•  
  •  
 

Authors

Eva ZulfaFollow

DOI

10.21143/jhp.vol48.no2.1667

Abstract

The development of the falsification of letter or document falcification has in essence undergone tremendous progress attributed to the qualification and types of documents, the various provisions and types of documents, the various provisions of rules and regulation and the interpretation of its. The evidiantary system associated with e-document is highly developed with several of form. This development makes the interpretation of the elements in the formulation of the article that has been the various provisions of the article 263, article 264 or article 266 KUHP very developed. The calculation of the expiration of prosecution which of the become a part of legal implementation problem related to the froud. Hence, the study of the interpretation element of crime in various judgement of Hoge Raad, the decition of the Supreme Court and The Constitutional Court Ruling make good comparations in view of the development of the understanding and adaptation of the provisions of legislation with the development of the cases in its application.

Bahasa Abstract

Bahwa perkembangan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen pada dasarnya telah mengalami perkembangan yang luar biasa dikaitkan dengan kualifikasi dan jenis dokumen, berbagai ketentuan aturan perundang-undangan yang mengatur secara tersendiri. sistem pembuktian terkait dengan e-dokumen yangamat berkembangn dengan variasi bentuk. Perkembangan ini menjadikan interpretasi atas unsur-unsur dalam rumusan pasal yang selama ini menjadi Delik Pokok yaitu Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP menjadi sangat berkembang. Perhitungan atas daluarsa penuntutan yang kerap menjadi permasalahan di dalam praktek menjadi satu bagian dari permasalahan penerapan hukum terkait dengan tindak pidana pemalsuan surat. Karenanya kajian tentang interpretasi atas unsur-unsur dalam beragam putusan pengadilan Hoge Raad, Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi pembanding yang baik dalam melihat perkembangan pemahaman dan adaptasi ketentuan perundang-undangan dengan perkembangan perkara-perkara dalam penerapannya.

References

Adjie., Habib, Jurnal Renvoi, Nomor 10-22 Tanggal 3 Maret 2005, Chazawi., Adami dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Pemalsuan: Tindak Pidana yang Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan dan Berita yang Disampaikan, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013 Hamzah., Andi, Terminologi Hukum Pidana, (Editor) Tarmizi, Ed. 1. Cet. 1. Sinar Grafika, Jakarta, 2008. Lamintang., P.A.F. S.H., Delik-delik Khusus : Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum Terhadap Surat-Surat, Alat Pembayaran, Alat Bukti dan Peradilan. Cet.1, Jakarta: Sinar Grafika:2009 Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan 6, Jakarta: Rineka Cipta, 2000 Remelink, Jan., Hukum Pidana (Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia), Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,2003 Santoso., Topo dan Eva Achjani Zulfa, Hukum Pidana Formil dan Materiil, Jakarta : Asia Fondation, 2015 Soetoprawiro., Koerniatmanto, Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian Indonesia, Edisi Kedua, PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta, 1996 Utrech.,E, Sari Kuliah Hukum Pidana II, Surabaya: Tintamas, 1961. Zulfa., Eva Achjani , Gugurnya Hak Menuntut, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2011. https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/08/17463891/dokumen-palsu-yang-diproduksi-di-tambora-sulit-terdeteksi-di-labfor ditelusur pada tanggal 15 Maret 2018. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150803194049-32-69839/bawaslu-telusuri-ijazah-palsu-calon-kepala-daerah-di-sulteng

Share

COinS