•  
  •  
 

Abstract

The supervision system for constitutional judges in Indonesia based on the 1945 Constitution and Law 24/2003 explicitly involves two forms of supervision, namely internal supervision by the Honorary Council and external supervision by the Judicial Commission. The supervisory system finally changed after the Constitutional Court Decision Number 005 / PUU-IV / 2006. After this decision, the supervision system for constitutional judges in Indonesia underwent a substantial change in the form of supervision that eliminated external supervision. The existing internal supervision system often changes in accordance with the current statutory regime and implementing regulations. Changes related to the existing internal supervision system are a reaction in order to optimize the enforcement of the supervisory system related to suspected ethical violations committed by constitutional judges. Thus, the form and mechanism of enforcement of the constitutional judge supervision system also has an equally important role in relation to the current constitutional judge supervision system. Therefore, this study aims to explain the supervision system of constitutional judges in accordance with the prevailing laws and regulations in Indonesia and provide an analysis of the implementation of the supervision system applied to constitutional judges in Indonesia during the establishment of the Constitutional Court. This research is a normative juridical research using qualitative methods through statutory studies, case studies, and comparative studies. Based on the analysis conducted, it is concluded that the supervisory system for constitutional judges applied in Indonesia is an internal supervision system enforced by the Ethics Council and the Honorary Council as regulated in the laws and regulations of the constitutional court. Then, regarding the implementation of the internal control system, the enforcement of ethical violations committed by constitutional judges can be divided into three periods with the supervisory agency and the enforcement mechanism in accordance with the rules of the constitutional court in effect at that time. Nonetheless, in relation to the supervision system for constitutional judges and its enforcement, it can still be optimized considering the frequent changes in the supervision system so that supervision becomes less effective and the supervisory institution is not strong in terms of both the institution and authority.

Bahasa Abstract

Sistem pengawasan terhadap hakim konstitusi di Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2003 secara eksplisit melibatkan dua bentuk pengawasan, yaitu pengawasan internal oleh Majelis Kehormatan dan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial. Sistem pengawasan tersebut akhirnya berubah setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006. Pasca putusan a quo, sistem pengawasan hakim konstitusi di Indonesia mengalami perubahan substansial terkait bentuk pengawasannya yang meniadakan pengawasan eksternal. Sistem pengawasan internal yang ada pun sering mengalami perubahan sesuai dengan rezim undang-undang dan peraturan pelaksana yang berlaku hingga saat ini. Perubahan terkait sistem pengawasan internal yang ada merupakan reaksi guna mengoptimalkan penegakan sistem pengawasan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi. Dengan demikian, bentuk dan mekanisme penegakan atas sistem pengawasan hakim konstitusi juga memiliki peran yang tidak kalah penting terkait sistem pengawasan hakim konstitusi yang ada saat ini. Oleh karenanya, penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan sistem pengawasan hakim konstitusi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan memberikan analisis dari pelaksanaan sistem pengawasan yang diterapkan terhadap hakim konstitusi di Indonesia selama berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan metode kualitatif melalui studi perundang-undangan, studi kasus. Berdasarkan analisis yang dilakukan maka diperoleh kesimpulan bahwa sistem pengawasan terhadap hakim konstitusi yang diterapkan di Indonesia adalah sistem pengawasan internal yang ditegakkan oleh Dewan Etik dan Majelis Kehormatan sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan mahkamah konstitusi. Kemudian, terkait pelaksanaan dari sistem pengawasan internal tersebut maka penegakan atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi dapat dibagi menjadi tiga periode dengan lembaga pengawas dan mekanisme penegakan sesuai peraturan mahkamah konstitusi yang berlaku pada saat itu. Meskipun demikian, terkait dengan sistem pengawasan hakim konstitusi dan penegakannya masih dapat dioptimalkan mengingat sering bergantinya sistem pengawasan sehingga pengawasan menjadi kurang efektif dan tidak kuatnya lembaga pengawas dari sisi kelembagaan maupun kewenangan.

References

Buku

Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Ed. Revisi. Cet. 1. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

_________. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

_________. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Ed. 1. Cet. 7. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

_________. Pokok - Pokok Hukum Tata Negara Indonesia: Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2007.

__________. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Cet. 2. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006.

Budiarti, Rita Triana. Pergulatan Konstitusi Hamdan Zoelva. Cet. 1. Jakarta: Konstitusi Press, 2015.

Bulmer, Elliot. Judicial Tenure, Removal, Immunity, and Accountability. Stockholm: International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) Constitution-Building Primer, 2014.

