•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol48.no3.1747

Abstract

This research takes a new term called “legal gene” to explain the historical map hereditary about legal model in Indonesia. The legal gene thinking method then combined with historical-normative method so that the prescriptive element can be obtained as the final result from this research. The final result concluded that the study of legal gene in Indonesia is still far from perfect, especially legal gene study which more systematic and comprehensive since kingdom period, colonial, until Indonesian Republic period. Things get more severe because the Government seems not serious taking this matter, thus the aftermath is the discourse and national legal development efforts always spinning around and not comprehensive. Furthermore, Common Law as the wealth of the nation often ignored even though Common Law is a good legal gene as a foundation to developing National Law. As an advice, Government needs to do more serious, systematic, and comprehensive efforts to conduct research and studies about legal gene in Indonesia thus becoming the main ingredient for national legal development. This is more urgent when Indonesia also entered the fourth industrial revolution / Industry 4.0.

Bahasa Abstract

Kajian ini mengambil istilah baru “gen hukum” untuk menjelaskan tentang peta kesejarahan secara turun menurun atas model hukum di Indonesia. Metode berpikir gen tersebut kemudian dipadukan dengan metode historis-normatif sehingga bisa diperoleh unsur preskriptif sebagai hasil akhir dari kajian ini. Hasilnya adalah penelusuran gen hukum di Indonesia masih jauh dari sempurna, terutama kajian gen hukum yang lebih sistematis dan komprehensif sejak era kerajaan, kolonial, hingga era Republik Indonesia. Hal ini semakin diperparah karena Pemerintah tidak serius menangani persoalan ini, akibatnya adalah wacana dan upaya pembangunan hukum nasional selalu berputar-putar dan tidak komprehensif. Selain itu, hukum Adat sebagai kekayaan bangsa Indonesia sering diabaikan padahal merupakan gen hukum yang sangat baik jika digunakan untuk dasar pembangunan hukum nasional. Sarannya pemerintah perlu untuk melakukan upaya-upaya yang lebih serius, sistematis, dan komprehensif untuk melakukan penelitian dan kajian terkait gen hukum Indonesia sehingga menjadi bahan utama pembangunan hukum nasional. Hal ini semakin mendesak di kala Indonesia juga sudah ikut masuk pada era industri 4.0.

