•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol51.no2.3057

Abstract

This research was conducted to examine whether Settlement on the water can be given ownership status as the right to land in theUUPA. The purpose of this study is to find out and analyze settlements on water, can the status of land rights be given as stipulated in the legislation, and with the hope that people who have houses and settlements on the water can obtain proof of ownership of land and buildings on the water. The research method usedis normative research, with a statutory approach and a historical approach. The results showed that although the Regulation of the Minister of Agrarian and Spatial Planning /Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 17 of 2016 concerning Land Arrangement in Coastal Areas and Small Islands provides an opportunity to be given the right to land against settlements on the water in legal concept This is contrary to the UUPA which only regulates the types of land rights that are only granted to land and buildings that stand on land.

Bahasa Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji apakah Permukiman diatas air dapat diberikan status hak kepemilikan sebagaimana hak atas tanah dalamUUPA. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa permukiman di atas air dapatkah diberikan status hak atas tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan denganharapan masyarakat yang memiliki rumah dan permukiman di atas air dapat memperoleh bukti kepemilikan hak milik atas tanah dan bangunan di atas air. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach)dan pendekatan sejarah (Historical Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Peraturan Menteri AgrariaDan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahandi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memberi peluang untuk dapat diberikan hak atas tanah terhadap permukiman di atas air namun secara konsep hukum hal tersebut bertentangan dengan UUPA yang hanya mengatur jenis hak-hak atas tanah yang hanya diberikanatas tanah maupun bangunan yang berdiri di atas tanah.

References

Agung Ramadhan Saputra, Oksep Adhayanto, Marnia Rani. 2018. Status Of Rights On Community Land In Settlement Of Coastal AreasOf Cambodian, Prossiding International Conference of Law AndFreeTrade 2018, , 1stAceh Global Conference (AGC 2018).

Agus Riyanto dan Padrisan Jamba, Peran Negara Dalam Penyelesaian Konflik Agraria (Studi Kasus Kampung Tua/Nelayan di atasHak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam), Jurnal Selat, Vol. 5, No. 1, 2017.

A.K.Muda, Ahmad, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Reality Publisher, 2006).

Amir Sofwan, 2016, Implementasi Kebijakan Pertanahan Di Wilayah Pesisir (Lokasi Studi Kota Pangkal Pinang, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Wakatobi. Tesis Universitas Terbuka.

A.P. Parlindungan, Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria dilengkapi PP 40 dan 41 Tahun 1996, Bandung: Mandar Maju, 1998.

Basri, Penataan dan Pengelolaan Wilayah Kelautan Perspektif Otonomi Daerah dan Pembangunan Berkelanjutan, Jurnal Perspektif, Vol. XVIII No. 3, 2013.

Bernhard Limbong, Politik Pertanahan, Jakarta: Marghareta Pustaka, 2014.

Jawas Dwijo Putro dan M. Nurhamsyah, Pola Permukiman Tepian Air Studi Kasus : Desa Sepuk Laut, Punggur Besar dan Tanjung Saleh Kecamatan Sungai Kakap, KabupatenKubu Raya, Jurnal Langkau Betang,Vol. 2, No.1, 2015.

Maria Maya Lestari, Potensi dan Tantangan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Dalam Penciptaan Masyarakat Pesisir Yang Siap Menjawab Perkembangan Zaman. Jurnal Selat, Vol. 1 No. 1, 2013.

Moch. Chairul Huda, 2013, Pengaturan Perizinan Reklamasi Pantai Terhadap Perlindungan Lingkungan Hidup, Jurnal Perspektif,Vol. XVIII. No. 2, 2013.

Muhammad Ilham Arisaputra, Access Reform Dalam Kerangka Reforma Agraria Untuk Mewujudkan Keadilan Sosial, JurnalPerspektif, Vol. XXI, No. 2, 2016.

Maria S.W. Sumardjono, 2005, Kebijakan Pertanahanantara Regulasi dan Implementasi, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2005.

Muhammad Ilham Arisaputra, 2015. Penguasaan Tanah Pantai Dan Wilayah Pesisir Di Indonesia. Jurnal Perspektif Hukum, Vol. 15 No. 1 Mei.

Mustafa Bola, Legal Standing of Customary Land in Indonesia: A Comparative Study of Land Administration Systems, Hasanuddin Law Review,Vol. 3, Issue 2, 2017.

Mhd. Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, Hukum PendaftaranTanah, Bandung: Mandar Maju, 2008.

Ulfa Amalyah Usman, Status Hukum Penguasaan Perairan Pesisir Untuk Permukiman Penduduk Di Kelurahan Tallo Kota Makassar. Skripsi, Universitas Hassanudin, 2017.

Rokhmin Dahuri, et.al., 2001, Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan LautanSecara Terpadu, Jakarta: Pradnya Paramita, 2001.

Supriadi, Hukum Agraria, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Sari Wiji Astuti, Reorientasi Politik Hukum Pengelolaan Wilayah Kelautan Di Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah: Mendukung Visi Negara Maritim Di Daerah, Jurnal Selat, Vol.3 No. 1, 2015.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043.

Indonesia, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 573.

Kepulauan Riau, https://id.m.wikipidea.org/wiki/Kepulauan_Riau, diaksespada Senin 17 Desember 2019.

Hasil dialog melalui Kegiatan Diskusi Publik dengan Tema Penataan Pemukimaan di Wilayah Pesisir yang diselenggarakan oleh DPRD dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan (PERKIM) Kota Tanjungpinang bekerja sama dengan Prodi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) pada Rabu, 28 November 2018

Share

COinS