•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol49.no4.2340

Abstract

Many types of crimes occur in the banking sector, which has implications for losses suffered by people who save their money in banks. One example of crime is taking deposits out from the bank by breaking the law. It causes deletion data of customer deposits from the bank's balance sheet or a list of third party funds. Customers are declared to have already received payment from the bank, and hence the agreement to deposit funds between the customer and the bank is reported to have ended. This condition can make customers’ right to get a refund of their money from the disbursement of bank assets or deposit insurance programs become lost. In general, the modus operandi of crime is falsifying the identity or signature of the customer, and the suspect of crime involves a private bank. This condition is also due to the weak function of the bank's internal control. The illicit money, whole or in part, is used to fulfill the interest of the suspect’s life, but some of them are intended to cover an illegal transaction.

Bahasa Abstract

Terdapat berbagai ragam kejahatan yang terjadi di bidang perbankan yang berimplikasi pada kerugian yang diderita oleh masyarakat yang menyimpan uangnya di bank. Salah jenis kejahatan tersebut berupa pengambilan uang simpanan nasabah pada bank dengan cara melanggar hukum, yang menyebabkan data simpanan nasabah terhapus dari pembukuan bank atau dari daftar dana pihak ketiga. Nasabah dinyatakan telah menerima pembayaran dari bank dan karenanya perjanjian penyimpanan dana antara nasabah dengan bank dinyatakan berakhir. Kondisi ini dapat mengakibatkan nasabah kehilangan hak untuk menuntut pengembalian uang simpanannya baik dari hasil penjualan aset bank maupun dari program penjaminan simpanan. Modus operandi kejahatan pada umumnya berupa pemalsuan identitas dan/atau tandatangan nasabah, dan terduga pelaku melibatkan oknum internal bank. Kondisi ini juga disebabkan lemahnya fungsi kontrol internal bank. Pemanfaatan dana hasil kejahatan seluruh atau sebagian dinikmati oleh terduga pelaku kejahatan namun ada pula yang diperuntukkan untuk menutup suatu transaksi yang tidak sah.

References

Buku Pramono, Nindyo, 2006, ”Bunga Rampai Hukum Bisnis Aktual”, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung. Sitompul, Zulkarnaen,2007, “Lembaga Penjamin Simpanan, Subtansi dan Permasalahannya”, Books Terrace & Library, Bandung. Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4902. Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253. Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 11106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756. Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2058.

Share

COinS