•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol52.no3.3373

Abstract

The substance aspect that underlies this writing in the Adonara community, the implication of a court decision is the breakdown of relations / relations both personal and social between the parties to the dispute or "kenetun". In order for the implication of the court decision to help eliminate the "kenetun" customary bulkhead, an effort was made to reconcile the parties to the dispute. Interesting to study more deeply, the Lamaholot community has a customary law tradition that is packaged in the traditional ritual of peace mela sare. This research is sociological law (sociological legal research) or empirical legal research with the type of research on legal effectiveness. Based on the results of the research that has been carried out, it can be found that several aspects that bind the customary law of peace (mela sare) in realizing the relations of the parties after the judicial decision is diantranya: First, resolve salihan. Secondly, save the traditional adat block. Third, value oriented namely; the value of justice, the value of truth, the value of peace. Fourth, build relationships and victims. While for legal renewal is restorative justice. The aim of restorative justice is to restore harmony between victims and murder. For victims, this means physical loss and psychological loss. For the brave, it means taking responsibility, taking shame and regaining dignity.

Bahasa Abstract

Aspek substansi yang melatari tulisan ini bahwa pada masyarakat Adonara, implikasi dari putusan pengadilan adalah putusnya hubungan/relasi baik personal maupun sosial antara para pihak yang bersengketa atau "kenetun". Menyadari implikasi putusan pengadilan serta upaya untuk menghilangkan sekat adat "kenetun" tersebut maka dilakukan upaya rekonsiliasi terhadap para pihak yang bersengketa. Menarik untuk dikaji lebih dalam bahwa masyarakat Lamaholot memiliki tradisi hukum adat perdamaian yang dikemas dalam ritual adat perdamaian mela sare. Penelitian ini merupakan hukum sosiologis (sociological legal research) atau penelitian hukum empiris dengan jenis penelitian terhadap efektifitas hukum. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat ditemukan beberapa aspek daya mengikat hukum adat perdamaian (mela sare) dalam mewujudkan relasi para pihak pasca putusan pegadilan diantranya : Pertama, menyelesaikan sengketa. Kedua, menghapus sekat adat kenetun. Ketiga, berorientasi nilai yaitu; nilai keadilan, nilai kebenaran, nilai perdamaian. Keempat, membangun relasi pelaku dan korban. Sedangkan untuk pembaharuan hukum adalah keadilan restoratif. Tujuan keadilan restoratif adalah untuk mengembalikan keselarasan antara korban dan pelaku. Bagi korban, hal ini berarti kerugian fisik dan kerugian psikis. Bagi pelaku, hal itu berarti mengambil tanggungjawab, menghadapi rasa malu, dan mendapatkan kembali martabatnya.

References

Buku

Duane Rut–Heffelbower. 2000. Pemberdayaan untuk Rekonsiliasi; Edisi kedua Yogyakarta: Duta Wacana Press.

Ferdinand Tonnies, Gemeinscahft and Gesselschat, dalam Talcot Parson, dkk.,(ed).,Theories of Society (New York: The Free Press of Glencoe Inc. 1961).

Geiko Muller-Fahrenholz. 2005. Rekonsiliasi Upaya Memecahkan Spiral Kekerasan dalam Masyarakat Maumere: Ledalero. Jurnal Masalah-Masalah Hukum. Jilid 41 No. 1, Januari 2012.

Karolus Kopong Medan, 2014. Peradilan Harmoni : Masyarakat Tradisi Lamaholot-Flores. Yogyakarta : GENTA PUBLISHING.

Kimberlee K. Kovach. 2004. Mediation Principles and Practice. St.Paul: West Group.

Moleong, Lexy. 2014. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Olaf Schumann. 2011. AgamaAgama; Kekerasan Dan Perdamaian. Jakarta: Bpk Gunung Mulia.

Rato, Dominikus. 2011. Hukum Adat: Suatu Pengantar Singkat Memahami Hukum Adat Di Indonesia. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo.

Robert J. Schreiter. 1992. Recontiliation: Mission and Ministry in a Changing Social Order. New York: Orbit Books & Massachusetts: Boston Theological Institutes.

Sholih Muadi. 2008. Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Perkebunan Melaui Cara Non Litigasi. Semarang : Disertasi, Universitas Diponogoro.

Soerjono Soekanto & Sri Mamuji. 1990. Penelitian Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : Rajawali Press.

Takdir, Rahmadi. 2011. Mediasi; Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: PT. Grafindo Persada.

Tim Redaksi, Tesaurus Bahasa Indonesia Pusat Bahasa (Departemen Pendidikan Nasional), Rekonsiliasi Usman, Rachmadi 2013. Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Young Douglas W. 2002. Rekonsiliasi: Membongkar Tembok Permusuhan Dalam Guido Tisera (Ed), Mengolah Konflik – Mengupayakan Perdamaian. Maumere: Lembaga Pembentukan Berlanjut Arnold Janssen.

Peraturan Perundangan-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Darurat No.1 Tahun 1951 (Tambahan Lembaran Negara Nomor 9).

Share

COinS