied until the result of the authoritarian who has raised the swelter of almost all the people and eventually led to the cessation of Soeharto as the head of the State Indonesia. Yet seen from the eyes of the law, the political transition in the future not only of political influence, but also legally so as to distinguish between authoritarian rule and democratic governance. This study will address these problems are divided into two: the first part will look at the political configuration that occurred in Indonesia during the transition from Sukarno government towards the Soeharto government, and the second part will analyze the form of a legal product that is formed from the political configuration that was built after the The transition compared to the legal product before and after the transition period. With two issues are expected to show how a head of state will govern affect measures taken shape, which certainly will be poured in the form of legislation. Tentative conclusions is that there is significant influence between the political configuration with legal products produced by the legislature during the reign of the.

Bahasa Abstract

Pemerintahan Soeharto menjadi sebuah tema menarik bagi hampir setiap penelitian karena keunikan dari pemerintahannya yang dikenal dengan sifat otoriter. Namun, keunikan tersebut hanya diteliti hingga akibat dari otoriternya yang telah menimbulkan kegerahan dari hampir seluruh rakyat dan akhirnya berujung pada berhentinya Soeharto sebagai kepala Negara Indonesia. Padahal dilihat dari kacamata hukum, transisi politik pada masa tersebut tidak hanya berpengaruh secara politik, tetapi juga secara hukum sehingga dapat dibedakan antara pemerintahan yang otoriter dan pemerintahan yang demokratis. Penelitian ini akan membahas permasalahan tersebut yang dibagi atas dua yaitu bagian pertama yang akan melihat konfigurasi politik yang terjadi di Indonesia pada masa transisi dari pemerintahan Soekarno menuju pemerintahan Soeharto, serta bagian kedua yang akan menganalisis bentuk produk hukum yang dibentuk dari konfigurasi politik yang dibangun setelah masa transisi tersebut dibandingkan dengan produk hukum sebelum dan sesudah masa transisi. Dengan dua permasalahan tersebut diharapkan dapat memperlihatkan bagaimana seorang kepala negara memerintah akan mempengaruhi bentuk kebijakan yang diambil yang pastinya akan dituangkan dalam bentuk legislasi. Kesimpulan sementara adalah ada pengaruh yang signifikan antara konfigurasi politik dengan produk hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif pada masa pemerintahan tersebut.

References

Buku

Arinanto, Satya. Bahan Ajar Politik Hukum 2, Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.

-----------------------, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara, 2008.

Aspinall, Edward. Opposing Suharto: Compromise, Resistance, and Regime Change in Indonesia, California: Stanford University Press, 2005.

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik, cet. Ke-3, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1978.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Hukum Tata Negara Jilid II, Jakarta: Konpress, 2006.

Bazed, Abdul Bari. Sistem-Sistem Pemilihan Umum: Suatu Himpunan Pemikiran, Ed. 1, Cet. 1, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000.

Catt, Helena. Democracy in Practice, London and Newyork: Routledge, 1999. Fukuyama, Francis. Memperkuat Negara: Tata Pemerintahan dan Tata Dunia

Abad 21, Jakarta: Gramedia, 2004.

Hutabarat, Ramly. Politik Hukum Pemerintahan Soeharto tentang Demokrasi Politik di Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI, 2005.

Indra, Haji Muhammad Ridwan. Dalam UUD 1945 Kekuasaan Eksekutif Lebih Menonjol, Jakarta: CV. Haji Masagung, tanpa tahun

Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan, Yogyakarta: Kanisius, 2011. Kelsen, Hans. General Theory of Law and State, London: Oxford University

Press, 1949.

Komisi Hukum Nasional. Akar-Akar Mafia Peradilan di Indonesia: Masalah Akuntabilitas Penegak Hukum, Jakarta: Komisi Hukum Nasional, 2009.

-----------------------, Kebijakan Penegakan Hukum: Sebuah Rekomendasi, Jakarta: KHN 2010.

Logeman, J.H.A. Theory of a Positive Constitutional Law, (Over De Theorie Van Een Stelling Staatsrecht), Perancis: Universitaire Pers Leiden, 1948.

Luciak, Iica. Pengawasan Parlementer atas Sektor Keamanan dan Gender, Jenewa: Geneva Center for The Democratic Control of Armed Forces (DCAF), 2008.

Mahfudz MD. Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: PT. Grafindo, tanpa tahun. Martiany, Dina. Siginifikansi Representasi Perempuan di Parlemen, Jakarta:

P3DI Sekretariat Jenderal DPR Republik Indonesia, 2011.

Moerdopo, Endang. Perempuan Keumala, Jakarta: Grasindo, 2008. Nurtjahyo, Hendra. Filsafat Demokrasi, Jakarta: Bumi Aksara, 2006.

-----------------------, Ilmu Negara: Pengembangan Teori Bernegara dan Suplemen, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.

Parameter Kesetaraan Gender dalam Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, Jakarta: Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, 2012.

Pitkin, Hanna Fenichel. The Concept of Representation, London: University of California Press, 1967.

Ruselblum, Nancy L and Robert C. Post. Civil Society and Government, United Kingdom: Princeton University Press, 2002.

Subakti, Ramlan, dkk. Meningkatkan Keterwakilan Perempuan, Jakarta: Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, 2011.

Soekanto, Soerjono & Purnadi Purbacaraka. Perihal Kaedah Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.

Taghian, Syarif. Erdogan: Muadzin Istanbul Penakluk Sekularisme Turki, Jakarta: Al-Kautsar, 2012.

Yani, Ahmad. Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Responsif: Catatan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta: Konstitusi Press, 2013.

Disertasi/Makalah/Jurnal

Krouse, Richard W. ”Polyarchy & Participation: The Changing Democratic Theory of Robert Dahl”, dalam Polity, Vol. 14, No. 3, Spring, 1982.

Hutabarat, Ramly. “Politik Hukum Pemerintahan Soeharto tentang Demokrasi Politik di Indonesia (1971-1997)”, Disertasi Doktor Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.

Shanti, Budi. ”Kuota Perempuan Parlemen: Jalan Menuju Kesetaraan Politik”, Jurnal Perempuan No. 19, Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan. 2001.

Internet

Badan Pusat Statistik. Hasil Sensus Penduduk 2010, diunduh dari

<http://dds.bps.go.id/ eng/aboutus.php?sp=0>, diakses tanggal 18 Juni 2012.

Stanford Encylopedia of Philosophhy. Political Representation, diunduh dari

<http://plato.stanford.edu/entries/political-representation/>, diakses tanggal 10 Oktober 2012.

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan Ketiga.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan Keempat

Share

COinS