•  
  •  
 

DOI

https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no1.3327

Abstract

Antidumping provisions have been listed since the agreement of GATT in 1947, and provisions regarding anti-dumping agencies are regulated in Article VI GATT. The provision also recommends that each member state implements the provisions of GATT in their respective national legal systems. As a form of implementation of these provisions in the national legal system, Indonesia has issued regulations governing Antidumping. However, there is a dilemma in terms of dumping practices and the implementation of anti-dumping laws in Indonesia, because in this case it must be seen from two sides of interest, not only in terms of the interests of Entrepreneurs as domestic producers but also the interests of the community as consumers. Because both are elements of the nation that need to receive equal and balanced treatment by the state.

Bahasa Abstract

Ketentuan Antidumping telah tercantum sejak disepakatinya GATT pada tahun 1947, dan ketentuan mengenai lembaga antidumping diatur dalam Pasal VI GATT. Ketentuan tersebut juga merekomendasikan setiap negara anggota untuk mengimplementasikan ketentuan GATT dalam sistem hukum nasional masing-masing. Sebagai bentuk implementasi ketentuan tersebut dalam sistem hukum nasional, Indonesia telah mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengatur mengenai Antidumping. Namun demikian, terjadi dilematis dalam hal praktik dumping dan pelaksanaan hukum antidumping di Indonesia, itu karena dalam hal ini harus dilihat dari dua sisi kepentingan, yaitu tidak hanya dari sisi kepentingan Pengusaha selaku produsen dalam negeri tetapi juga kepentingan masyarakat selaku konsumen. Kareana keduanya merupakan elemen bangsa yang perlu mendapat perlakuan sama dan seimbang oleh negara.

References

Ade Maman Suherman Suherman, Aspek Hukum dalam Ekonomi Global, Ghalia Indonesia, 2002, hlm. 138-139.

Gabrielle Marceau, Antidumping and Antitrust Issues in Free Trade Areas. Oxford: Claredon Press.

Kadarukmi, M.E. Retno, Dampak Implementasi GATT/WTO Terhadap Ekspor Impor Indonesia, Jurnal Administrasi Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, 2013

Kompas, Selasa, 11 Juni 2002, “Tarif Impor Produk Pangan dan Pertanian Segera Naik”.

Michael J. Trebilcock & Robert Howse tentang Subsidies, Countervailing Duties, and Government Procurement, the Regulation of International Trade, USA; Routledge, 1999 (dalam Hikmahanto Juwana, Hukum Perdagangan Internasional), Pasca Sarjana FH-UI

Prof. Hikmahanto Juwana, Hukum Internasional Dalam Konflik Kepentingan Ekonomi Negara Berkembang dan Negara Maju, Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2001

Setiadi, A., Antidumping­­: Dalam Perspektif Hukum Indonesia, S&R Legal Co., 2001­

Verwey. W.D. Public International Economic Law and Development Cooperation, LLM. Reader at Faculty of Law University of Groningen, The Netherlands.

Victor Purba, Kontrak Jual Beli Barang Internasional, (Konvemsi Vienna 1980), Program Pascasarjana Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta 2002.

Yulianto Syahyu, Hukum Antidumping di Indonesia Analisis dan Panduan Praktis, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003.

PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan).

Keputusan Menteri Peridustrian dan Perdagangan No. 216/MPP/Kep/7/2001 Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 261/MPP/Kep/9/1996 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Barang Dumping dan atau Barang Mengandung Subsidi.

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 427/MPP/Kep/10/2000 tentang Komite Antidumping Indonesia.

Share

COinS