•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol53.no4.1582

Abstract

Abstract

Indonesia through Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management regulates the government has the right to file claims for compensation and certain actions. Minister of the Environment Regulation Number 7 of 2014 concerning Compensation for Environmental Pollution and/or Damage, as a derivative regulation, regulates that environmental compensation costs that have been paid are entered into the Treasury Fund as Non-Tax State Revenue (PNBP). This research identifies the mechanism for using environmental compensation costs, the implementation of court decisions containing environmental compensation before Supreme Court Regulation Number 1 of 2023 concerning Guidelines for Adjudicating Environmental Cases, and how this can be a solution to the problem of environmental compensation costs in Indonesia. This research applies a normative juridical approach method using several approaches, namely the conceptual approach, case approach, and comparison approach. The research results show that the environmental compensation costs that have been paid are included in the PNBP, making it difficult to disburse these funds because the process is long and the absence of a recovery plan means that the compensation costs charged to the defendant do not have a detailed calculation basis. Perma Number 1 of 2023 regulates that environmental compensation costs are managed in the court clerk's account and lawsuits are required to include a recovery plan.

Keywords: Environmental Compensation Costs; Non-tax revenue; Recovery Plan

Bahasa Abstract

Abstrak

Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengatur pemerintah berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup (Permen LH Nomor 7 Tahun 2014), sebagai peraturan turunan, mengatur biaya ganti rugi lingkungan yang telah dibayarkan masuk ke dalam kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penelitian ini mengidentifikasi mekanisme penggunaan biaya ganti rugi lingkungan, implementasi putusan pengadilan yang berisi ganti rugi lingkungan sebelum Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup (Perma Nomor 1 Tahun 2023), serta bagaimana Perma Nomor 1 Tahun 2023 dapat menjadi solusi dari permasalahan biaya ganti rugi lingkungan di Indonesia. Penelitian ini menerapkan metode pendekatan yuridis normatif dengan memakai beberapa pendekatan, yaitu pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan komparisi. Hasil penelitian menunjukan biaya ganti rugi lingkungan yang sudah dibayarkan masuk ke dalam PNBP menyebabkan sulitnya pencairan dana tersebut karena prosesnya yang panjang dan tidak adanya rencana pemulihan menyebabkan biaya ganti rugi yang dikenakan kepada tergugat tidak memiliki dasar penghitungan yang rinci. Perma Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa biaya ganti rugi lingkungan dikelola di rekening kepaniteraan pengadilan dan gugatan diwajibkan mencantumkan rencana pemulihan.

Kata Kunci: Biaya Ganti Rugi Lingkungan; Penerimaan Negara Bukan Pajak; Rencana Pemulihan

Share

COinS