•  
  •  
 

Abstract

The 1945 Indonesian Constitution details that regional governments are organized into Provinces, Districts, and Cities, each led by directly elected Governors, Regents, and Mayors. These regions also have a Regional People’s Representative Council (DPRD) to represent citizens and help create local laws with the regional heads. However, in 2022, Indonesia planned to move its capital, introducing a unique regional government setup not outlined in the Constitution. Under Law No. 3 of 2022, the new capital, called Nusantara, will have a special government run by an Authority Body at the ministerial level, headed by a President-appointed leader, not elected by the public. This setup differs significantly because Nusantara won't have a DPRD, leading to questions about how it will maintain checks and balances. This study uses legal analysis to explore these issues, highlighting the important role of the national DPR in ensuring governance principles are upheld in the new capital.

Bahasa Abstract

Dalam UUD 1945, bentuk pemerintahan daerah telah digambarkan secara jelas yaitu berupa Pemda setingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, yang masing-masing dipimpin oleh Gubernur/Bupati/Walikota dan dipilih secara langsung oleh rakyat. UUD 1945 juga menjelaskan bahwa tiap pemerintahan daerah memiliki DPRD sebagai perwakilan rakyat daerah yang berperan dalam pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerahnya. Dalam landasan hukum pemindahan Ibu Kota Negara, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menetapkan bahwa model Ibu Kota Negara adalah berbentuk Pemdasus dengan nama Nusantara yang dikelola oleh Badan Otorita setingkat Kementerian serta dipimpin oleh Kepala Otorita dengan status setingkat Menteri yang dipilih langsung oleh Presiden dan tidak memiliki DPRD yang kemudian dipertanyakan implementasinya. Metode penelitian dalam penulisan ini yaitu menggunakan metode yuridis-normatif, yang berfokus pada kajian norma-norma hukum, yurisprudensi, dan bahan-bahan hukum lainnya untuk menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini. Berangkat dari permasalahan tersebut, berkesimpulan bahwa DPR memegang peran kunci untuk menggantikan peran DPRD khususnya dalam menjalankan prinsip-prinsip checks and balances di IKN.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Arsil, Fitra, Teori Sistem Pemerintahan: Pergeseran Konsep Dan Saling Kontribusi Antar Sistem Pemerintahan Di Berbagai Negara, Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2017.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2009.

Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Asshiddiqie, Jimly. Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945, Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

Cf. W. F. Murphy, Constitutional Democracy. Creating and Maintaining a Just Political Order, (Baltimore 2007). h. 7

Djuyandi, Yusa. Pengantar Ilmu Politik, (Jakarta, Rajawali Pers, 2017).

Manan, Bagir. Teori dan Politik Konstitusi. (Jakarta: Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, 2001).

Mauleny, Ariesy, dkk, 2022, Ibu Kota Nusantara: Strategi Menuju Indonesia Baru?, Jakarta, Publica Indonesia Utama.

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI, 1983).

Mulyawan, Rahman. Sistem Pemerintahan Indonesia, (Bandung: Unpad Press, 2015).

Undang-Undang dan Peraturan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib

Jurnal

Bakhrul Amal, Aditya Yuli Sulistyawan, “Dinamika Ketatanegaraan Pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia dalam Perspektif Hukum” Jurnal Masalah-Masalah Hukum. (Volume 51, Nomor 4, Oktober 2022).

Zulkarnain Ridlwan, “Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat”, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 2, Mei-Agustus 2012.

Yahya, H. M., “Pemindahan Ibu Kota Maju dan Sejahtera,” Jurnal Studi Agama dan Masyarakat, Vol. 14, No. 1 (2018).

Internet

CNN Indonesia, "Kebut Rapat RUU Ibu Kota Baru: Dibahas 16 Jam, Hanya Ditolak PKS", diakses pada https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220118060825-32-747842/kebut-rapat-ruu-ibu-kota-baru-dibahas-16-jam-hanya-ditolak-pks

CNN Indonesia, 2023, "DPR Putuskan IKN Nusantara jadi Mitra Kerja Komisi II", diakses pada https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231121201553-32-1027264/dpr-putuskan-ikn-nusantara-jadi-mitra-kerja-komisi-ii

Detik, "Jawab Kritik IKN Nusantara Tak Demokratis, Jubir IKN Contohkan DKI Hingga DIY", diakses pada https://news.detik.com/berita/d-5912502/jawab-kritik-nusantara-tak-demokratis-jubir-ikn-contohkan-dki-hingga-diy

KataData, "Komisi II DPR Resmi Jadi Mitra Kerja Otorita IKN di Parlemen", diakses pada https://katadata.co.id/berita/nasional/komisi-ii-dpr-resmi-jadi-mitra-kerja-otorita-ikn-di-parlemen/655c585608097 tanggal 14 Desember 2023

Liputan 6, "Jokowi: Pemindahan Ibu Kota Bukan Satu-Satunya Cara Kurangi Kesenjangan", diakses pada https://www.liputan6.com/bisnis/read/4047151/jokowi-pemindahan-ibu-kota-bukan-satu-satunya-cara-kurangi-kesenjangan

Nasional Kompas, "IKN Nusantara Dipimpin Kepala Otorita Tanda DPRD, Pakar: Pendekatan Proyek", diakses pada https://nasional.kompas.com/read/2022/01/21/16175401/ikn-nusantara-dipimpin-kepala-otorita-tanpa-dprd-pakar-pendekatan-proyek

Share

COinS