•  
  •  
 

DOI

https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no1.3331

Abstract

Health is an important basis for the continuity of human life. Every human being has the right to have access to safe, quality, and affordable health services. However, in reality health services in Indonesia still have several obstacles, for examples the lack of health care for remote areas which is hindered by distance and time. Especially during the Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pandemic, a solution is needed to serve public health without violating the regulations that enforce Large-Scale Social Restrictions (PSBB) to prevent the spread of the virus. For this reason, one of the efforts that can be carried out is by “making friends” or utilizing information technology, namely in the form of Telemedicine. Telemedicine is the provision of remote medical services using information and communication technology, which will facilitate access to health services for the public. The purpose of this study was to analyze the application of Telemedicine services in the New Normal Era, especially in the Indonesian Telemedicine Program (TEMENIN) by the Ministry of Health of the Republic of Indonesia at Dr. Cipto Mangunkusumo Hospital. The research method used is normative juridical. The results of the study state that the implementation of Telemedicine services during the New Normal Era mostly refers to the regulations and policies of the Ministry of Health, and is supported by the existence of various Telemedicine applications. However, it does not yet have an official platform from the Government that can guarantee storage and data confidentiality. The author concludes that Telemedicine which already has many benefits, still has several obstacles in it. Furthermore, the author suggests that the Government immediately create a special platform for Telemedicine services, accompanied by laws and regulations or special regulations, which are supported by government agencies or authorities that can oversee its implementation prevent malpractice.

Bahasa Abstract

Kesehatan merupakan dasar yang penting bagi keberlangsungan kehidupan manusia. Setiap manusia memiliki hak untuk memperoleh akses pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Namun, pada kenyataannya, pelayanan kesehatan di Indonesia masih memiliki beberapa hambatan, misalnya pada minimnya penanganan kesehatan untuk daerah-daerah terpencil yang terhalang faktor jarak dan waktu. Terlebih pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019(COVID-19), diperlukan suatu solusi untuk melayani kesehatan masyarakat tanpa menyalahi peraturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus tersebut. Untuk itu, salah satu upaya yang dapat dilaksanakan adalah dengan “berteman” atau memanfaatkan teknologi informasi, yaitu dalam bentuk Telemedicine. Telemedicine merupakan pemberian pelayanan kedokteran jarak jauh dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, yang akan mempermudah akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan Telemedicine pada Era New Normal, khususnya pada Program Telemedicine Indonesia (TEMENIN) oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa penerapan Telemedicineselama Era New Normal lebih banyak mengacu kepada peraturan-peraturan atau kebijakan dari Kementerian Kesehatan, serta didukung oleh adanya berbagai aplikasi Telemedicine. Tetapi, belum memiliki platform atau aplikasi resmi dari Pemerintah yang dapat menjamin penyimpanan dan kerahasiaan data. Penulis berkesimpulan bahwa Telemedicine yang telah memiliki banyak manfaat, juga masih memiliki beberapa kendala di dalamnya. Selanjutnya, Penulis memberi saran agar Pemerintah segera membuat suatu platform khusus untuk pelayanan Telemedicine, disertai dengan peraturan perundang-undangan atau regulasi khusus, yang didukung dengan badan/otoritas Pemerintah yang dapat mengawasi pelaksanaannya untuk mencegah terjadinya suatu malpraktik.

References

BUKU

Ameln, Fred. Kapita Selekta Hukum Kedokteran. Jakarta: Grafikatama Jaya, 1991.

Asyhadie, H. Zaeni. Aspek-aspek Hukum Kesehatan di Indonesia. Cet. 2. Depok: Rajawali Pers, 2018.

Guwandi. Etika dan Hukum Kedokteran. Jakarta: Balai Penerbit FKUI, 1999.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia. Telemedisin: Rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia Untuk Masa Depan Digitalisasi Kesehatan di Indonesia. Jakarta: Ikatan Dokter Indonesia, 2018.

Sadi, Muhammad. Etika Hukum Kesehatan: Teori dan Aplikasinya di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2015.

