•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol53.no4.1505

Abstract

Otorita of the capital city of the nusantara is a state institution formed by Law Number 3 of 2022 concerning the State Capital which is then regulated in more detail through Presidential Regulation Number 62 of 2022 concerning Otorita of the capital city of the nusantara which becomes a special regional government for the national capital in implementing the development of the capital city archipelago. Head of otorita the capital city of the nusantara is the head of the regional government specifically for the national capital who is elected, appointed and dismissed by the president with the approval of the DPR. This research is to find out about how the position of the government authority agency for the capital city of the nusantara is based on the Indonesian constitutional system. This type of research is to use normative legal research by using a statutory problem approach, historical approach, and conceptual approach. The conclusion from the results of this study is that the authority for the capital city of the nusantara is not a regional government because, based on function and authority, the Otorita of the capital city of the nusantara is included in the auxiliary state's organ which supports the process of moving the national capital formed based on statutory regulations.

Bahasa Abstract

Otorita ibu kota nusantara merupakan lembaga negara dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang kemudian diatur lebih rinci melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara yang menjadi pemerintah daerah khusus ibu kota negara dalam pelaksanaan pembangunan ibu kota nusantara. Kepala otorita ibu kota nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus ibu kota negara yang pilih, diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR. Penelitian ini untuk mengetahui mengenai bagaimana kedudukan pemerintahan badan otorita ibu kota nusantara berdasarkan sistem ketatanegaraan Indonesia. Jenis penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan masalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah, dan pendekatan konseptual. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah otorita ibu kota nusantara bukan pemerintah daerah sebab, berdasarkan fungsi dan kewenanganya, otorita ibu kota nusantara masuk ke dalam auxiliary state’s organ yang menunjang proses pemindahan ibu kota negara yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.

References

Buku

Asshiddiqie Jimly. Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Grafika, 2017, Jakarta.

Neta Yulia, Khoiriah Siti. Kelembagaan Negara Dan Sistem Pemerintahan Negara, Lampung: Pusaka Media 2021.

Jurnal/Disertasi

Alma’arif dan Kawuryan W Megandaru. Memikirkan Kembali Kepala Daerah DKI Jakarta Tahun 2022: Antara Gubernur dan Pejabat Pelaksana. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, Vol. 6 No 1.

Assiddiqie Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Assiddiqie Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Attamimi S Hamid A. 1990. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara–Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I–Pelita V. (Disertasi Doktor, Universitas Indonesia). Depok.

Basarah Ahmad. Kajian Teoretis Terhadap Auxiliary State’s Organ Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 43 Page 1-8. Jakarta.

Firmansyah Arifin. Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara, Cetakan: 1 KRHN, Jakarta, 2005.

Mahdi Laksana Wahyu. Telaah Politik Hukum Pembentukan Otorita Ibu Kota Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Hukum Lex Generalis Vol.3.

Mulyaningsih Rizki. Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Dalam Perspektif Hukum Otonomi Daerah. Lex Renaissance, Vol. 7 No 2.

Neta Yulia, Khoiriah Siti. Kelembagaan Negara Dan Sistem Pemerintahan Negara, Lampung: Pusaka Media 2021.

Nurtjahjo Hendra. Lembaga, Badan, dan Komisi Negara Independen (State Auxiliary Agencies) di Indonesia:Tinjauan Hukum Tata Negara, Jurnal Hukum dan Pembangunan.

Onelim P Alfian Caisar. Kewenangan Serta Kedudukan Otorita Di Ibu Kota Nusantara Dalam Sistem Tata Negara Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Siyasah Dusturiyah, Skripsi, Fakultas Hukum Tata Negara (Siyasah) Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu, 2022.

Hadi Fikri. Gandryani Farina. Konstitusionalitas Otorita Ibu Kota Nusantara Sebagai Bentuk Pemerintahan Daerah. Majalah Hukum Nasional, Vol. 52 No. 1.

Hossein Arifin Zainal, Pembentukan Hukum dalam Perspektif Pembaharuan Hukum, Jurnal Rechtsvinding, Nomor 3.

Huda Ni'matul. Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi, Jakarta : Yogyakarta : UII Press, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2007.

Sumarja FX. Hasil dan Prospek Amandemen UUD 1945, Jurnal Konstitusi PKK FH Unila, Volume III Nomor 2.

Syamsudin Muhamad. Mahir Meneliti Permasalahan Hukum, Jakarta: Kencana, 2021.

Internet

Asshiddiqie Jimly. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia, https://pusdik.mkri.id, diakses pada tanggal 4 Agustus 2020.

Asshiddiqie Jimly. Lembaga Negara, Diakses Melalui Laman http://www.jimly.com/pemikiran/view/13 diakses tanggal 20 Maret 2023.

Perbedaan Lembaga Negara dan Alat Negara, dalam http://www.hukumonline.com/klinik/detail/, Diakses Tanggal 8 Maret 2023.

Rofiq Hidayat, Pengaturan Sistem Otorita Dalam UU IKN Dinilai Langgar Konstitusi, https://www.hukumonline.com. Diakses pada 17 Juni 2023.

Undang-Undang

Indonesia. Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6766.

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.

Share

COinS