•  
  •  
 

Abstract

Indonesia is a country with abundant natural resources. In oil and gas, two models of product sharing contract are known, namely through cost recovery and gross split. Through Permen of ESDM Number 12 of 2020 concerning the Third Amendment to Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources Number 8 of 2017 concerning Gross Split Production Sharing Contracts, which through this regulation the government makes it easy for contractor entrepreneurs to choose the Gross Split and Cost Recovery model schemes. Meanwhile, the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia has outlined that natural resources are controlled by the state and used to the greatest extent for the prosperity and welfare of the Indonesian people.

Bahasa Abstract

Negara Indonesia merupakan negara dengan potensi kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Salah satu potensi SDA yang cukup besar adalah Migas, Dalam migas dikenal dua model product sharing contract yakni melalui cost recoverymaupun gross split. Melalui Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yang mana melalui aturan ini pemerintah memberikan kemudahan bagi pengusaha kontraktor untuk memilih skema model Gross Split dan Cost Recovery.Sementara Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 telah menggariskan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

References

Buku

Afifah Kusumadara, Kontrak Bisnis Internasional, (Sinar Grafika 2013)

Bagir Manan, Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, (Mandar Maju 1995).

Daniel Johnston, International Potreleum Fiscal System and Production Sharing Contract, (Price Waterhouse Publishing 1994).

Johnston D., How to Evaluate The Fiscal Terms of Oil Contract in Escaping the Resource Curse: M. Humpreys, et.al.eds,(Columbia University Press 2007).

M. Kholid Syeirazi, Di Bawah Bendera Asing : Liberalisasi Industri Migas di Indonesia, Cetakan Pertama, (LP3ES 2009).

Mohammad Hatta, Penjabaran Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, (Mutiara 1977).

Muhammad Yamin, Proklamasi dan Konstitusi, (Djembatan 1954).

Rudi M. Simamora, Hukum Minyak dan Gas Bumi, (Jambatan 2000).

R. Wiratno, dkk, Ahli-Ahli Pikir Besar tentang Negara dan Hukum (PT Pembangunan 1958).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, cetakan ke-11, (Kencana 2011).

Jurnal

Andrey Hernandoko dan Mochammad Najib Imanullah, ‘Implikasi Berubahnya Kontrak Bagi Hasil (Product Sharing Contract) Ke Kontrak Bagi Hasil Gross Split Terhadap Investasi Minyak Dan Gas Bumi di Indonesia’ (2018) VI Privat Law.

Bimo Suryo Wicaksono dan Jadmiko Anom Husodo, ‘Sistem Gross Split Dalam Kontrak Pertambangan Menurut Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945’ (2018) 2 Res Publica.

Cut Asmaul Husna TR, Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Regulasi Production Sharing Contract, (2012) 9 Jurnal Konstitusi.

Havidh Pramadika, Bayu Satiyawira, Pengaruh Harga Gas dan Komponen Variabel Terhadap Keuntungan Kontraktor Pada Gross Split, (2018) 7 Jurnal Petro.

M. Ilham F Putuhena, Politik Hukum Pengelolaan Hulu Migas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, (2015) 4 Jurnal Rechtsvinding.

Sang Ayu Putu Rahayu, Rahayu Fery Anitasari dan Rindia Fanny Kusumaningtyas, ‘Filosofi Kontrak Bagi Hasil Gross Split dari Sudut Pandang Hukum Kontrak’ (2020) 13 Arena Hukum.

Soenarto Msc, “Peluang Bagi Penyelesaian Konflik Agraria Di Sub Sektor 1 Pertambangan Umum” (2004) 9 Jurnal Analisis Sosial.

Puji Wibowo, Menyoal Dualisme Kebijakan Penyetoran Penerimaan Negara Sektor Hulu Minyak dan Gas Bumi, (2017) 1 Jurnal Manajemen dan Keuangan Publik.

Puji Wibowo, Menuju Kebijakan Akuntansi yang Paripurna: Studi Kasus Penerimaan Negara Bukan Pajak Sektor Hulu Migas, (2009) 3 Balance Vocation Accounting.

Yohanes Baptista Cahaya Misjuan, Elisabeth Yulia Rena Sinta Dewi, Menuju Keadilan Sosial Dalam pengelolaan Sektor Hulu Migas (Analisis Kontrak Bagi Hasil Gross Split dari Perspektif Pasal 33 UUD 1945),(2022) 9 Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora.

Makalah

Sampe L. Purba,”Reveneu-Cost Distribution PSC”, Makalah Pada Seminar Cost Recovery, 10 Agustus 2007.

Sutadi Pudji Utomo (d),”Aspek Ekonomi Keuangan KPS Indonesia”, Makalah pada Training for Profesional: Understanding PSC,Bandung,2008

Website

Galih Gumelar, “Mackenzie: Bagi Hasil Gross Split Bikin Seret Investasi Migas” , https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170310094418-85-199181/mackenzie-bagi-hasil-gross-split-bikin-seret-investasi-migas, diakses 14 April 2022.

Vincent Fabian Thomas, “Menteri ESDM Pertimbangkan Lagi Penerapan Cost Recovery”,https://tirto.id/menteri-esdm-pertimbangkan-lagi-penerapan-cost-recovery-emET, diakses 14 April 2022.

Share

COinS