•  
  •  
 

Abstract

The purpose of the first year research is to explain the implementation of Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) and Cuti Bersyarat (CB) to indentify the obstacles of the implementation and to arrange the model concept of outside institution development for the prisoners in regard to the implementation of PB, CMB and CB that is fair, equitable and based on the perspective of correctional purpose. In the second year, the purpose of the researh is to carry out workshop in regards to socialized the model concept of outside institution development for the prisoners in regard to the implementation of PB, CMB and CB, that is fair, equitable and based on the perspective of correctional purpose. The result of the first year research will be cross-checked with the response paper from the Regional Office of Ministry of Law and Human Rights in Bengkulu, Correctional Institution in Bengkulu (Lembaga Pemasyarakatan Bengkulu and Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bengkulu. Based on the workshop, we will give input to the Directorate General of Correctional System at the Ministry of Law and Human Rights (Dirjen Pemasyarakatan) to make the policy of outside institution development. This research is a descriptive-explanatory research and use Sociology of Law as its approach. The data was be collected by questionnaire, in-depth interview, observation and literature study which identifies Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) and the document of PB, CMB and CB which will be determine purposively. The primary data was collected by interviewing the staffs and the officials of the relevant authorities regarding the implementation of PB, CMB and CB. The primary data was collected from the prisoners and their family, whether they apply for the PB, CMB or CB or not. The data analysis was carried out continuously from the beginning to the end of the research by doing data triangulation, through assessment, categorization, evaluation, comparison and synthesis. The result of the research: First, the implementation process of PB, CMB and CB to the prisoners is already carried out Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Correctional Institution in Bengkulu, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bengkulu and TPP Regional Office of Ministry of Law and Human Rights in Bengkulu. However, the implementation process is not quite fair and equitable since not all of the prisoners can apply for PB, CMB or CB because they do not have enough money and guarantor.There is a certain amount of money that needs to be paid by the prisoners as the documentation fee, although there is an anti-halinar program which prohibits fee collection. In June 2013, there was a program, called crash program, which helped the prisoners who do not have money and guarantor to apply for PB, CMB or CB, but only a few of them got the benefit of this program. Second, the are obstacles in the implementation of PB, CMB and CB. In their implementation from 2012 to 2013, some of the obstacles are regarding administrative issues. The research team proposes for the distinction between the model concept of PB, CMB and CB for the special crime prisoners and general crime prisoners. The research team proposes that the fair and equitable PB, CMB and CB, in the form of crash program, should be given free of charge to the general crime prisoners, and for the special crime prisoners should pay certain amount of fee as determined by the authority.

Bahasa Abstract

Tujuan yang hendak dicapai pada penelitian tahun pertama: penjelasan proses pelaksanaanPembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB) pada narapidana (napi), kendala-kendala dalam pelaksanaannyadan tersusunnya konsep model sistempembinaan luar lembaga bagi napi yang merata dan berkeadilan berperspektif pada tujuan Pemasyarakatan.Tahun kedua: melakukan lokakaryahasil penelitian tahun pertama melalui uji silang dengan makalah pembanding dari Kanwil kementerian hukum dan Ham Provinsi Bengkulu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bengkulu,sehingga tersusun konsep model sistempembinaan luar lembaga bagi napi yang merata dan berkeadilan berperspektif pada tujuan Pemasyarakatan secara komprehensif. Hasil lokakarya ini akan menjadi masukan bagi Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham dalam membuat kebijakan pembinaan luar lembaga bagi napi. Penelitian ini bersifat deskriptif- eksplanatif dengan pendekatan Sosiologi Hukum. Teknik pengambilan data dengan kuisioner, wawancara mendalam, pengamatan dan studi dokumentasi berupa mempelajari Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan berkas PB, CMB dan CB yang ditentukan secara purposive. Aspek yang digali dari informan, berupa data primer tentang proses pelaksanaan PB, CMB dan CB dan kendala yang dihadapi. Data primer digali dari informan petugas dan informan napi baik yang mengajukan PB, CMB atau CB maupun yang tidak mengajukan, serta keluarga napi yang mengajukan. Analisis data dilakukan secara terus menerus sejakawal hingga akhir penelitian dengan melakukan triangulasi data, melalui pengujian, pemilahan, kategorisasi, evaluasi, mengkomparasikan dan melakukan sintesa, hingga tersusun dalam sebuah laporan penelitian. Hasil penelitian: (1) Proses pelaksanaan PB, CMB dan CB pada napi yang dilaksanakan oleh Wali Pemasyarakatan, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Bengkulu, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bengkuludan TPP Kanwil Kemkumham Bengkulu sudah berjalan, tetapi belum merata dan berkeadilan. Tidak semua napibisa, mengajukan, terutama pada napi yang tidak mempunyai penjamin dan tidak mempunyai sejumlah uang, karena dana pemberkasan dari DIPA tidak mencukupi. Ada dana dalam jumlah tertentu yang harus dikeluarkan napi untuk membantu biaya pemberkasan, meskipun ada program anti hp, pungli dan narkoba (anti- halinar) yang melarang adanya pungutan. Tentang adanya uang yang harus dikeluarkan, napi menyatakan sebagai ucapan terima kasih karena petugas telah membantu pemberkasan PB, CMB atau CB. Di sisi lain Lapas dan Bapas membuka peluang petugasnya diberi uang oleh napi, batasannya petugas tidak boleh meminta, tetapi bila diberi diterima. Pada bulan Juni 2013 ada crash program yang cukup membantu napi yang tidak memiliki uang dan penjamin, hanya saja jumlah napi yang mendapat program ini jumlahnya sedikit. (2) Kendala: dalam pelaksanaannya pada tahun 2012 hingga 2013 sering ada perubahan aturan, penerbitan surat keterangan bahwa napi tidak sedang ada perkara lain oleh Kejaksaan sering terlambat, ada napi yang tidak mempunyai penjamin dan tidak memiliki uang untuk pengurusan PB, CMB atau CB. Sarana dan prasarana di Lapas dan Bapas terbatas,pembuatan litmas terlambat, penerbitan SK PB dan CB cukup lama. Program anti-halinar belum berjalan efektif karena masih banyak napi yang harus mengeluarkan sejumlah uang untuk pengurusan PB, CMB atau CB. (3) Tim peneliti mengajukan pembedaan konsep model pelaksanaan PB, CMB atau CB, bagi napi pidsus dan napi pidum,supaya PB, CMB atau CB merata dan berkeadilan dalam bentuk crash program yang harusdiberikan gratis pada napi pidum, sedangkan napi pidsus dibebani biaya yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Model ini akan mendukung tujuan Pemasyarakatan.Pembinaan luar lembaga bagi napi yang telah menjalani PB, CMB atau CB oleh Bapas harus makin ditingkatkan dan bertumpu pada pembinaan keterampilan bagi napi pidum sedangkan bagi napi pidsus lebih dititik beratkan pembinaan mental spiritual. Kesimpulan: pelaksanaan PB, CMB dan CB sudah berjalan tetapi belum efektif karena berbagai kendala. Tim peneliti menawarkan model pelaksanaan PB, CMB,CB dan pembinaan luar lembaga yang merata dan berkeadilan, untuk mendukung pelaksanaan tujuan Pemasyarakatan Saran: peran Wali Pemasyarakatan harus ditingkatkan, agar program anti-halinar bisa berjalanperlu peningkatan dana pemberkasan dalam DIPA, atau melaksanakan modelyang diajukan tim peneliti. Peranan Bapas ditingkatkan guna pelaksanaan pembinaan luar lembaga danSistem Informasi Pemasyarakatan harus segera dilaksanakan.

