•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol51.no4.3293

Abstract

Share waqf is holding one or more shares owned by wakif in a company that is engaged in a field that is permitted under sharia, the profits of which are used according to the purpose of waqf both for public and private in the framework of worshiping Allah SWT. The regulation of share waqf in Indonesia is still incorporated in the provisions of waqf in general. The existence of this regulation is the result of ijtihad by Indonesian ulama who adjusts to the needs and current social conditions. Shares in Islamic law are categorized as a form of Syirkah. The opinion of the jumhur ulama regarding the use of shares as the object of waqf is permissible, only the Mazhab Hanafi is of the opinion that share waqf is invalid because shares are a movable object. This paper discusses how the concept and model of share waqf, the arrangement and views of positive law and Islamic law on share waqf, as well as the potential and challenges of stock waqf to be developed. The research method used in this paper is a normative legal research method supported by technical qualitative data analysis.

Bahasa Abstract

Wakaf saham ialah menahan satu atau beberapa bagian saham yang dimiliki oleh wakif pada perusahaan yang bergerak dalam bidang yang diperbolehkan secara syariah, yang keuntungannya digunakan untuk memenuhi tujuan wakaf baik untuk umum atau pribadi diniatkan untuk ibadah pada Allah Swt. Regulasi wakaf saham di Indonesia masih tergabung dalam ketentuan wakaf secara umum. Keberadaan regulasi tersebut merupakan keputusan ijtihad ulama Indonesia yang mengikuti kebutuhan serta keadaan sosial saat ini. Saham dalam hukum Islam dikategorikan sebagai salah satu bentuk dari Syirkah. Pendapat jumhur ulama tentang dijadikannya saham sebagai objek wakaf adalah boleh, hanya Mazhab Hanafi yang berpendapat wakaf saham tidak sah karena saham termasuk benda bergerak. Tulisan ini membahas bagaimana konsep dan model wakaf saham, pengaturan dan pandangan hukum positif dan hukum Islam terhadap wakaf saham, serta potensi dan tantangan wakaf saham untuk dikembangkan. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yang didukung dengan teknis analisis data kualitatif.

References

Buku Al-Barwary, Sya'ban Muhammad Islam. Bursa Saham menurut Pandangan Islam. Kuala Lumpur: Jasmin Enterprise, 2007. Ali, Mohammad Daud. Sistem Ekonomi Islam Zakaf dan Wakaf. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2006. Al-Yamani, Imam Muhammad Ibnu Ismail al-amir. Subul as-Salam. Juz III. Beirut: Dar al-Fikr, t.t. Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2011. Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Cet. 36. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017. Munawwir, Ahmad Warson. Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia. Yogyakarta: Unit Pengadaan Buku-Buku Ilmiah Keagamaan Pondok Pesantren Al-Munawwir. Prihatini, Farida. et. al. Hukum Islam Zakat dan Wakaf Teori dan Prakteknya di Indonesia. Cet. 1. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005. Redmond, Paul. Companies and Securities Law, Commentary and Materials. New South Wales: LBC Information Services, 2000. Sabiq, Sayyid. Fiqhu as-Sunnah. Lebanon: Dar al-‘Arabi, 1971. Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet. 3. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1986. Jurnal dan Artikel Hanna, Siti. “Wakaf Saham dalam Perspektif Hukum Islam.” Mizan: Jurnal Ilmu Syariah 3 (2015). Hlm. 99-124. Potensi Pengembangan Wakaf Saham: Fahrul Fauzi 899 Havita, Gusva dan Gestivia Hakim. “Wakaf Saham Ditinjau dari Hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.” Jurnal Syarikah 3 (Juni 2017). Hlm. 358-371. Lita, Helza Nova. “The Implementation of Waqf to Actualize Economic Justice Based on Islamic Law.” Padjadjaran Journal of Law 7 (2020). Hlm. 1-17. Prasetyo, Aji. “Wakaf Saham Dalam Meningkatkan Investasi Saham Syariah di Indonesia.” Majalan Ekonomi 24 (Desember 2019). Hlm. 204-210. Yuliana, Indah dan Surya Perdana Hadi. “Model Penerapan dan Potensi Wakaf Saham di Indonesia.” Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam 5 (September 2019). Hlm. 227-239. Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Undang-Undang Wakaf. UU No. 41 Tahun 2004, LN No.159 Tahun 2004, TLN No. 4459. Indonesia. Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. PP No. 42 Tahun 2006. Indonesia. Kompilasi Hukum Islam. Indonesia, Menteri Agama. Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang. Nomor PM 73 Tahun 2013. Indonesia, Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Fatwa DSN No. 40/DSN-MUI/X/2003. Internet Otoritas Jasa Keuangan. “Statistik Saham Syariah – Juli 2020.” https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/saham-syariah/Pages/Statistik-Saham-Syariah---Juli-2020.aspx. Diakses 2 September 2020. Kusnandar, Viva Budy. “Inilah Proyeksi Jumlah Penduduk Indonesia 2020.” https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/01/02/inilah-proyeksi-jumlah-penduduk-indonesia-2020. Diakses 10 Agustus 2020. Kusnandar, Viva Budy. “Indonesia, Negara dengan Penduduk Muslim Terbesar Dunia.” https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/09/25/indonesia-negara-dengan-penduduk-muslim-terbesar-dunia. Diakses 2 September 2020. Sugianto, Danang. “Investor Pasar Modal Tembus 3 Juta, COVID Bikin Orang Melek Investasi.” https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-5126929/investor-pasar-modal-tembus-3-juta-covid-bikin-orang-melek-investasi. Diakses 10 Agustus 2020. Wareza, Monica. “Online Trading Saham Syariah baru 13, Ini Dia Penguasanya.” https://www.cnbcindonesia.com/market/20190318194304-17-61434/online-trading-saham-syariah-baru-13-ini-dia-penguasanya. Diakses 2 September 2020. Yolandha, Friska. “Jumlah Investor Syariah Sudah Tumbuh 515 persen.” https://republika.co.id/berita/qeub6k370/jumlah-investor-syariah-sudah-tumbuh-515-persen. Diakses 10 Agustus 2020. Lain-Lain Huda, Nurul. “Rumusan Aturan Wakaf Saham Sebagai Instrumen Wakaf Produktif.” Materi disampaikan pada Webinar Badan Wakaf Indonesia, BEI, MNC Sekuritas, dan Institut Tazkia tentang Rumusan Aturan Wakaf Saham Sebagai Instrumen Wakaf Produktif, Jakarta, 8 Agustus 2020. 900 Jurnal Hukum & Pembangunan Tahun ke-51 No.4 Oktober-Nopember 2021 Kholik, Jamaludin Acmad. “Wakaf Saham dalam Pandangan Fiqih Islam.” Makalah disampaikan pada Webinar Fakultas Syariah IAIN Kediri tentang Wakaf Saham Sebagai Wakaf Produktif Alternatif di Masa Pandemi Covid-19, Kediri, 27 Juli 2020. Lita, Helza Nova. “Saham Syariah Sebagai Objek Wakaf Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.” Disertasi Doktor Universitas Indonesia. Jakarta, 2017.

Share

COinS