•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol49.no4.2341

Abstract

Telemarketing is one of the banking products. This research is conducted to analyze the validity of the agreement that was born and the offering of banking products through telemarketing, transactions made in telemarketing activities almost entirely do not fulfill the legal agreement requirements, namely contracts because if there are elements of oversight and fraud, the Bank must be responsible if a loss occurs because the bank uses customer data to be referenced to the insurance company that works with the bank. The problem examined is how the validity of the agreement that was born from bank telemarketing activities and the legal protection of its customers, which will be analyzed from theories related to contract law, consumer protection law and banking law, and the implementation and expected solutions

Bahasa Abstract

Telemarketing merupakah salah satu produk perbankan, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis mengenai keabsahan perjanjian yang lahir dan penawaran produk perbankan melalui telemarketing, perjanjian yang dibuat dalam kegiatan telemarketing hampir seluruhnya tidak memenuhi syarat sah perjanjian yaitu mengenai kesepakatan dikarenakan apabila ada unsur kekhilafan dan penipuan, pihak Bank harus bertanggung jawab apabila terjadi kerugian dikarenakan pihak bank menggunakan data nasabah untuk direferensikan kepada pihak perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan bank. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana keabsahan perjanjian yang lahir dari kegiatan telemarketing bank dan perlindungan hukum nasabahnya, dimana akan dianalisis dari teori-teori yang terkait hukum perjanjian, hukum perlindungan konsumen dan hukum perbankan serta implementasi dan solusi yang diharapkan.

References

Buku, Jurnal dan Karya Tulis Lain Atijah, PS, “An Introduction to the Law Of Contract”, 4th Ed, (New York; Oxford University Press Inc), 1995. Badrulzaman, Marius Darus, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2011. Djanggih, Hardianto & Nasrun Hipan, Pertimbangan Hakim dalam Perkara pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Kajian Putusan Nomor: 324/Pid/2014/PN. SGM). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol.18, No.2, 2018, 93-102:93. Erman, Rajagukguk, “Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Era Perdagangan Bebas”, dalam Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati (Penyunting), “Hukum Perlindungan Konsumen”, Maju Mandar, Bandung, 2002. Fuady, Munir, Hukum Kontrak Dalam Sudut Pandang Hukum Bisnis, Citra Aditya Bhakti, Bandung. Hatane, Customer Relationship Marketing Pengaruhnya Terhadap Kepercayaan Dan Loyalitas Perbankan Nasional, Jurnal Manajemen Pemasaran, Vol.7, No.1, April 2012, 33-41:33. Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalisme Dalam Kontrak Komersial, LaksBang Mediatama, Yogyakarta, 2010. Ilyas, Keabsahan Perjanjian Asuransi Melalui Telemarketing Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol.14, No.2, Agustus 2012, 201-215:201. Isnaini, Moch. Kontrak sebagai Bingkai Kegiatan Bisnis”, Workshop Tehnik Perancangan dan Review Kontrak-Kontrak Bisnis, Surabaya, 2013. Makarim, Edmon, Kerangka Kebijakan Dan Reformasi Hukum Untuk Kelancaran Perdagangan Secara Elektronik (E-Commerce) di Indonesia, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol.43, No.3, Juli-September 2013, 289-312:290. Novianti, Eka, Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Data Pribadi Nasabah yang Diberikan Kepada Pihak ke Tiga, Tesis, Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga, 2007. Panggabean, R.M. Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku, Jurnal Ius Quia Iustum, Vol.17, No.4, Oktober 2010, 651-667:654. Pratama, Adyan Agit., Bambang Eko Turisno & Suradi, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Perjanjian Perpanjangan Asuransi Melalui Telemarketing, Diponegoro Law Journal, Vol.6, No.1, 2017, 1-21:1. Prawirohamidjojo Soetojo dan Marthalena Pohan, Hukum Perikatan, Bina Ilmu, Surabaya. Projodikoro, Wirjono R. Asas-Asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung. Putera, Andika Persada, Keagenan Bank Dalam Perspektif Common Law System, Perspektif Hukum, Vol.16, No.2, November 2016, 175-187:180. Rachmani, Feri. Irinna, Kedudukan Agen dan Tanggung Gugat Bank dalam Kegiatan Layanan Perbankan Tanpa Kantor Cabang Laku Pandai, Tesis, Magister Ilmu Hukum, Universitas Airlangga, 2015. Remi, Sjahdeni Sutan, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank,”Institut Bankir Indonesia, Jakarta. Rosa, Agustina, Hukum Perikatan (law of oobkigations) Bagian 1 Perbuatan Melawan Hukum, Pustaka Larasan, Denpasar. Salim, H.S., Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2003. Sidharta Iwan & Boy Suzanto, Pengaruh Kepuasan Transaksi Online Shoping Dan Kepercayaan Konsumen Terhadap Sikap Serta Perilaku Konsumen Pada E-Commerce, Jurnal Computech & Bisnis, Vol.9, No.1, Juni 2015, 23-36:24. Subekti, R, Hukum Perjanjian, Cetakan ke II, Pembimbing Masa, Jakarta, 2001. Syawali, Husni & Sri, Imaniyati Neni, ’Hukum Perlindungan Konsumen’, Manopdar Maju, Bandung, 2002. Tejawati, Desy Nurkristia, Penyelesaian Perjanjian Bank Garansi Dalam Hukum Perbankan, Perspektif, Vol.17, No.2, Mei 2012, 108-117:108. Wacks, Raymond, ”Jurisprudence”, Blackstone Press Limited, London, 1971. Peraturan dan Putusan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Share

COinS