•  
  •  
 

Abstract

A criminal action may cause harm to others the victims of crime. To obtain such compensation, a victim of a criminal act can be the procedures provided by the Criminal Procedure Code the merger lawsuit for damages. After the enactment of Law No. 13 of 2006 on Witness and Victim Protection, all victims of crime are also given the option to apply for compensation in the form of restitution through the Agency. However, there are some problems that arise in the implementation of mechanisms to obtain restitution for the victims of such crime. The problems are not just about rules, but also the institution that is authorized to assist victims of crime get the right to restitution

Bahasa Abstract

Suatu tindak pidana dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain yakni korban tindak pidana. Untuk mendapatkan ganti kerugian tersebut, seorang korban tindak pidana dapat menempuh prosedur yang disediakan oleh KUHAP yakni penggabungan perkara gugatan ganti kerugian. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, semua korban tindak pidana juga diberikan pilihan untuk mengajukan permohonan ganti kerugian yang berupa restitusi melalui LPSK. Akan tetapi, ternyata ada beberapa masalah yang timbul dalam implementasi mekanisme untuk mendapatkanrestitusi bagi korban tindak pidana tersebut. Masalah-masalah tersebut tidak hanya mengenai aturannya, tetapi juga mengenai lembaga yang diberi kewenangan untuk membantu korban tindak pidana mendapatkan hak atas restitusinya

References

Buku

Atmasasmita, Romli. Penulisan Karya Ilmiah tentang Masalah Santunan Terhadap Korban Tindak Pidana, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman, 1992.

Eddyono, Supriyadi Widodo. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia: Sebuah Pemetaan Awal, Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 2007.

-----------------------, et.al. Pokok-Pokok Pikiran Penyusunan Cetak Biru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban: Usul Inisiatif Masyarakat, Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 2008.

-----------------------, et.al. Masukan Terhadap Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Jakarta: Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban, 2014.

Hamzah, Andi. Perlindungan Hak-hak Asasi Manusia dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, Bandung: Binacipta, 1986.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid II, Jakarta: Sarana Bakti Semesta, 1985.

Muladi. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002.

Wagiman, Wahyu dan Zainal Abidin. Praktik Kompensasi dan Restitusi di Indonesia: Sebuah Kajian Awal, Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 2007.

-----------------------, et.al. Naskah Akademis dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Kompensasi dan Restitusi, serta Bantuan bagi Saksi dan Korban: Usul Inisiatif Masyarakat, Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 2007.

Peraturan

Undang-Undang Hukum Acara Pidana. UU No. 8 Tahun 1981. LN No. 76 Tahun 1981. TLN No. 3258.

Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia, UU No. 16 Tahun 2004, LN No. 67 Tahun 2004.

Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. LN No. 64 Tahun 2006.

TLN No. 4635.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. UU No.

21 Tahun 2007. LN No. 58 Tahun 2007. TLN No. 4720.

Peraturan Pemerintah Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. PP No. 44 Tahun 2008. LN No. 84 Tahun 2008. TLN No. 4860.

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. UU No. 31 Tahun 2014. LN No. 293 Tahun 2014. TLN No. 5602.

Naskah Akademik RUU LPSK (Rancangan Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Tahun 2014.

Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2012.

Included in

Criminal Law Commons

Share

COinS