•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol52.no3.3371

Abstract

World Health Organization (WHO) has established coronavirus disease 2019 (COVID-19) as Public Health Emergency of International Concern (PHEIC), WHO recommends all countries to anticipate COVID-19. One important element needed to deal with the virus is personal protective equipment that is used by medical personnel to carry out medical treatment for patients infected with COVID-19, but the item is scarcity in Indonesia. What is the attitude of the Indonesian government in responding to the scarcity of personal protective equipment. The research method used is empirical juridical. The results showed that the scarcity of the availability of personal protective equipment due to the phenomenon of panic in the community who flocked to buy personal protective equipment. To overcome these conditions, the government established policies to facilitate the import of certain products, especially in the form of masks and personal protective equipment. As well as businesses temporarily prohibited from exporting personal protective equipment, if violated, sanctions will be given to him.

Bahasa Abstract

World Health Organization (WHO) telah menetapkan coronavirus disease 2019 (COVID-19) sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC), WHO merekomendasikan seluruh negara untuk mengantisipasi COVID-19. Salah satu unsur penting yang dibutuhkan untuk menghadapi virus tersebut adalah alat pelindung diri yang dipergunakan oleh tenaga medis untuk melakukan tindakan medis kepada pasien yang terjangkit COVID-19, akan tetapi barang tersebut terdapat kelangkaan di Indonesia. Bagaimana sikap pemerintah indonesia dalam menyikapi kelangkaan alat pelindung diri. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelangkaan ketersediaan alat pelindung diri disebabkan adanya fenomena kepanikan masyarakat yang berbondong-bondong membeli alat pelindung diri. Untuk mengatasi kondisi tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan guna memberikan kemudahan dalam pelaksanaan impor produk tertentu khususnya berupa masker dan alat pelindung diri. Serta terhadap pelaku usaha dilarang sementara untuk mengekspor alat pelindung diri, apabila dilanggar akan diberikan sanksi kepadanya.

References

Buku

Celina, T. S. K. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Hendrik. (2011). Etika & Hukum Kesehatan. Jakarta: Buku Kedokteran EGC.

Ridwan, H.R. (2011). Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sunggono, Bambang. (2007). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, Dan Masker

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu

Share

COinS