•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol49.no4.2342

Abstract

This study aims to analyze the model formation of regional regulations in the implementation of regional autonomy. This research method used is included in the type of normative legal research that uses secondary data obtained from library materials in the form of primary legal material. The results of the study indicate that regional regulations in the implementation of regional autonomy are a policy instrument in the implementation of the regional government. Establishment of regional regulations that are in accordance with the interests of the community must implement the principles of regional autonomy and the content of regional regulations must not conflict with higher laws and regulations. The ideal model of regional regulation in the implementation of regional autonomy is the principle of openness and community participation and the harmonization of laws and regulations that regulate it so that the regulations do not overlap.

Bahasa Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model pembentukan peraturan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Metode penelitian ini yang digunakan termasuk dalam tipe peneltian hukum normatif yang menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka berupa bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah sebagai instrumen kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pembentukan peraturan daerah yang sesuai dengan kepentingan masyarakat harus melaksanakan prinsip-prinsip otonomi daerah serta materi muatan peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Model peraturan daerah yang ideal dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat serta adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan yang mengaturnya agar tidak saling tumpang tindih peraturan tersebut.

References

Buku, Jurnal dan Karya Tulis Lain Astomo, Putra. “Penerapan Prinsip-Prinsip Pemerintahan Yang Baik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol.16, No.3, Desember 2014, 401-420:407. Danusastro, Sunarno. “Penyusunan Program Legislasi Daerah yang Partisipatif”, Jurnal Konstitusi, Vol.9, No.4, Desember 2012, 643-660:648. Gadjong, Agussalim Andi. “Analisis Filosofis Pemerintahan Daerah Dalam Pergantian (Perubahan) Kaidah Hukum Dasar Negara”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 41, No.1, Januari-Maret 2011, 150-185:152. Goni, Ronald M.M. “Kewenangan Gubernur Dalam Pembentukan Peraturan Daerahsebagai Implementasi Pemberlakuan Otonomi Daerah”, Lex Administratum, Vol. 3, No. 4, 2015, 20-29: 20. Griadhi, Ni Made Ari Yuliartini & Anak Agung Sri Utari, “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah”, Jurnal Kertha Patrika, Vol. 33, No. 1, 33 (1), Januari 2008, 1-5:1. Hasjimzum, Yusnani. “Model Demokrasi Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik (Studi Otonomi Daerah Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pasca Reformasi”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, No. 3, 14 (3), September 2014, 445-457:447. Hidayat, Syarif. “Desentralisasi Dan Otonomi Daerah Dalam Perspektif State-Society Relation”, Jurnal Poelitik, Vol. 1, No. 1, 2008, 1-28:6. Halim, Abdul & Syukriy Abdullah, “Hubungan Dan Masalah Keagenan Di Pemerintah Daerah: Sebuah Peluang Penelitian Anggaran Dan Akuntansi”, Jurnal Akuntansi Pemerintahan, Vol. 2, No. 1, 2006, 1-12:1. Hamidi, Jazim “Paradigma Baru Pembentukan dan Analisis Peraturan Daerah 1 (Studi Atas Perda Pelayanan Publik dan Perda Keterbukaan Informasi Publik)”, Jurnal Ius Quia Iustum, Vol. 18, No. 3, Juli 2011, 336-363:359. Jati, Wasisto Raharjo. “Inkonsistensi Paradigma Otonomi Daerah Di Indonesia: Dilema Sentralisasi Atau Desentralisasi”, Jurnal Konstitusi, Vol. 9, No. 4, Desember 2012, 743-773:748 Mandala, Subianta. “Harmonisasi Hukum Perdagangan Internasional: Sejarah, Latar Belakang Dan Model Pendekatannya”, Jurnal Bina Hukum Mulia, Vol. 1, No. 1, September 2016, 53-61:60 Muhtadi, Budiyono & Ade Arif Firmansyah, “Dekonstruksi Urusan Pemerintahan Konkuren Dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 17, No. 3, Desember 2015, 419-432:425. Munawaroh, Nafiatul & Maryam Nur Hidayati, “Integrasi Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di Mahkamah Konstitusi sebagai Upaya Pembangunan Hukum Indonesia”, Jurnal Ius Quia Iustum, Vol. 22, No. 2, April 2015, 255-268:258. Nasution, Faisal Akbar “Kebijakan Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Pasca Reformasi”, Jurnal Ius Quia Iustum, Vol. 18, No. 3, Juli 2011, 381-404:384. Nawawi, Juanda. “Membangun Kepercayaan Dalam Mewujudkan Good Governance”, Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, Vol. 1 No. 3, Juni 2012, 19-29:20. Saragih, Tomy M. “Konsep Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang Dan Kawasan”, Jurnal Sasi, Vol. 17, No. 3, Juli-September 2011, 11-20:11. Santoso, Topo. “Prospek Dan Urgensi Uji Materiil UU No 32 Tahun 2004”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 34, No. 3, Juli-September 2004, 258-267:259. Simanjuntak, Kardin M. “Implementasi Kebijakan Desentralisasi Pemerintahan Di Indonesia”, Jurnal Bina Praja, Vol. 7, No. 2, Juni 2015, 111-130:114. Sudrajat, Tedi. “Perwujudan Good Governance Melalui Format Reformasi Birokrasi Publik Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 9, No. 2, Mei 2009, 118-125:120. Suharjono, Muhammad. “Pembentukan Peraturan Daerah Yang Responsif Dalam Mendukung Otonomi Daerah”, DIH Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10, No. 9, Pebruari 2014, 21-37:21 Sulila, Ismet Implementasi Dimensi Pelayanan Publik Dalam Konteks Otonomi Daerah, Yogyakarta: Deepublish, 2012. Sulistyo, Yuri, Antikowati, & Rosita Indrayati, “Pengawasan Pemerintah Terhadap Produk Hukum Daerah (Peraturan Daerah) Melalui Mekanisme Pembatalan Peraturan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah”, Journal Lentera Hukum, Vol. 1, No. 1, April 2014, 1-12:3. Tomuka, Shinta. “Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Pelayanan Publik Di Kecamatan Girian Kota Bitung (Studi Tentang Pelayanan Akte Jual Beli)”, Jurnal Eksekutif, Vol. 2, No. 1, 2013, 1-15:11 Utomo, Sad Dian. “Penanganan Pengaduan Masyarakat Mengenai Pelayanan Publik, Bisnis & Birokrasi”, Jurnal Ilmu Administrasi Dan Organisasi, Vol. 15, No. 3, September-Desember 2008, 161-167:163 Widiati E. Prajwalita & Haidar Adam, “Pengawasan Terhadap Peraturan Kepala Daerah”, Jurnal Yuridika, Vol. 27, No. 1, Januari-April 2012, 77-95:78. Wijayanti, Septi Nur. “Hubungan Antara Pusat dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014”, Jurnal Media Hukum, Vol. 23, No. 2, Desember 2016, 186-199:195. Yasir, Armen & Zulkarnain Ridlwan, (2012). Perumusan Kebijakan dan Peraturan Daerah Dengan Mekanisme Konsultasi Publik, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, 6 (2) Mei-Agutsus 2012, 1-15:1 Peraturan dan Putusan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Share

COinS