•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol51.no4.3301

Abstract

This paper analyzes the extent to which Indonesian law regulates the position and protection of irregular women migrant workers and the implication of the arrangement of law for irregular women migrant workers who experience human trafficking and people smuggling. This paper follows up on field findings on human trafficking in the Kalimantan border which was carried out in 2018-2019. This paper finds that there are complications in the regulation on laws and regulations, related to the regulation of Irregular Migrant Workers. Even though the law which is based on international conventions explicitly regulates Non-Regular Migrant Workers (Migrant Workers Convention 1990) and acknowledges the existence and problems of Women Non-Regular Workers (CEDAW), other laws ignore the regulation of trafficking in persons but as problematic migrant workers/PMI.

Bahasa Abstract

Tulisan ini menganalisis tentang sejauhmana hukum mengatur posisi dan perlindungan terhadap perempuan pekerja migran di depan hukum di Indonesia dan apa implikasi dari pengaturan terhadap Perempuan Pekerja Migran Non reguler yang mengalami perdagangan dan penyelundupan orang. Tulisan ini menindaklanjuti temuan lapangan tentang perdagangan orang di perbatasan Kalimantan yang dilakukan di tahun 2018-2019. Tulisan ini menemukan bahwa ada komplikasi pengaturan hukum dan peraturan perundang-undangan, terkait peraturan Pekerja Migran Non-Reguler. Walaupun di dalam UU yang bersumber pada konvensi internasional secara tegas mengatur Pekerja Migran Non-Reguler (Konvensi PekerjaMigran 1990) dan mengakui keberadaan dan problem tentang Perempuan Pekerja Non-Reguler (CEDAW), namun hukum lainnya mengabaikan pengaturan PMI non-reguler. Implikasinya adalah pengalaman perempuan PMI non-reguler yang mengalami berbagai praktik perdagangan orang tidak dianggap sebagai kasus perdagangan orang melainkan sebagai TKI/PMI bermasalah.

