•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol51.no3.3127

Abstract

Draft Law on Cipta Kerja using the omnibus law method in the environment and forestry sector needs to be tested in the current constitutionalism of the environment. In this article, the author will focus on environmental and forestry issues in the content of the Draft Law on CiptaKerja with the formulation of the problem, how is the critical review of the material contained in the Draft Law on Cipta Kerja inthe environment and forestry sector? and what are the implications of the material content regulated in the DraftLaw on Cipta Kerja in the environment and forestry sector?The results of his research are first, the material contained in theDraft Lawon Cipta Kerjathe environment and forestry sector provides a significant change from the provisions of the law on environmentalprotection and management; secondly, Draft Law on Cipta Kerja on theenvironment and forestry sector has implications for the absence of good structuring of authority in the center-regionalrelationship over the permit and supervision system inthe environment and forestry.

Bahasa Abstract

Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan metode omnibus lawdi sektor lingkungan hidup dan kehutanan perlu diuji dalam konstitusionalisme lingkungan hidup yang ada saat ini. Dalam artikel ini, penulis akan memfokuskan pada isu lingkungan dankehutanan dalam materi muatan RUU Cipta Kerjadengan rumusan masalah, bagaimana telaah kritis atas materi muatan dalam RUU Cipta Kerja di sektor lingkungan hidup dan kehutanan? dan apa implikasi yang ditimbulkan dari materi muatan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja di sektor lingkungan hidup dan kehutanan?Hasil penelitiannya adalah pertama, materi muatan dalam RUU Cipta Kerja di sektor lingkungan hidup dan kehutanan memberikan perubahan yang signifikan dari ketentuan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; kedua, RUU CiptaKerja di sektor lingkungan hidup dan kehutanan berimplikasi pada tidak adanya penataan kewenangan yang baik dalam hubungan pusat-daerah atas sistem perizinan dan pengawasan di sektor lingkungan hidup dan kehutanan.

References

Buku

Hadjon, Philipus M., Pengantar Hukum Perizinan, Surabaya: Yuridika, 1993.

Helmi, Hukum Perizinan Lingkungan Hidup, Jakarta:Sinar Grafika, 2012.

Lev, Daniel S.,Islamic Court in Indonesia, Universityof California Press, Berkeley, 1972.

Mahfud MD.Moh.,Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: PT. Pustaka LP3ES, 2001.

Redi, Ahmad dan Ibnu Sina Chandranegara, Omnibus Law Diskursus Pengadopsiannya ke dalam Sistem Perundang-Undangan Nasional, Ed. I, Cet. I, Depok: Rajawali Pers, 2020.

Jurnal Astriani, Nadia, Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung, Jurnal Ilmu Hukum Veritas et Justitia(VeJ), Vol. I, No. 2, 2015, hlm. 295.

Iskandar, Dadi Junaedi, Pentingnya Partisipasi dan Peranan Kelembagaan Politik dalam Proses Pembuatan Kebijakan Publik, Jurnal Ilmu Administrasi Media Pengembangan Ilmu dan Praktek Administrasi, 14 (1), ·Juni 2017, hlm. 20.

Maladi, Yanis, Reforma Agraria Berparadigma Pancasila dalam Penataan Kembali Politik Agraria Nasional, MIMBAR HUKUM, Volume 25, Nomor 1, Februari 2013, hlm. 39.

Nugroho, Wahyu, Konstitusionalitas Hak Masyarakat Hukum Adat dalam MengelolaHutanAdat: Fakta Empiris Legalisasi Perizinan, Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 1, Maret 2014, hlm. 127.

-----------, Konsistensi Pemerintah Daerah atas Penerapan Desentralisasi Bidang Lingkungan Hidup dalam Perundang-undangan Lingkungan Hidup Berbasis Hukum Progresif, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 11, Nomor2, Tahun 2014, hlm. 123.

Wibawa, I Putu Sastra, Politik Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Menuju Ekokrasi Indonesia, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 18, No. 1, April 2016, hlm.66.

Wibisana, Andri G., Pertanggungjawaban Perdata untuk Kebakaran Hutan/Lahan: Beberapa Pelajaran dari Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) vs PT. Bumi Mekar Hijau (BMH), Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016, hlm.43.

-----------, Tentang Ekor yang Tak Lagi Beracun: Kritik Konseptual atas Sanksi Administratif dalam Hukum Lingkungan di Indonesia, Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia,ICEL -Indonesian Center for Environmental Law, Vol. 6, No 1, Oktober 2019 hlm. 64-66.

Prosiding

Nugroho,Wahyu, Politik Hukum Penataan Regulasi Di Bidang Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup Dalam Kerangka Harmonisasi Hukum, dalam Prosiding Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Ke-4 Penataan Regulasi di Indonesia, Jember: UPT PenerbitanUniversitas Jember, 10-13 November 2017, hlm. 393-394.

Undang-Undang

Indonesia, Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888.

Indonesia,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional tentangHak-Hak Sipil dan Politik (sipol). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ekosob),Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4557.

Indonesia, Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.

Indonesia, Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432.

Indonesia, Undang-UndangNo.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.

Rancangan Undang-Undang

RancanganUndang-Undang tentang Cipta Kerja Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 atas Pengujian

Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Putusan MahkamahKonstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 perihal Perkara Pengujian

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Website

Acton institute, Lordacton quote archive, acton institute for the study of religion and liberty, diakses dari http://www.acton.org/research/lord-acton-quote-archive,diakses pada tanggal 10 Juli 2020.

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e1edc4e585a1/bencana-lingkungan-urgensi-omnibus-law-lingkungan-oleh-wahyu-nugroho?page=3,diakses pada tanggal 01 Agustus 2020.

https://nasional.tempo.co/read/837382/kalah-di-pengadilan-petani-ini-dibui-8-tahun-denda-rp-10-m/full&view=ok,diakses pada tanggal 30 Juni 2020.

https://www.walhi.or.id/hari-ini-keadilan-berpihak-pada-petani-yang-tinggal-dalam-kawasan-hutan-kab-soppeng,

https://www.liputan6.com/regional/read/3404351/3-petani-soppeng-yang-dituduh-merusak-hutan-akhirnya-bebas,diakses pada tanggal 30 Juni 2020.

Share

COinS