•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol49.no1.1914

Abstract

Novum is one of the reasons for conducting a review. Sometimes in one case, there is an intersection between two courts. In writing, it tries to examine the intersection between Novum in civil cases and cases of state administrative disputes. Which more relevant link point is used regarding the period of time in filing EIA problems in state administrative disputes. Subject to the legal requirements of civil cases (Environmental Law) or in the Administrative Procedure Law. This study begins with a comparison of approaches through proof known in civil cases and in state administrative disputes which are finally sent to the mechanism of submitting the novun This writing is intended to have legal certainty in submitting novum if there are two links.

Bahasa Abstract

Novum merupakan salah satu alasan dalam melakukan Peninjauan Kembali. Kadang dalam satu hal, ada persinggungan antara dua pengadilan. Dalam penulisan dicoba mengupas mengenai persinggungan antara Novum dalam perkara perdata dan perkara sengketa tata usaha negara. Titik taut mana yang lebih berlaku dipakai mengenai jangka waktu dalam pengajuan perkara masalah Amdal dalam sengketa tata usaha negara. Tunduk pada ketentuan hukum perdata (Hukum Lingkungan) atau dalam Hukum Acara PTUN. Penulisan ini dimulai dengan perbandingan pendekatan melalui pembuktian yang dikenal dalam perkara perdata dan dalam sengketa tata usaha negara yang akhirnya dikaitkan dengan mekanisme pengajuan novum. Penulisan ini dimaksudkan agar ada kepastian hukum dalam pengajuan novum bila ada dua titik taut tersebut.

References

Adji, Oemar Seno. Peradilan Bebas Negara Hukum, (Jakarta: Penerbit Erlangga tahun 1980, Asshiddiqie, Jimly. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, PT. Bhuana Ilmu Populer, Kelompok Gramedia, tahun 2007, h. 301. Garner, Bryan A. ed., Black’s Law Dictionary, 7th ed., (United States of America: West Group, 1999. Indroharto. Usaha memahami Tentang Undang-Undang Tata Usaha Negara (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993. Sasangka, Hari. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata, (Bandung, Mandar Maju, 2005). Tahir, Hadari Djenawi. Bab Tentang Herziening di dalam Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana (Bandung: Alumni, 1982), Karjadi.M dan R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan Resmi dan Komentar, cet. 3, (Bogor: Politeia, 1990), Mahfud MD. 1999, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Gama Media, Yogyakarta, h. 126. Siahaan, Lintong O. Prospek PTUN sebagai Pranata Penyelesaian Sengketa Administrasi di I ndonesia, Studi tentang Keberadaan PTUN Selama Satu Dasawarsa 1991-1981, (Perum Percetakan Negara RI, 2005). Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata di Indonesia, (Yogyakarta, 1998). Indonesia, Undang-undang Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, UU No. 19 Tahun 1964, LN No. 107 Tahun 1964, TLN No. 2699. Indonesia, Undang-undang Tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung, UU No. 13 Tahun 1965, LN No. 70 Tahun 1965, TLN No. 2767, ps. 31. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Diterjemahkan oleh R.Soebekti dan R. Tjitrosudibyo. (Jakarta: Pradnya Paramit,1999).

Share

COinS