Sinamo, Nomensen. Hukum Kesehatan dan Sengketa Medik. Jakarta: Jala Permata Aksara, 2019.

Wootton, Richard, Nivritti G Patil, Richard E Scott, dan Kendall Ho. Telehealth in the Developing World. The Royal Society of Medicine Press Ltd, 2019.

Wootton, Richard dan John Craig. Introduction to Telemedicine. Kansas: The Royal Society of Medicine Press Limited, 1999.

World Health Organization. Telemedicine: Opportunities and Developments in Member States. Geneva: WHO Press, 2009.

ARTIKEL JURNAL

Anwar, Arman. “Aspek Hukum Penggunaan Telemedicine”. Fakultas Hukum Universitas Patimmura Ambon (2013).

Awaluddin, Muhammad Asad, Made Warka, dan Budiarsih. “Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Yang Memperoleh Pelayanan Kesehatan Berbasis Online”. Jurnal Akrab Juara Vol. 4 No. 5 (Desember 2019). Hlm. 278.

Fitriono, Riska Andi, Budi Setyanto, dan Rehnalemken Ginting. “Penegakan Hukum Malpraktik Melalui Pendekatan Mediasi Penal”. Jurnal Yustisia Vol. 5 No. 1 (Januari – April 2016). Hlm. 89.

Heryanto, Bambang. “Malpraktik Dokter dalam Perspektif Hukum”. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 10 No. 2 (Mei 2010). Hlm. 184.

Istifada, Rizkiyani, Sukihananto, dan Muh. Asnoer Laagu. “Pemanfaatan Teknologi Telehealth Pada Perawat di Layanan Homecare”. Jurnal Nursing Current Vol. 5 No. 1 (Januari – Juni 2017). Hlm. 55.

Lestari, Weny. “Telemedik: Sarana Peningkatan Pelayanan Kesehatan dengan Teknologi Informasi”. Jurnal Sistem dan Kebijakan Kesehatan Vol. 11 No. 3 (Juli 2008). Hlm. 3.

Masa, M. Anas. “Strategi Pengembangan Implementasi Telemedicine di Sulawesi Selatan”. Jurnal Telekomunikasi dan Komputer Vol. 5 No. 3 (September 2014). Hlm. 229.

Munthe, Micahel Yulius, Bayu Priyambadha, dan Issa Arwani. “Pengembangan Sistem Telehealth dengan Diagnosis Penyakit Otomatis Berbasis Web”. Jurnal Pengembangan Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer Vol. 2, No. 10 (Oktober 2018). Hlm. 3554.

Prawiroharjo, Pukovisa, Peter Pratama, dan Nurfanida Librianty. “Layanan Telemedis di Indonesia: Keniscayaan, Risiko, dan Batasan Etika”. Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, Vol. 3 No. 1 (Februari 2019). Hlm. 1.

Sianipar, Bernhard H. “Kebijakan Pengembangan Tele-Medisin di Indonesia”. Kajian Kebijakan dan Hukum Kedirgantaraan. Hlm. 43.

Utami, Nurani Ajeng Tri dan Nayla Alawiya. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional di Indonesia”. Jurnal Volksgeist, Vol. 1 No. 1 (Juni 2018). Hlm. 14.

Wantiknas (Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional). “Solusi Telemedicine di Tengah Pandemi”. E-Buletin(April 2020). Hlm. 14.

Wiriadinata, Wahyu. “Dokter, Pasien dan Malpraktik”. Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 26 No. 1 (Februari 2014). Hlm. 48.

SKRIPSI/TESIS/DISERTASI

Anwar, Arman. “Prinsip Tanggung Gugat Dalam Praktik Kedokteran Telemedicine”. Disertasi Doktor Universitas Airlangga. Surabaya, 2015.

Arif, Muhammad Adli Ikram. “Tinjauan Hukum Atas Layanan Media Berbasis Online”. Tesis Magister Universitas Hasanuddin. Makassar, 2018.

