•  
  •  
 

Abstract

Elections as a means of implementing people's sovereignty which are held directly, publicly, freely, confidentially, honestly and fairly within the territory of the Unitary State of the Republic of Indonesia which are based on Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia also mandate a model of election supervision through Bawaslu as the election organizing institution whose task is to observe, review, inspect and assess the election implementation process so that it runs in accordance with the provisions of applicable laws and regulations. The ongoing strengthening of positions, duties, functions and authority within Bawaslu has left a number of problems. On the other hand, active involvement in the role of the community as owners of sovereignty is also an inseparable part in the realization of holding democratic elections. This research aims to examine the urgency and model of election supervision carried out by the community. In studying this problem, this research uses qualitative research methods with research results in the form of prescriptive normative analysis. In this research, it was concluded that massive civil society participation in overseeing elections must continue to be pursued. One of them is by providing guarantees of the availability of funds obtained by each election monitoring actor to carry out their duties and functions as election observers. Meanwhile, Bawaslu can focus on enforcing election law.

Burhan Robith Dinaka, University of Indonesia

Fitra Arsil, University of Indonesia

Keywords: electoral justice, electoral monitoring, electoral observation

Bahasa Abstract

Pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 juga mengamanatkan model pengawasan pemilu melalui Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas untuk mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilu agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penguatan kedudukan, tugas, fungsi, dan wewenang di tubuh Bawaslu yang terus terjadi malah menyisakan sejumlah persoalan. Di sisi lain, pelibatan aktif peran masyarakat sebagai pemilik kedaulatan juga menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam perwujudan penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Penelitian ini hendak menelaah bagaimana urgensi dan model pengawasan pemilu yang dilakukan oleh masyarakat. Dalam mengkaji masalah tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan hasil penelitian yang berbentuk preskriptif normatif analisis. Dalam penelitian ini disimpulkan bahwa massifnya partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal pemilu harus terus diupayakan. Salah satunya dengan memberikan jaminan ketersediaan dana yang didapatkan oleh setiap aktor pemantau pemilu untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas pemilu. Sementara itu, Bawaslu dapat fokus melakukan penegakan hukum pemilu.

Burhan Robith Dinaka, Universitas Indonesia

Fitra Arsil, Universitas Indonesia

Kata kunci: keadilan pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu

References

DAFTAR PUSTAKA

1. Buku

Afifuddin, Mochammad. 2020. Membumikan Pengawasan Pemilu. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Amal, Ichlasul. 1988. Pengantar Teori-Teori Mutakhir Partai Politik. Yogyakarta: Tiara Wacana.

Asshiddiqie, Jimly. 2005. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press.

———. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Gaffar, Janedjri. 2006. Politik Hukum Pemilu. Jakarta: Konstitusi Press.

Harjono. 2009. Transformasi Demokrasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Huntington, Samuel. 1995. Gelombang Demokratisasi Ketiga. Disunting oleh Asril Marjohan. Terjemahan. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

JPPR. 2009. Bersama Masyarakat Mengawal Pemilu. Jakarta: JPPR-Tifa Foundation.

Komisi Yudisial. 2013. Putih Hitam Pengadilan Khusus. Disunting oleh Hermansyah, Imran, Elza Faiz, dan Dinal Fedrian. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial RI.

Lijphart, Arend. 1984. Democracies: Petterns of Majoritarian and Consensus Government in Twenty-One Countries. New Haven: Yale University Press.

Lubis, Asmin. 2021. “Desain Pengawasan Pemilihan Serentak.” Dalam Buku 1. Jakarta: Bawaslu Republik Indonesia.

Minan, Ahsanul, Agus Riwanto, Astuti Usman -Faisal, Riza -Fritz Edward Siregar, Heru Cahyono -Hifdzil, Alim -Jaharudin Umar, Mohammad Muhammad, Yasin -Ratna Dewi, dan Pettalolo -Ruhemansyah -Thomas Wakano. 2019. Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019: Perihal Penegakan Hukum Pemilu. www.bawaslu.go.id.