References

Buku Thiemann, Inga K. “Human Trafficking as a Migration Crisis: Gender, Precariousness, and Access to Labor Rights, In by Cecilia Menjívar, Marie Ruiz, and Immanuel Ness”. The Oxford Handbook of Migration Crises, Oxford, 2019. Ford, M., Lyons, L., van Schendel, W. “Labour Migration and Human Trafficking: An Introduction, In Willem van Schendel, Lenore Lyons, Michele Ford (Eds.), Labour Migration and Human Trafficking in Southeast Asia: Critical Perspectives, (Pp. 1-22).” London and New York: Routledge, 2012. Ford, M, “After Nunukan: The Regulation of Indonesian Migration to Malaysia”. In A. Kaur and I. Metcalfe (edit) Divided We Move: Mobility, Labour Migration and Border Controls in Asia, New York: Palgrave MacMillan, 2006. 1072 Jurnal Hukum & Pembangunan Tahun ke-51 No.4 Oktober-Nopember 2021 Missbach, Wayne Palmer & Antje. Enforcing Labour Rights of Irregular Migrants in Indonesia. Third World Quarterly, 2019. Eddyono, Sri Wiyanti dan Tim Peneliti Fakultas Hukum UGM dan Labour Migration Unit IOM Indonesia. Laporan Penelitian Profil Perdagangan Orang Di Daerah Perbatasan Kalimantan-Stusi Pada Kabupaten Sanggau, Sambas, Kapuas Hulu Dan Nunukan. IOM, 2020. Eddyono, Sri Wiyanti, Hidayah, Anis, Andi Darma, Susilo, Badriyah, Siti, and Harsono, Nur, Gerakan Advokasi Legislasi untuk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Jakarta: Migrant Care, Law, Gender and Society Study Center FH UGM, 2020. Kemenppa. Laporan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Sekretariat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pencegahannya, Jakarta: Sinar Grafika. 2018. Jurnal dan Artikel Adharinalti. “Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Irregular di Luar Negeri.” Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol 1, No 1 (2012.): 157–173. Adriany, Lia Evanty. 2018, Pelindungan Hukum terhadap Perempuan Pekerja Migran Indonesia di Sektor Domestik yang Menjadi Korban Kekerasan Seksual di Malaysia, Skripsi, FH UGM, Yogyakarta. Anggriani, Riri. “Perlindungan Hukum Bagi Irregular Migrant Workers Indonesia Di Kawasan Asia Tenggara (Dalam Perspektif Hukum HAM Internasional).” Jurnal Yuridika 32, No. 2 (2017): 308. Bassiouni, Cherif M., et all. “Addressing International Human Trafficking in Women and Children for Commersial Sexual Exploitation in the 21st Century, Revue International de droit penal, 2010/3, Vol. 81 p. 417–491. Djelantik, Sukawarsini. “The Indonesian Women Migrant Workers: Redefinition and Termination of Sending Them Abroad.” International Relations and Diplomacy Vol. 7, No. 4 (2019): 139–149. Eddyono, Sri Wiyanti. “Seri Bahan Bacaan Kursus HAM Untuk Pengacara XI Tahun 2007: Hak Asasi Perempuan Dan Konvensi CEDAW.” Elsam Jakarta (2007). Elias, Juanita. “Foreign Policy and the Domestic Worker.” International Feminist Journal of Politics, 15:3 (2013): 391-410. Ford, M., “Migrant Worker Organizing in Indonesia,” Asian and Pacific Migration Journal, Vol. 15, No. 3, 2006. Irianto, Sulistyowati. “Migration, Gender and Social Justice: Connecting Research and Practice Networks, Policy Brief No. 1 Access to Justice for Indonesian Women Migrant Domestic Workers in the United Arab Emirates, ISS Netherland-IDRC Canada.” (2011). https://www.iss.nl/sites/corporate/files/PB-01_INDONESIA-with_credits.pdf Pudjiastuti, Tri Nuke. “Indonesia Dalam Belitan Kejahatan Lintas Negara: Kasus Perdagangan Orang Pada Pekerja Migran.” Jurnal Penelitian Politik, ejurnal politik.lpii.go.id, (2016). Rahayu, Devi. “Undocumented Indonesian Migrant Workers: Solution or Ommision”, Advances in Social Science, Education and Humanities Research, Volume 383, International Conference on Social Sciences (2019), atlantis-press.com. Perempuan Pekerja Migran Non-Reguler: Sri Wiyanti Eddyono 1073 Wahyudi, Ridwan. “Illegal Journey: The Indonesian Undocumented Migrant Workers to Malaysia.” Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (Populasi) (2017). Palmer, Wayne dan Antje Missbach. "Enforcing labour rights of irregular migrants in Indonesia", Third World Quarterly, 40:5, 908-925. (2019). Internet Badan Nasional Pekerja Migran Indonesia (BNP2TKI), “Materi Pencegahan TKI Non-regular”, 2017, http://www.bnp2tki.go.id/read/12695/1.-MATERI-PENCEGAHAN TKI-NON-PROSEDURAL---2017.html Dunia, Bank. “Bank Dunia, 2017, Pekerja Global Indonesia, Antara Peluang Dan Resiko,.” Last modified 2017. http://documents.worldbank.org/curated/en/820641511876199851/pdf/121691-WP-P159694-PUBLIC-IndonesiasGlobalWorkersJugglingOpportunitiesRisks-BAHASA-INDONESIAN.pdf Putra, Ade. “Jalur Sutra Perdagangan Manusia & Penyelundupan TKI Ilegal.” Kalimantan Barat. Last modified 2016. https://news.okezone.com/read/2016/09/06/340/1482414/kalimantan-barat-jalur-s%09utra-perdagangan-manusia-penyelundupan-tki-ilegal. Global Migration Indicator. “Global Migration Data Analysis Centre (GMDAC) International Organization for Migration, Insight from Insights from the Global Migration Data www.migrationdataportal.org. http://documents1.worldbank.org/curated/zh/820641511876199851/pdf/121691-WP-P159694-PUBLIC-IndonesiasGlobalWorkersJugglingOpportunitiesRisks-BAHASA-INDONESIAN.pdf. Di akses pada tanggal 5 November 2020 Undang-Undang dan Konvensi Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. UU No. 14 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Protokol Untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak (UU Pengesahan Protokol Perdagangan Orang) UU No. 15 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Protokol Menentang Penyelundupan Migran Melalui Darat, Laut, dan Udara (UU Pengesahan Penyelundupan Migran) UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women (CEDAW) Konvensi Pekerja Migran 1990

Share

COinS