•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol51.no2.3064

Abstract

The overlapping of regulations in Indonesia makes Indonesian people uneasy in thismatter, business actors in implementing these various regulations. Besides overlapping regulations, the ineffectiveness of these regulations in terms of licensing submission procedures to the minimum supervision by the government has caused disappointmentfor many business actors who apply for licenses in opening their businesses. This can be an obstacle in the investment business climate in Indonesia. Therefore, President Jokowi in his speech at the time he was elected as the second President of Indonesia, alluded to the Omnibus Law on Employment Creation which meant simplifying regulations, especially in the licensing process to facilitate business actorsin opening their businesses in Indonesia.Many support this, especially business actors in Indonesia who want to develop their businesses, but many academics debate the policy of implementing the Omnibus Law whether it will be effective if implemented in Indonesia, given that Indonesia adheres to the civil law legal system.

Bahasa Abstract

Tumpang-tindihnya regulasi di Indonesia membuat keresahanrakyat Indonesia dalam hal ini para pelaku usaha mejalankan berbagai regulasi tersebut. Di samping terjadi tumpang-tindih regulasi, kurang efektifnya regulasi tersebut dalam hal prosedur pengajuan perizinan sampai dengan pengawasannya yang sangat minim oleh Pemerintah telah menimbulkan kekecewaan banyak pelaku usaha yang mengajukan perizinan dalam membuka usahanya. Haltersebut dapat menjadi hambatan dalam iklim usaha investasi di Indonesia. Maka dari itu, Presiden Jokowi dalam pidatonya pada saat terpilihmenjadi Presiden kedua Indonesia, menyinggung soal Undang-Undang Omnibus (Omnibus Law)Cipta Kerja yang berarti penyederhanaan regulasi khususnya dalam proses perizinan agar memudahkan para pelaku usaha dalam membuka usahanya di Indonesia. Banyak yang mendukung hal tersebut terutama para pelaku usaha di Indonesia yang ingin mengembangkan usahanya, tetapi banyak juga dari kalangan akademisi memperdebatkan persoalan penerapan Omnibus Law ini apakah akan efektif bila diberlakukan di Indonesia, mengingat negara Indonesia menganut system hukum civil law.

References

E. Sundari dan Endang Sumiarni, 2015, Politik Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Ilhami Bisri, Sistem Hukum 2017, Indonesia Prinsip-Prinsip dan Implementasi Hukum di Indonesia, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Jimly Asshiddiqie, 2011, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, (Jakarta: SInar GrafikaMaria Farida Indrati, 2007

Ilmu Perundang-Undangan, Jakarta: Kanisius.Michael Bogdan, 2010

Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Bandung: Nusa MediaMiriam Budiarjo, 2008

Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka.

Moh. Mahfud M.D., 2017, Membangun Poltik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Depok: PT. Rajagrafindo Persada

Roscoe Pond, 1996, An Introduction to the Philosophy of Law, terjemahan,Jakarta: Bhatara Niaga Media.

Sujata Antonius, 2000, Reformasi dan Penegakkan Hukum, Jakarta

Djambatan, Satya Arinanto, 2004, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum,Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada

Tim Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2019

Menggagas Arah Kebijakan Reformasi Regulasi di Indonesia: Prosiding Forum Akademik Kebijakan Reformasi Regulasi 2019, Jakarta: Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia

Titon Slamet Kurnia, 2016, Sistem Hukum Indonesia, Bandung: CV. Mandar Maju.

Vincent Suriadinata, Penyusunan Undang-Undang di Bidang Investasi: Kajian Pembentukan Omnibus Law di Indonesia, Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 (Oktober, 2019), hlm. 131

Ahmad Redi, Tim Penggagas Omnibus Law dari Kementerian Perekonomian, Bahan Diskusi Bersama PWYP, Desember 2019.

Arif Ainul Yaqin, Fenomena Transplantasi Hukum Politik Hukum dan Sumber Daya Alam, Bahan Ajar Mahasiswa Pasca Sarjana Perminatan SDA Tahun Ajaran 2019.

Jimly Asshiddiqie, Artikel UU Omnibus (Omnibus Law) Penyederhanaan Legislasi dan Kodifikasi Administratif, 2019

KBBI Daring, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/omnibus, diakses 16 Desember 2019.

Antoni Purba, Ihwal Pembentukan OmnibusLaw, https://kolom.tempo.co/read/1287292/ihwal-pembentukan-omnibus-law/full&view=ok, diakses 24 Desember 2019

Muhamad Saleh, Regulasi yang Ramah Investasi, https://law.uad.ac.id/regulasi-yang-ramah-investasi/, diakses 19 Desember 2019.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), PSHK Sampaikan MasukanProlegnas dan Omnibus Law, https://pshk.or.id/highlight-id/pshk-sampaikan-masukan-prolegnas-dan-omnibus-law/, diakses 19 Desember 2019.

Alfath Satriya, Penerapan Omnibus Law di Indonesia, https://kumparan.com/alfath-satriya/penerapan-omnibus-law-di-indonesia,diakses 20 Desember 2019.

Paulus Aluk Fajar, Memahami Gagasan Omnibus Law, https://business-law.binus.ac.id/2019/10/03/memahami-gagasan-omnibus-law/, diakses 20 Desember 2019.

Rofiq Hidayat, Omnibus Law Mestinya Jadi Pintu Masuk Pembenahan Hiper Regulasi, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5dc050acf40b2/omnibus-law-mestinya-jadi-pintu-masuk-pembenahan-hiper-regulasi/, diakses 20 Desember 2019.

Hendra Friana, Mahfud M.D.: UU 12/2011 Harus Direvisi Sebelum Bentuk Omnibus Law, https://tirto.id/mahfud-md-uu-122011-harus-direvisi-sebelum-bentuk-omnibus-law-elA2,diakses 20 Desember 2019

Hukum Online, Menimbang Konsep Omnibus Law Bila Diterapkan di Indonesia, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58a6fc84b8ec3/menimbang-konsep-omnibus-law-bila-diterapkan-di-indonesia/, diakses 23 Desember 2019.

Rio Christiawan, MenakarImplementasi Omnibus Law, https://analisis.kontan.co.id/news/menakar-implementasi-omnibus-law, diakses 23 Desember 2019

Cahya Mulyana, Omnibus Law Bisa Diterapkan di Indonesia,https://mediaindonesia.com/read/detail/266789-omnibus-law-bisa-diterapkan-di-indonesia, diakses 23 Desember 2019.

Share

COinS