•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol53.no3.1528

Abstract

The authority of Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) in settling consumer dispute is regulated in a limited cause. In the Verdict No. 16 PK/Pdt.Sus-BPSK/2020, Judges verdict that BPSK has no authority in giving verdict for settling dispute between pawn giver and pawn taker in the case of pawn auction. This happen though the verdict of BPSK has been approved by Judges of first degree court and appellate court. The verdict was analyzed in this writing with the qualitative method. BPSK is alternative dispute resolution board between consumer and business industry. Agreement with pawn company and pawn giver was mainly debt agreement, not agreement between consumer and business industry, therefore BPSK has no authority in in settling the dispute. In which, pawn auction dispute must be submitted to the court not BPSK.

Bahasa Abstract

Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam mengadili sengketa diatur secara limitatif. Dalam Putusan Nomor 16 PK/Pdt.Sus-BPSK/2020, Majelis Hakim menjatuhkan amar putusan yang menyatakan BPSK tidak berwenang mengadili sengketa antara pemberi barang gadai dan perusahaan pegadaian dalam hal lelang gadai. Padahal, putusan BPSK tersebut dikuatkan di tingkat pertama dan kasasi. Putusan tersebut diteliti dalam tulisan ini dengan metode kualitatif. BPSK merupakan lembaga penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha di luar pengadilan. Perjanjian antara perusahaan pegadaian dengan pemberi barang gadai merupakan perjanjian hutang piutang, bukan perjanjian antara konsumen dengan pelaku usaha, sehingga BPSK tidak berwenang mengadili sengketa. Oleh sebab itu, sengketa lelang barang gadai harus diajukan melalui pengadilan, bukan melalui BPSK.Kata Kunci: Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; alternatif penyelesaian sengketa; lembaga pegadaian; lelang barang gadai

References

Peraturan Perundang-Undangan

Pandhuis Reglement (aturan dasar pegadaian) Staatsblaad Nomor 81 Tahun 1982.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. LN Nomor 22 Tahun 1999. TLN Nomor 3821.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. LN Nomor 138 Tahun 1999. TLN Nomor 3872.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. LN Nomor 208 Tahun 2000. TLN Nomor 4026.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. LN Nomor 4 Tahun 2004. TLN Nomor 4356.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. LN Nomor 131 Tahun 2004. TLN Nomor 4443.

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. LN Nomor 155 Tahun 2009. TLN Nomor 5074.

Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. LN Nomor 157 Tahun 2009. TLN Nomor 5076.

Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/1/PBI/2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/5/PBI/2006 Tentang Mediasi Perbankan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 /POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 /POJK.07/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 310/Pdt.G/2011/PN.Mdn.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 480 K/Pdt.Sus/2012.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 16 PK/Pdt.Sus-BPSK/2020.

Buku

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

HS, H. Salim. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2016. Cet. 9.

Sutantio, Retnowulan dan Oeripkartawinata, Iskandar. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju, 2009.

Jurnal

Dahlia. “Peran BPSK sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”. Dalam Jurnal Ilmu Hukum Jambi. Maret 2014. Hlm. 84-94.

Gozali, Adek Rezki dan Hariyono, Dipo W.. “Eksekusi Objek Jaminan Gadai Yang Melibatkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 480 K/PDT. SUS/2012)”. Dalam Mimbar Keadilan. Vol. 14. No. 28. Agustus 2018. Hlm. 144-158.

Rahman, Arif. “Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Serang”. Dalam Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 2. No. 1, Juni 2018. Hlm. 21-42.

Rahmi Rimanda, “Keberadaan Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sebagai Lembaga Quasi Yudisial di Indonesia” dalam Jurnal Bina Mulia Hukum, vol. 4, no. 1, September 2019, hlm. 18-34.

Internet

https://www.pegadaian.co.id/profil/sejarah-perusahaan.

https://kbbi.kemdikbud.go.id/.

Share

COinS