•  
  •  
 

Abstract

Most of divorce cases in Indonesia have a negative impact on divorced children and wives. This is due to the lack of public legal knowledge especially wives who are entangled in divorce cases so that their rights are often ignored. Judges of the Religious Court, in this regard, have a very important role in the protection of the rights of children and wives through the instrumentation of ex-officio rights which, because of his position, he has special authority in deciding the divorce case. This research is a combination of normative and empirical juridical research by connecting the case approach and the legislative approach. The research was conducted at the Bekasi Religious Court using the interview, observation and literature study methods. This study aims to analyze the conception of the rights of ex- officio judges, the basis for their consideration and the mechanism of their instruments in issuing decisions on divorce cases and their relevance to Islamic law.

Bahasa Abstract

Tidak sedikit kasus perceraian di Indonesia yang memberikan dampak negatif terhadap anak dan istri yang diceraikan. Hal ini disebabkan lantaran minimnya pengetahuan hukum masyarakat khususnya istri yang terjerat kasus perceraian sehingga hak-haknya kerap terabaikan. Hakim Pengadilan Agama, terkait hal ini, memiliki peran yang sangat penting dalam hal perlindungan terhadap hak anak dan istri melalui instrumentasi hak ex-officio yang oleh karena jabatannya ia memiliki kewenangan khusus dalam memutus perkara perceraian tersebut. Penelitian ini merupakan perpaduan antara penelitian yuridis normatif dan empiris dengan menghubungkan antara pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Penelitian dilakukan di Pengadilan Agama Bekasi dengan metode wawancara, observasi dan studi pustaka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsepsi hak ex-officio hakim, dasar pertimbangannya dan mekanisme instrumentasinya dalam menjatuhkan putusan pada perkara perceraian serta relevansinya dengan hukum Islam.

References

Books

Arto, A Mukti. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.

Bakri, Asrafi Jaya. Konsep Maqashid Syari’ah Menurut Al-Syatibi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1996.

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2007.

Harahap, Yahya. Kedudukan, Kewenangan, dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: PT. Sarana Bakti Semesta, 1997.

Ismatullah, Dedi. Sejarah Sosial Hukum Islam, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2011.

Makarao, Moh. Taufik. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta: Rineka Cipta, 2004.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata di Indonesia, Ed. 7, Cet. 1, Yogyakarta: Liberty, 2006.

Metokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: Liberty, 1998. Munawwir, Ahmad Warson. Al-Munawwir: Kamus Arab-Indonesia. Yogyakarta:

Pustaka Progressif, 1997. Nasution, Khoiruddin. Studi Terhadap Perundang-Undangan Perkawinan Muslim

Kontemporer di Indonesia dan Malaysia. Jakarta-Leiden: INIS, 2002. Pound, Roscoe. An Introdction to The Philosophy of Law, diterjemahkan oleh Koh.

Radjati, Suatu Pengantar ke Filsafat Hukum. Jakarta: Bhratara, 1963. Ramulyo, M Idris. Beberapa Masalah Tentang Hukum Acara Perdata Peradilan Agama. Jakarta: Ind Hill Co., 1999.

Rasyid, Roihan A. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2005.

Rasjid, Sulaiman. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru, 1989.

Rasjidi, Lili dan Ira Thania Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2004.

Reksodiputro, Mardjono. Hukum Pidana, Jakarta: Alumni, 2018.

Rifai, Ahmaf. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum dan Progresif, Jakarta; Sinar Grafika, 2010.

Simanjuntak, P.N.H. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2007.

Simorangkir, J.C.T. Kamus Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Soetantio, Retnowulan. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju, 1997.

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2001.

_________ dan R. Tjitrosoedibio, Kamus Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1979.

Sudarsono, Lampiran UUP Dengan Penjelasannya. Jakarta: Rineka Cipta, 1991.

Suyuti, Wildan. Sekitar Acara dan Hukum Perdata Agama, Dilengkapi dengan Permasalahan dan Pemecahan, Edisi revisi, Jakarta: Pusdiklat Mahkamah Agung RI, 2005.

Termorshuizen, Marjanne. Kamus Hukum Belanda, Jakarta: Djambatan, 1992.

Tim Penyusun Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1990.

Usman, Rachmadi. Pilihan Sengketa di Luar Pengadilan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.

Journal

Adillah, Siti Ummu. “Implikasi Hukum Dari Perkawinan Siri Terhadap Perempuan Dan Anak.” Palastren 7, no. 1 (2014): 193–222.

Annas, Syaiful. “Masa Pembayaran Beban Nafkah Iddah Dan Mut’ah Dalam Perkara Cerai Talak (Sebuah Implementasi Hukum Acara Di Pengadilan Agama).” Al- Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 10, no. 1 (2017): 1.

Djubaedah, Neng. “Child Marriage and Zina in Indonesian Legislation in Islamic Law.” Jurnal Hukum & Pembangunan 49, no. 1 (2019): 210.

Fanani, Ahmad, and Badria Nur Lailina Ulfa. “Hak Ex Officio Hakim: Studi Kasus Perceraian Di Pengadilan Agama Sidoarjo No. 3513 Th. 2015.” Tsaqafah: Jurnal Peradaban Islam 13, no. 2 (2015): 339–352.

Fauzan, Muhammad. “Maqasid Nafkah Iddah Dan Perlindungan Perempuan.” Hukum Islam XVI, no. 1 (2016): 71–82.

Gofar, Abdullah. “Mengkaji Ulang Hukum Acara Perceraian Di Pengadilan Agama.” Jurnal Amanagappa (2012): 105–124.

Prianto, Budhy, Nawang Warsi Wulandari, and Agustin Rahmawati. “Rendahnya Komitmen Dalam Perkawinan Sebagai Sebab Perceraian.” Jurnal Komunitas 5, no. 2 (2013): 208–218.

Rahmatullah. “Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Perkara Waris.” Jurnal Ilmiah Abdil Ilmu 4, no. 1 (2011): 126–133.

Rohman, Adi Nur, and Sugeng. “Probabilitas Mekanisme Small Claim Court Dalam Penyelesaian Sengketa Waris Di Pengadilan Agama.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 7, no. 3 (2018): 1–18.

Sakirman. “Urgensi Reaktualisasi Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia.” Justicia Islamica, 2016.

Suadi, Amran. “Peranan Peradilan Agama Dalam Melindungi Hak Perempuan Dan Anak Melalui Putusan Yang Memihak Dan Dapat Dilaksanakan / the Role of Religious Court in Women and Children Rights Protection Through Partial and Executable Decision.” Jurnal Hukum dan Peradilan 7, no. 3 (2018): 353.

Suhadi. “Pernikahan Dini, Perceraian, Dan Pernikahan Ulang: Sebuah Telaah Dalam Perspektif Sosiologi.” Jurnal Komunitas 4, no. 2 (2012): 168–177.

Law and Regulation

Law Number 1 of 1974 concerning Marriage Law Number 7 of 1989 concerning Religious Courts Compilation of Islamic Law Presidential Instruction No. 1 of 1991 concerning the Spreading of Islamic Law

Compilation Republic of Indonesia, Law Number 48 Year 2009 concerning Judicial Power.

Share

COinS