•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol52.no3.3364

Abstract

As financial institutions, banks are required to have customer data protection mechanisms. This is for the sake of the banking busines’ continuity that is being undertaken. The sustainability of a bank's business is largely determined by the trust of the customers to save funds and use bank services. The customer data protection mechanism is one of a risk management form that is primarily aimed at protecting customer personal data, which is useful for preventing the risk of misuse of bank customer data by irresponsible persons. This study aims to discuss the provisions regarding the protection of customer data by banks in Indonesia in order to prevent banking crimes, especially embezzlement of customer funds. In order to conduct this study's normative legal research, secondary data sources were examined by collecting legal materials by means of a literature search supported by interviews. Based on the results of the research, it was found that although banks have their own protection mechanisms following the provisions stipulated by the Financial Services Authority (OJK) and Bank Indonesia (BI) as part of risk management, each bank has a system that is not necessarily the same as other banks. By reviewing the implementation of PT. Bank X and PT. Bank Y, Banks in general have an IT system to store customer data which can only be accessed by certain bank employees with an interest, and the opening of this data can be done in accordance with banking regulations. For fraud prevention mechanisms, banks enforce various kinds of internal and external protection in accordance with OJK and BI regulations.

Bahasa Abstract

Selaku lembaga keuangan, bank diwajibkan untuk memiliki mekanisme perlindungan data nasabah. Hal ini demi keberlangsungan usaha perbankan yang dijalani. Keberlangsungan usaha bank sangat ditentukan oleh kepercayaan nasabahnya untuk menyimpan dana dan menggunakan jasa bank. Mekanisme perlindungan data nasabah merupakan salah satu bentuk manajemen risiko yang utamanya ditujukan untuk melindungi data pribadi nasabah, yang berguna untuk mencegah risiko penyalahgunaan data nasabah bank oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai ketentuan mengenai perlindungan data nasabah oleh perbankan di Indonesia guna mencegah kejahatan perbankan, khususnya penggelapan dana nasabah. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif, dengan cara meneliti data sekunder dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum dengan penelusuran literatur didukung wawancara. Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa meskipun Bank memiliki mekanisme perlindungan tersendiri mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari manajemen risiko, masing-masing bank memiliki sistem yang belum tentu seragam seperti bank lain. Dengan mengkaji implementasi mekanisme perlindungan PT. Bank X dan PT. Bank Y, Bank secara umum memiliki sistim IT untuk menyimpan data nasabah yang hanya dapat diakses oleh pegawai bank tertentu yang berkepentingan, dan pembukaan data tersebut dapat dilakukan sesuai ketentuan perbankan. Untuk mekanisme pencegahan penggelapan, bank memberlakukan berbagai macam perlindugan internal dan eskternal sesuai ketentuan OJK dan BI.

References

Buku

Fuady, Munir. Hukum Perbankan Modern, Bandung: PT Citra Adiyta Bakti, 2017.

S., Gazali Djoni dan Rachmadi Usman. Hukum Perbankan, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Nawawi, Arief Barda. Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan

Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Penjelasannya Pasal

demi Pasal, Bogor: Politeia, 1985.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.

Yuhelson. Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Gorontalo: Ideas Publishing, 2019.

Jurnal

Datau, Rivaldo. “Penggelapan Dana Simpanan Nasabah Sebagai Kejahatan Perbankan”, Lex Privatum Vol. V/No. 1, Jan-Feb 2017, Pp. 1.

Ngiu, Sutrisno Fernando. “Perlindungan Hukum Terhadap nasabah Bank Sebagai Subjek

Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan”, Lex Privatum, January-March 2015, Vol. III, No. 1, p. 242.

Sutama, Ida Bagus Putu, et.al. “Kerahasiaan Bank Sebagai Wujud Perlindungan Hukum

Terhadap Nasabah Penyimpan Dana Dikaitkan Dengan Money Laundering”, Kertha Negara, Vol. 1, No. 1, March 2013, Pp. 3.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang selanjutnya diubah dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Fungsi Audit Intern Bank Umum.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 /POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 Tahun 2013.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12 /POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

Internet

Lembaga Penjamin Simpanan. “Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin

Simpanan”, https://www.lps.go.id/uu_perpu/-/asset_publisher/Z2kn/content/undangundang-no-24-tahun-2004-tentang-lembaga-penjamin-simpanan, diakses tanggal 1 March 2023.

Lifepal. “Kode OTP – Kegunaan, Contoh, dan Cara Mendapatkannya”.

https://lifepal.co.id/media/kode-otp/, diakses tanggal 9 Maret 2023.

Otoritas Jasa Keuangan. “Bank Umum”.

https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/pages/Bank-Umum.aspx, diakses pada 1 Maret 2023.

Share

COinS