Currie, David P. The Constitution of the Federal Republic of Germany. Chicago and London: The University of Chicago Press, 1994.

Deutelmoser, Anna. Ten Years of German Reunification. Birmingham: University of Birmingham Press, 2002.

Fadjar, A. Mukhtie. Reformasi Konstitusi dalam Masa Transisi Pradigmatik.

Malang: In Trans, 2003.

Fakhri, Jimly Asshiddiqie dan Mustafa. Mahkamah Konstitusi: Kompilasi Ketentuan UUD, UU dan Peraturan di 78 Negara. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI dan Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Indonesia, 2002.

Falaakh, Mohammad Fajrul. Akar-akar Mafia Peradilan di Indonesia (Masalah Akuntabilitas Penegak Hukum). Ed. 1. Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI, 2009.

Fuady, Munir. Teori Negara Hukum Modern. Bandung: Refika Aditama, 2009.

Gaffar, Afan. Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.

Gunlicks, Arthur. The Lander and German Federalism. Manchester and New York: Manchester University Press, 2003.

Hasani, Ismail. Dinamika Perlindungan Hak Konstitusional Warga: Mahkamah Konstitusi sebagai Mekanisme Nasional Baru Pemajuan dan Perlindungan HAM. Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara, 2013.

Huda, Ni’matul. Dinamika Ketatanegaraan Indonesia Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta: FH UII Press, 2011.

Kansil, C. S. T. dan Christine S. T. Kansil. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Ed. Revisi. Cet. 3. Jakarta: Rineka Cipta, 2000.

_____. Hukum Tata Negara Republik Indonesia 2. Ed. Revisi. Cet. 2. Jakarta: Rineka Cipta, 2003.

Kementerian Hukum dan HAM. Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM, 2016.

Komisi Hukum Nasional. Laporan Akhir tentang Administrasi Peradilan. [Jakarta: Komisi Hukum Nasional, s.a.].

Mahfud M.D., Moh. Bunga Rampai Refleksi Satu Tahun Komisi Yudisial Republik Indonesia: Politik Hukum Kewenangan Komisi Yudisial. Jakarta: Komisi Yudisial, 2006.

_____. Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Ed. 1. Cet. 2. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

_____. Perdebatan Hukum Tata Negara Pascaamandemen Konstitusi. Ed. 1. Cet. 2. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Mamudji, Sri. Et.al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Cet. 1. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Mamudji, Soerjono Soekanto dan Sri. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Cet. 17. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Laporan Penelitian Pengawasan terhadap Integritas Hakim Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2018.

_____. Laporan Penelitian Rekonstruksi Kedudukan dan Kewenangan Dewan Etik Hakim Konstitusi sebagai Upaya Memperkuat Integritas Hakim Konstitusi. Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2018.

Rimdan. Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandeman Konstitusi. Jakarta: Kencana Perdana Media, 2012.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet. 3. Jakarta: UI Press, 2015.

Artikel Ilmiah

Astriyani. “Mewujudkan Komisi Yudisial yang Ideal untuk Menjaga dan Menegakkan Kehormatan serta Keluhuran Martabat Hakim.” Jurnal Hukum Vol. III No. 8 (Mei 2004). Hlm. 30-42.

Aulia, Eza. “Sistem Pengawasan terhadap Hakim Konstitusi dalam Mewujudkan Independensi Hakim.” Jurnal Public Policy 1. Hlm. 112.

Malik. “Perppu Pengawasan Hakim MK Versus Putusan Final MK.” Jurnal Konstitusi Vol. 10 No. 4 (Desember 2013). Hlm. 600.

Nababan, Budi S. P. dan Fauzi Iswahyudi. “Pengawasan Hakim Konstitusi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014.” Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 11 No. 2 (Juni 2014). Hlm. 151-160.

Prasetyaningsih, Rahayu. “Akuntabilitas Kekuasaan Kehakiman” Jurnal Konstitusi Vol. 8 No. 5 (Oktober 2011). Hlm. 829-848.

Rosita, Dian. “Mengkaji Ulang Konsep Rule of Law dalam Pembaharuan Peradilan di Indonesia.” Jurnal Konstitusi Vol. I No. 1 (November 2008). Hlm. 6-20.

Sari, Yustina. “Analisis Susunan, Kedudukan dan Peran Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan terhadap Hakim Konstitusi dan Relasinya dengan Pengisian Jabatan Hakim Konstitusi.” Tesis Magister Universitas Indonesia, Jakarta, 2015.