Organization for Security and Co-operation in Europe. Office for Democratic Institutions and Human Rights. 2010. Election observation handbook. OSCE Office for Democratic Institutions and Human rights (ODIHR).

Agustyati, Khoirunnisa, dkk. 1999. “Potret Partisipasi Organisasi Masyarakat Sipil Dalam Pemantauan.” http://kemitraan.or.id.

Puadi. 2020. Demokrasi Pemilu dan Politik Uang: Dinamika dan Aktualisasi Penanganan Pelanggaran Pilkada dan Pemilu. Jakarta: CV Aldera Shalih Indonesia.

Santoso, Topo, dan Didik Supriyanto. 2004. Mengawasi Pemilu Mengawal Demokrasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Satria Buana, Mirza. 2018. “MENIMBANG LEMBAGA PERADILAN KHUSUS PEMILU: STUDI PERBANDINGAN HUKUM TATA NEGARA.” Dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-V di Batusangkar. https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/08160081/peran-bawaslu-dan-pemilu-yang-.

Soehino. 2010. Hukum Tata Negara: Perkembangan Pengaturan dan Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.

Solijonov, Abdurashid, International Institute for Democracy, dan Electoral Assistance. 2016. Electoral Justice Regulations Around the World: Key findings from International IDEA’s global research on electoral dispute-resolution systems. http://www.idea.int/elections/ej/index.cfm.

Surbakti, Ramlan, dan Didik Supriyanto. 2013. “PARTISIPASI WARGA MASYARAKAT DALAM PROSES PENYELENGGARAN PEMILIHAN UMUM.” Dalam disunting oleh Sidik Pramono, Buku 12. Jakarta: Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan. http://www.kemitraan.or.id.

Valerine, JLK. 2015. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Wall, Alan, Andrew Ellis, Ayman Ayoub, Carl W. Dundas, Joram Rukambe, dan Sara Staino. 2016. Desain Penyelenggaraan Pemilu: Buku Pedoman Internasional IDEA. Stromsborg: Perludem.

2. Jurnal dan Makalah

Amal, Bakhrul. 2019. “KEWENANGAN MENGADILI OLEH BAWASLU ATAS SENGKETA PROSES PEMILU YANG DIATUR DALAM PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM.” Masalah-Masalah Hukum 48 (3): 306–11.

Ayuni, Qurrata. 2018. “GAGASAN PENGADILAN KHUSUS UNTUK SENGKETA HASIL PEMILHAN KEPALA DAERAH.” Jurnal Hukum & Pembangunan 48 (1): 199–221. https://doi.org/10.21143/jhp.vol.48.no.1.1602.

Fahmi, Khairul. 2016. “Menelusuri Konsep Keadilan Pemilihan Umum Menurut UUD 1945.” Jurnal Cita Hukum 4 (2): 167–86. https://doi.org/10.15408/JCH.V4I2.4098.

Fahmi, Khairul, Feri Amsari, Busya Azheri, dan Muhammad Ichsan Kabullah. 2020. “Sistem Keadilan Pemilu dalam Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu Serentak 2019 di Sumatera Barat.” Jurnal Konstitusi 17 (1): 001. https://doi.org/10.31078/jk1711.

Manin, Bernard, Adam Przeworski, dan Susan C. Stokes. 2012. “Elections and Representation.” Dalam Democracy, Accountability, and Representation, 29–54. Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/cbo9781139175104.002.

Puspitasari, Sri Hastuti. 2011. “MAHKAMAH KONSTITUSI DAN PENEGAKKAN DEMOKRASI KONSTITUSIONAL.” Jurnal Konstitusi 8 (3): 373–90.