Bahri, Rahadian. “Pertanggungjawaban Hukum Bidan, Dokter Spesialis Kandungan, dan Penyedia Aplikasi dalam Penyelenggaraan Aplikasi Dalam Penyelenggaraan Telemedicine Cardiotocography”. Skripsi Sarjana Universitas Indonesia, Depok, 2015.

Yunanto. “Pertanggungjawaban Dokter Dalam Transaksi Terapeutik”. Tesis Magister Universitas Diponegoro. Semarang, 2009.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV, LN. No. 14 Tahun 2006.

Indonesia. Undang-Undang Praktik Kedokteran, UU No. 29 Tahun 2004, LN No. 116 Tahun 2004, TLN No. 4431.

Indonesia. Undang-Undang Kesehatan, UU No. 36 Tahun 2009, LN No. 144 Tahun 2009, TLN 5063.

Indonesia. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 19 Tahun 2016, LN No. 251 Tahun 2016, TLN No. 5952.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan, Perpu No 1 Tahun 2020, LN No. 87 Tahun 2020, TLN No. 6485.

Indonesia. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Strategi E-Kesehatan Nasional. Nomor PM 46 Tahun 2017.

Indonesia. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE Nomor HK.02.01/MENKES/303/2020.

Indonesia. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Nomor PM 20 Tahun 2019.

Indonesia. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Rumah Sakit dan Puskesmas Penyelenggara Uji Coba Program Pelayanan Telemedicine. KMK Nomor HK.01.07/MENKES/650/2017.

Konsil Kedokteran Indonesia. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Perkonsil No. 74 Tahun 2020.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [Wetboek van Straftrecht]. Diterjemahkan oleh R. Soesilo. Bogor: Politeia, 1995.

INTERNET

Ayu, Wanda. “Peringatan 100 Tahun Gedung FKUI, Menristek/BRIN Dorong FKUI Cetak Startup Bidang Kesehatan”, https://www.ui.ac.id/peringatan-100-tahun-gedung-fkui-menristek-brin-dorong-fkui-cetak-startup-bidang-kesehatan/. Diakses pada 25 Agustus 2020.

Indonesian Medical Education and Research Institute (IMERI FKUI). https://imeri.fk.ui.ac.id/. Diakses pada 17 Agustus 2020.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. “TEMENIN: Telemedicine Indonesia (List Dokter Yang Telah Bekerjasama)”. https://temenin.kemkes.go.id/list_dokter/ Diakses pada 7 Agustus 2020.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO). “Layanan Kesehatan dan Kemajuan Teknologi Digital”, https://www.kominfo.go.id/content/detail/17698/layanan-kesehatan-dan-kemajuan-teknologi-digital/0/sorotan_media. Diakses pada 7 Agustus 2020.

Oktavira, Bernadetha Aurelia. “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan itu Berbeda”, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5eaa9a59e79a5/tenaga-medis-dan-tenaga-kesehatan-itu-berbeda/. Diakses pada 17 Juli 2020.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia. “Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)”, http://www.idionline.org/wp-content/uploads/2015/01/Kode-Etik-Kedokteran-Indonesia-2012.pdf. Diakses pada 27 Juli 2020.

Putra, Yudha Manggala P. “Wapres Resmikan Pusat Riset Kedokteran FKUI”, https://republika.co.id/berita/pendidikan/dunia-kampus/17/04/12/ooagzk284-wapres-resmikan-pusat-riset-kedokteran-fkui. Diakses pada 25 Agustus 2020.

Telemedicine Indonesia (TEMENIN). “Layanan Telemedis yang Disediakan”. https://temenin.kemkes.go.id/layanan_medis/ Diakses pada 30 Juni 2020.

Ubadidillah, Ubai. “Jokowi Ajak Berobat Online, Ini 5 Aplikasi Yang Bisa Jadi Rujukan”, https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4978157/jokowi-ajak-berobat-online-ini-5-aplikasi-yang-bisa-jadi-rujukan. Diakses pada 25 September 2020.

Share

COinS