Syahayani, Zihan. “Pembaharuan Hukum dalam Sistem Seleksi dan Pengawasan Hakim Konstitusi.” Skripsi Sarjana Universitas Brawijaya, Malang, 2014.

Zahra, Rabiatul Adabia. “Efektivitas Pengawasan Hakim Konstitusi oleh Dewan Etik dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.” Skripsi Sarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2018.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945.

Indonesia. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 48 Tahun 2009, LN No. 157 Tahun 2009, TLN No. 5076.

Indonesia. Undang-Undang Komisi Yudisial, UU No. 22 Tahun 2004, LN No. 89 Tahun 2004, TLN No. 4415.

Indonesia. Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, UU No. 24 Tahun 2003, LN No. 98 Tahun 2003, TLN No. 4316.

Indonesia. Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 1 Tahun 2013, UU No. 4 Tahun 2014, LN No. 5 Tahun 2014,

TLN No. 5493.

Indonesia. Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Komisi Yudisial, UU No. 18 Tahun 2011, LN No. 106 Tahun 2011, TLN No. 5250.

Indonesia. Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, UU No. 8 Tahun 2011, LN No. 70 Tahun 2011, TLN No. 5226.

Indonesia. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, PERPPU No. 1 Tahun 2013, LN No. 167 Tahun 2013, TLN No. 5456.

Indonesia, Komisi Yudisial. Peraturan Komisi Yudisial tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi. PKY No. 10 Tahun 2013.

Indonesia, Mahkamah Konstitusi. Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi. PMK No. 2 Tahun 2013.

Indonesia, Mahkamah Konstitusi. Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi. PMK No. 2 Tahun 2003.

Indonesia, Mahkamah Konstitusi. Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. PMK No. 1 Tahun 2013.

Indonesia, Mahkamah Konstitusi. Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. PMK No. 2 Tahun 2014.

Indonesia, Mahkamah Konstitusi. Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Mekanisme Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Laporan dan Informasi. PMK No. 10 Tahun 2006.

Indonesia, Mahkamah Konstitusi. Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. PMK No. 7 Tahun 2005.

Indonesia, Mahkamah Konstitusi. Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. PMK No. 9 Tahun 2006.

Indonesia. Mahakamah Agung dan Komisi Yudisial, Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No.02/PB/MA/IX/2012 dan Komisi Yudisial No.02/PB/P.KY/MA/9/2012.

Indonesia. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, Keputusan Bersama Ketua Mahakamah Agung Republik Indonesia No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komsisi Yudisial No. 02/SKB/P.KY/IV/2009.

Indonesia. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 03/PB/MA/IX/2012 dan Komisi Yudisial No. 03/PB/P.KY/09/2012.

Indonesia. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 04/PB/MA/IX/2012 dan Komisi Yudisial No.04/PB/P/KY/09/2012.

Indonesia. Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indoensia Tentang Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan, KMA/080/SK/VIII/2006.

Indonesia. Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Agung Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya, PERMA No.8 Tahun 2018.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No.48 Tahun 2009, LN No.157 Tahun 2009.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No.19 Tahun 2016, TLN No. 5952.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, UU No. 18 Tahun 2011, LN No. 61 Tahun 2004.

Putusan Pengadilan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan No. 05/PUU-IV/2006.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan No. 1-2/PUU-XII/2014.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan No. 49/PUU-IX/2011.

Internet

Rastika, Icha. “Ini Kronologis Penangkapan Akil Mochtar.” http://nasional.kompas.com/read/2013/10/03/1837456/Ini.Kronologis.Pena ngkapan.Akil.Mochtar. Diakses 19 September 2019.

Gabrillin, Abba. “Ketua MK Arief Hidayat Diminta Contoh Mantan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi.” https://nasional.kompas.com/read/2018/02/06/17472251/ketua-mk-arief-

hidayat-diminta-contoh-mantan-hakim-konstitusi-arsyad-sanusi?page=all. Diakses 2 Maret 2020.

Harahap, Lia “KY miris penangkapan Patrialis bikin profesi hakim kembali tercoreng.” https://www.merdeka.com/peristiwa/ky-miris-penangkapan- patrialis-bikin-profesi-hakim-kembali-tercoreng.html. Diakses 3 Desember 2019.

Tamanaha, Brian Z. “Independensi dan Akuntabilitas Hakim.” http://www.pkh.komisiyudisial.go.id/id/files/Materi/UMUM01/UMUM01

_IBRAHIM_KEPPH.pdf. Diakses 19 September 2019.

Share

COinS