•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol53.no3.1576

Abstract

The endorsement of the Personal Data Protection Law (“UU PDP”) is aimed to providing legal certainty regarding protection for Indonesian citizens against various types of digital crimes. Therefore, entities processing personal data must adhere to the rules and principles stipulated in the UU PDP. In line with this, a Notary in the execution of their services is not exempt from storing and processing their clients personal data to be included in Notarial deed. Hence, under the Notary Profession Law, a Notary has the obligation to maintain the confidentiality of their profession while carrying out their duties. This raises the question addressed in this article : whether in the provision of their services, notaries are also subject to the UU PDP and what forms of protection they must implement in accordance with the regulations of the UU PDP. This article utilizes normative research that examines the application of norms within positive law, specifically Law Number 27 of 2022 regarding Personal Data Protection.

Bahasa Abstract

Bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”) ditujukan agar dapat memberikan kepastian hukum terkait pelindungan bagi Warga Negara Indonesia dari berbagai jenis kejahatan digital. Dengan demikian subjek yang melakukan pemrosesan data pribadi harus mengikuti kaidah dan prinsip yang diatur dalam UU PDP. Sejalan dengan hal tersebut, Notaris dalam penyelenggaraan jasanya tidak luput dari penyimpanan dan pengolahan data pribadi kliennya untuk dimasukkan ke dalam akta. Oleh karenanya dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, Notaris memiliki kewajiban untuk menjaga rahasia jabatan dalam menjalankan pekerjaannya. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan yang akan dijawab dalam tulisan ini apakah dalam penyelenggaraan jasanya notaris juga tunduk dengan UU PDP serta bagaimana bentuk pelindungan yang harus dilaksanakan oleh notaris sesuai dengan aturan dalam UU PDP. Tulisan ini menggunakan penelitian normatif yang mengkaji penerapan atau norma yang ada dalam hukum positif berupa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

References

DAFTAR PUSTAKA

PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris. UU Nomor 30 Tahun 2004. Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2004 Nomor 117 dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4432. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. LNRI 2014 Nomor 3 dan TLN Nomor 5491.

Undang-Undang Tentang Pelindungan Data Pribadi. UU Nomor 27 Tahun 2022. Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2022 Nomor 196 dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 6820.

BUKU

Alwesius. Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris. Depok : Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022.

Boediono, Herlien. Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris. Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2013.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Kie, Tan Thong. Studi Notariat & Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta : PT Ichtiar Baru van Hoeve, 2007.

Makarim, Edmon. Notaris dan Transaksi Elektonik : Kajian Hukum Tentang Cybernotary atau Electronic Notary. Depok : PT RajaGrafindo Persada, 2020.

Mamudji, Sri. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Selenggang, Chairunnisa Said. Notaris Sebagai Pejabat Umum. Depok : PT Rajawali Buana Pusaka, 2023.

INTERNET

Hukumonline. “Bagian I – Panduan Singkat untuk memahami Data Pribadi: Jenis dan Subjek Data”. Tersedia pada https://pro.hukumonline.com/a/lt6333f84201698/bagian-i---panduan-singkat-untuk-memahami-data-pribadi--jenis-dan-hak-subjek-data. Diakses tanggal 23 Februari 2024.

Hukumonline. “Notaris Binggung Dimana Harus Menyimpan Protokol Notaris”. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/notaris-bingung-dimana-harus-menyimpan-protokol-notaris-lt532c49f3cbb01/. Diakses tanggal 25 Februari 2024.

Share

COinS