Putrijanti, Aju, Lapon T Leonard, Dan Kartika, dan Widya Utama. 2017. “MODEL FUNGSI PENGAWASAN OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEBAGAI UPAYA MENUJU TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK.” Mimbar Hukum 29 (2): 263–75.

Rahmawati, Novarinda. 2018. “Jalan Panjang Aktor Pemantau Pemilu.” Jurnal Transformative 4 (1): 68–92.

Risnain, Muh. 2014. “EKSISTENSI LEMBAGA QUASI JUDISIAL DALAM SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA  KAJIAN TERHADAP KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA.” Jurnal Hukum dan Peradilan 3 (1): 49–58.

Rois, Iwan, dan Ratna Herawati. 2018. “Urgensi Pembentukan Peradilan Khusus Pemilu dalam rangka Mewujudkan Integritas Pemilu.” Jurnal Magister Hukum Udayana 7 (2): 267–79. https://doi.org/10.24843/JMHU.2018.v07.i02.

Satria Buana, Mirza. 2018. “MENIMBANG LEMBAGA PERADILAN KHUSUS PEMILU: STUDI PERBANDINGAN HUKUM TATA NEGARA.” Dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-V di Batusangkar.

Solihah, Ratnia, Arry Bainus, dan Dan Iding Rosyidin. 2018. “PENTINGNYA PENGAWASAN PARTISIPATIF DALAM MENGAWAL PEMILIHAN UMUM YANG DEMOKRATIS” 3 (1): 14–28.

Sumodiningrat, Aprilian. 2022. “Menakar Transformasi Bawaslu Menjadi Lembaga Independen Peradilan Pemilukada.” Jurnal Konstitusi 19 (1): 180. https://doi.org/10.31078/jk1918.

Suparto, Suparto, dan Despan Heryansyah. 2022. “Keadilan Pemilu Dalam Perkara Pidana Pemilu: Studi terhadap Putusan Pengadilan.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29 (2): 347–70. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss2.art6.

Waid, Abdul. 2018. “MENEGUHKAN BAWASLU SEBAGAI ‘LEMBAGA PERADILAN’ DALAM BINGKAI PENGAWASAN PEMILU.” Vol. 1.


3. Peraturan Perundang-Undangan/Putusan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 7 Tahun 2017, LN Nomor 182, TLN Nomor 6109

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, LN Tahun 2020 Nomor 128, TLN Nomor 6512.

Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Proses Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum, Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum

Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum

Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 11/ PUU-VIII/2010, Ketua dan Anggota Bawaslu Periode 2008-2013, dkk. (Pemohon dalam pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap UUD NRI 1945) (2010).

4. Internet

Baihaki, Eki. 2018. “Peran Bawaslu dan Pemilu yang Berintegritas.” Kompas. 2018. https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/08160081/peran-bawaslu-dan-pemilu-yang-berintegritas.

Bawaslu. 2020. “138 Pemantau Lokal dan Asing Pemilu, Bawaslu: Terbanyak Sepanjang Sejarah Pemilu Indonesia.” Bawaslu RI. 2020. https://bawaslu.go.id/id/berita/138-pemantau-lokal-dan-asing-pemilu-bawaslu-terbanyak-sepanjang-sejarah-pemilu-indonesia.

BBC. 2018. “Caleg eks koruptor: KPU-Bawaslu beda pendapat, kepastian hukum pemilu terancam.” BBC News. 2018. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-45410541.

Perludem. 2017. “Perludem Nilai Kewenangan Bawaslu Terlalu Besar - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi.” Perludem. 2017. https://perludem.org/2017/05/04/perludem-nilai-kewenangan-Bawaslu-terlalu-besar/.

Salabi, Amalia. 2020. “Sejarah Pemantau Pemilu di Indonesia.” Rumah Pemilu. 2020.

Stina Larserud. 2006. “Election Obeservation, Monitoring and Supervision.” ACE Project. 2006. https://aceproject.org/electoral-advice/archive/questions/replies/234934798/mobile_conversation_view.

Share

COinS