References

Buku, Jurnal dan Karya Tulis lain Attamimi, A. Hamid S. “Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Negara (Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I - Pelita IV).” Universitas Indonesia, 1990. Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dokumen Pembangunan Hukum Nasional. Edited by Pokja Penyusun DPHN 2016. Jakarta: BPHN Kemenkuham, 2016. ———. Simposium Sejarah Hukum. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Binacipta, 1976. Bagus, Loren. Kamus Filsafat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000. Boediarto, M. Ali, ed. Kapita Selekta Hukum Adat; Suatu Pemikiran Baru Prof. Dr. Moh. H. Koesnoe, SH. Jakarta: Varia Peradilan, 2002. Dawkins, Richard. The Selfish Gene: Gen Egois. Edited by K. El-Khaziem. Jakarta: KPG, 2018. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Balai Pustaka, 1990. Dimyati, Khudzaifah. Teorisasi Hukum: Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum Di Indonesia 1945-1990. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010. Hadikusuma, Hilman. Hukum Tatanegara Adat. Jakarta: Alumni, 1991. Isdiyanto, Ilham Yuli. “Problematika Teori Hukum , Konstruksi Hukum Dan Kesadaran Sosial.” Jurnal Hukum Novelty 9, no. 1 (2018): 54–69. http://journal.uad.ac.id/index.php/Novelty/article/view/8035/pdf_11. Ismail, H.M. Arlan. Periodisasi Sejarah Sriwijaya. Palembang: Unanti Press, 2002. Koesnoe, Moh. Hukum Adat Sebagai Modal Hukum Dunia: Bagian I (Historis). Bandung: Mandar Maju, 1992. Kuntowijoyo. Metodologi Sejarah. Yogyakarta: Tiara Wacana, 2003. Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan; Kumpulan Karya Tulisan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H.,LL.M. Edited by (Ed.). Otje Salman dan Eddy Damian. Bandung: PT Alumni, 2006. Lukito, Ratno. Hukum Sakral Dan Hukum Sekuler. Jakarta: Pustaka Alvabet, 2008. Manan, Bagir. “Kembali Ke Politik Pembangunan Hukum Nasional.” Varia Peradilan 326 (2013). MD, Mahfud. Tebaran Gagasan Otentik Prof. Mahfud MD: Hukum Tak Kunjung Tegak. Edited by Fajar Laksono. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007. MD, Moh. Mahfud. Karakter Produk Hukum Zaman Kolonial: Studi Tentang Politi Dan Karakter Produk Hukum Pada Zaman Penjajahan Di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 1999. Mertokusumo, Sudikno. Sejarah Peradilan Dan Perundang-Undangannya Di Indonesia Sejak 1942 Dan Apakah Kemanfaatannya Bagi Kita Bangsa Indonesia. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2011. Muljana, Slamet. Perundang-Undangan Madjapahit. Djakarta: Bhatara, 1967. ———. Perundang Undangan Madjapahit. Djakarta: Bhatara, 1967. ———. Tafsir Sejarah Nagara Kretagama. Yogyakarta: LKiS, 2006. Olson, Steve. Maping Human History: Gen, Ras, Dan Asal-Usul Manusia. Edited by Agung Prihantoro. Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2004. Penghulu, H. Idrus Hakimy Dt. Rajo. Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak Di Minangkabau. IV. Bandung: Rosdakarya, 1994. Purwadi. “Sistem Tata Negara Kerajaan Majapahit.” Jurnal Konstitusi 3 (2006): 163–179. www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=download.EJurnal&id=116. Raharjo, Satjipto. Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009. Rasjidi, Lili. Filsafat Hukum: Apa Itu Hukum? Bandung: Remaja Rosdakarya, 1991. Riana, I Ketut. Kakawin Desa Warnnana Uthawi Naga Krtagama: Masa Keemasan Majapahit. Jakarta: Kompas, 2009. Setiady, Tolib. Intisari Hukum Adat Indonesia. Bandung: Alfabeta, 2009. Sidharta, Bernard Arief. Ilmu Hukum Indonesia: Upaya Pengembangan Ilmu Hukum Sistematik Yang Responsif Terhadap Perubahan Masyarakat. Yogyakarta: Genta Publishing, 2013. Soekanto, Soerjono. “Kedudukan Dan Peranan Hukum Adat Dalam Pembangunan.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Oktober (1985): 466–473. Soepomo. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita, 1966. Sunarmi. Sejarah Hukum. Jakarta: Kencana, 2016. Supriyadi, Dedi. Sejarah Hukum Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2010. Suwarno, P.J. Hamengku Buwono IX Dan Sistem Birokrasi Pemerintahan Yoyakarta 1942-1974; Sebuah Tinjauan Historis. Yogyakarta: Kanisius, 1994. ———. Tatanegara Indonesia Dari Sriwijaya Sampai Indonesia Modern. Yogyakarta: Universitas Sanata Dharma, 2003. Syamsudin, M., Endro Kumoro, Aunur Rachiem F, and Machsum Tabrani, eds. Hukum Adat Dan Modernisasi Hukum. Yogyakarta: Fakultas Hukum UII, 1998. Wignjosoebroto, Soetandyo. Desentralisasi Dalam Tata Pemerintahan Kolonial Hindia-Belanda: Kebijakan Dan Upaya Sepanjang Babak Akhir Kekuasaan Kolonial Di Indonesia 1900-1940. Malang: Banyumedia, 2014. Yakin, Ayang Utriza. Sejarah Hukum Islam Di Nusantara Abad XIV – XIX M. Jakarta: Kencana, 2016. Yamin, Muhammad. Tatanegara Madjapahit. Parwa III. Djakarta: Jajasan Prapantja, n.d. Undang-Undang dan Lampiran Undang-Undang Indonesia, Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2014 Nomor 7 Indonesia, Lampiran Undang Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasonal tahun 2005-2025 Web “Rancangan Undang Undang Republik Indonesia Nomor ... Tahun ... Tentang Masyarakat Adat.” Accessed July 22, 2018. http://www.dpr.go.id/doksileg/proses2/RJ2-20171106-094054-7086.pdf.

Share

COinS