•  
  •  
 

Abstract

Children are frequently the victims of sexual violence crime, but they can also commit sexual violence. The absence of parental monitoring led to this occurrence. The purpose of this study was to determine the research process on criminal acts of sexual violence committed by children and the judge’s considerations in cases of criminal acts of sexual violence committed by children. This study adopted a normative juridical approach as its methodology. Legal normative data sources, gathering information through outdoor investigation and library study. Data analysis employed legal qualitative. Accroding to the findings of the study and discussion, judges should take into account that children who commit crimes including sexual assault would receive a sentence that is only half that of an adult. The judge’s judgment tas taken in line with the law, and it was supported by three reliable pieces of evidence: witness accounts, documentary evidence from the Visum Et Repertum result, the defendant’s statement, and proof that the defendant used to commit sexual assault. Suggestion, the requirement for a more through investigation of children’s law in order to ensure the administration of the legal process in matters involving children. The PPPA service and the Criminal Investigation Unit PPA Unit Polresta Bandar Lampung are move involved in socializing, paying attention to, and educating families and communities about sexual abuse.

Bahasa Abstract

Tindak pidana kekerasan seksual sering terjadi pada anak terutama sebagai korban, namun anak juga bisa menjadi pelaku dari kekerasan seksual. Peristiwa ini terjadi karena kurangnya pengawasan dari Orangtua. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui proses penelitian terhadap tindak pidana pelaku kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak dan pertimbangan Hakim dalam perkara tindak pidana pelaku kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Sumber data yuridis normatif. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data menggunakan yuridis kualitatif. Hasil dari penelitian adalah pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana pelaku kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak adalah hukuman terhadap anak pelaku tindak pidana setengah hukuman dari orang dewasa. Putusan yang dilakukan oleh Hakim sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, yaitu berdasarkan tiga alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi,alat bukti surat dalam hasil Visum Et Repertum, keterangan terdakwa,dan diperkuat dengan bukti yang dipakai terdakwa melakukan kekerasan seksual. Saran, Perlunya pengkajian lebih dalam terhadap Undang-Undang yang berkaitan dengan anak, agar proses penyelesaian perkara terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dapat berjalan sesuai dengan yang sebagaimana mestinya.Dinas PPPA dan Satreskrim Unit PPA Polresta Bandar Lampung lebih aktif lagi melakukan sosialisasi serta memperhatikan dan memberikan pengertian kepada keluarga maupun masyarakat pemahaman terkait kekerasan seksual.

References

Buku

Arbijoto. 2010. “kebebasan Hakim analisis kritis terhadap peran hakim dalam menjalankan kekuasaan kehakiman”, Jakarta : Diadith Media, hlm.52

Aris Prio Agus Santoso, dkk.2021. Pengantar Hukum Pidana, Yogjakarta : PUSTAKABARUPRESS, hlm.119

-------bid, hlm.119-120

M Yahya Harahap.2000. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, (Jakarta:Sinar Grafika), hlm.252

P.A.F. Lamintang.1996.“dasar-dasar hukum pidana Indonesia”, Bandung: Pt. Citra Aditya Bakti,hlm.7

Sholeh Soeaidy. 2001. Dasar Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri, hlm.9

Teguh Prasetyo.2010.Hukum Pidana,(Jakarta : PT RAJAGRAFINDO PERSADA),hlm 47-48

Wirjono Prodjodikoro.1996.Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: P.T Eresco, hlm.27.

Wirjono Prodjodikoro.1996.Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: P.T Eresco, hlm.57-61.

Jurnal

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Pusat Bahasa, hlm.698.

Noviana. 2015. “Kekerasan Seksual Terhadap Anak: dampak dan Penanganannya” jurnal sosio informa, Vol 1 No. 1, hlm 13-28.

Lintje Anna Marpaung,dkk..2017.Pengantar Hukum Indonesia, AURA (CV.Anugrah Utama Raharja)

Zainab Ompu Jainah, dkk.2019. Hukum dan Kejahatan Ekonomi, Bandar Lampung : Pusaka Media

Internet

https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/kekerasanseksual/#:~:text=Kekerasan%20Seksual%20adalah%20setiap%20perbuatan,mengganggu%20kesehatan%20reproduksi%20seseorang%20dan diakses pada 18 April 2022 pukul 20:46.

https://id.wikipedia.org/wiki/Kekerasan_seksual diakses pada tanggal 11 Mei 2022, Pukul 22:51

https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/kekerasan-seksual/ diakses tanggal 12 Mei 2022 Pukul 21:50

https://dosensosiologi.com/pengertian-kekerasan/ . Diakses pada 30/04/2022 pukul 20:20.

https://www.hukumonline.com/berita/a/hakim-tanyakan-Pasal-55-kuhp-dalam-praperadilan-kasus-blbi-lt597f1a86df316 diakses pada tanggal 11 Mei 2022 Pukul 22:48.

https://kbbi.kata.web.id/pelaku/ diakses pada tanggal 16 Mei 2022 pukul 12:04.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. 2016. “Pelecehan seksual anak meningkat 100%”.URL : http://www.kpai.go.id. Diakses tanggal 11 Mei 2022 17:15.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)

Undang-Undang 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 4 sampai Pasal 18 tentang hak-hak anak

Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 81 perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak

Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 82 perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang – Undng Nomor 35 Tahun 2015 Pasal 76E perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 45 tentang usia anak

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 55 ayat 1 tentang pelaku

Share

COinS