References

Buku

Dirdjosisworo, Soedjono. Kriminologi Ruang Lingkup Dan Cara Penelitian, Bandung: Tarsito 1974.

-----------------------, Sejarah dan Azas-azas Penologi (Pemasyarakatan), Bandung: Armico, 1984.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI. 40 Tahun Pemasyarakatan: Mengukur Citra Profesionalisme, Jakarta, Depkeh HAM, 2004.

Febrianti, Rizky dkk., Tugas Mata kuliah BHPT tentang Pelaksanaan PB, CMB dan CB di Lapas Bengkulu, Fakultas Hukum UNIB Tahun 2011.

Gunakarya, A. Widia. Sejarah dan Konsepsi Pemasyarakatan, Bandung: Armico 1988.

Hartati, Poppy. Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Di Bengkulu, Skripsi, pada Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, 2009.

Moleong, Lexy. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006.

Muladi & Nawawi Arief, Barda. Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni 1992.

-----------------------, Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung: Alumni, 2008 Ochta W. Amelia. Pelaksanaan Tahap Integrasi Di Lapas Bengkulu, Tugas Mata Kuliah BHPT, Fakultas Hukum UNIB Tahun 2010.

Soegondo, HR. Prinsip-prinsip Konsepsi Pemasyarakatan Hasil Konperensi Lembang 1964 Serta Pengembangannya Dewasa In, makalah, disampaikan pada SARPENAS 11 IKA-AKIP, Departemen Kehakiman RI, Lembang Bandung, 27 April 1994.

Soerkanto, Soerjono. Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 1988.

-----------------------, Ringkasan Penelitian Hukum Empiris, Jakarta: IND- HILL-CO, 1990.

Peraturan-Peraturan

Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.01.PK.04-10 Tahun 1999, tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas.

Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah No. 32Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.

M.01. PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.

M.02.PK.04.10. tentang Wali Pemasyarakatan.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia No. M.HH.07.KP.05.02 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNo. 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. PAS. PK.01.05.06-124, 24 Mei 2013 perihal Crash Program dalam rangka pengendalian isi hunian.

Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. PAS.PK.01.05.06-184, 24 Juli 2013,perihal Pelaksanaan Cuti Bersyarat Narapidana Tindak Pidana Narkotika, Prekusor Narkotika dan psikotropika Sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2013.

Kliping

”Mengantar Maut di Lembaga Pemasyarakatan”, Harian Kompas, 21 April 2007,

”Perbaikan Nasib Napi Terintegrasi”, Harian Kompas, 19 Mei 2007.

”LP Kelebihan Penghuni 55.000 Orang”, Harian Kompas,18 Juli 2010.

“Murahnya” Pembebasan Bersyarat, Harian Kompas”, 7 Maret 2012.

”Keputusan Menteri Salah, Pembebasan Bersyarat untuk Terpidana Korupsi 2”, Harian Kompas, 8 Maret 2012.

”Putusan PTUN Enam Narapidana Korupsi Bebas, Satu Orang Tetap Memilih Ditahan Karena Akan Bebas Murni Pada April 2012”, Harian Kompas, 10 Maret 2012.

”Ada “Bom Waktu” di Penjara”, Harian Kompas, 13 Juli, 2013.

”Lembaga Pemasyarakatan, Manajemen “Doa: di Penjara”, Harian Kompas, 16 Juli 2013.

Share

COinS