•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol.48.no.1.1602

Abstract

The Constitutional Court in Decision Number 97 / PUU-XI / 2013 states that the dispute over the head of region election is not included in the authority of its constitutionality. The Lawmakers follow up this ruling by initiating a special judicial body that will hear disputes over the results of head of region election. Special judicial bodies should have been formed before the head of region election simultaneously. In the transitional period, before the establishment of a special judicial body, disputes over the results of head of region election are still handled by the Constitutional Court in 2015 and 2017. This study aims to seek and provide an overview of the options for the form and design of special courts of head of region election such as through the State Administrative High Court, Election Supervisory Board and remain in the Constitutional Court. This paper suggests the existence of a judicial body that will handle disputes over regional head elections that will provide legal certainty for the democratic process in Indonesia.

Bahasa Abstract

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa sengketa pemilihan kepala daerah bukanlah termasuk dalam kewenangan konstitutionalitasnya. Pembentuk Undang-Undang menindaklanjuti putusan ini dengan menggagas badan peradilan khusus yang akan mengadili sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Badan peradilan khusus semestinya sudah terbentuk sebelum terselenggaranya pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan secara serentak. Dalam masa transisi, sebelum terbentuknya badan peradilan khusus, sengketa hasil pemilihan kepala daerah masih ditangani oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2015 dan tahun 2017. Penelitian ini bertujuan untuk mencari dan memberikan gambaran mengenai pilihan-pilihan bentuk dan desain pengadilan khusus pemilihan kepala daerah diantaranya melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Badan Pengawas Pemilu dan tetap di Mahkamah Konstitusi. Tulisan ini memberikan usulan keberadaan badan peradilan yang akan menangani perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang akan memberikan jaminan kepastian hukum bagi proses demokrasi di Indonesia.

References

Buku Asshiddiqie, Jimly. “Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi”, Jakarta: Konstitusi Perss, 2005. -----------------------. “Konsolidasi Naskah UUD 1945 setelah perubahan keempat”, Depok: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002. Fakhri, Mustafa. “Kalaeidoskop Konstitusi 2014, Ketatanegaraan dalam Tahun Politik”. Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI, 2014. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Buku IV: Kekuasaan Pemerintahan Negara Jilid 2, Edisi Revisi”, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010. Majelis Permusyawaratan Rakyat, “Buku Kedua Jilid 3 C Risalah Rapat Panitia Ad Hoc I Sidang Tahunan 2000”, Jakarta: Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, 2000. Sinaga,Kariaman. “Efektitas Regulasi dan Perannya dalam Penyelenggaraan Pemilukada: Dialektika Hukum dan Etika Pemilukada Serentak”, Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, 2016 Surbakti, Ramlan, Didik Supriyanto dan Topo Santoso, “Penanganan Sengketa Pemlu, Buku 16”, Jakarta: Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, 2011. Suyanto,Djoko. “Evaluasi Pemilukada dari Prespektif Ketahanan Nasional: Demokrasi Lokal, Evaluasi Pemilukada di Indonesia”, Jakarta: Konpress, 2012 Tim Penyusun, “Laporan Penelitian Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2017 Oleh Mahkamah Konstitusi”, Jakarta: Konstitusi Demorasi Inisiatif (Kode Inisiatif) dan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), 2017. Tim Penyusun. “Laporan Hasil Penelitian Kembalinya Mahkamah Kalkulator, Evaluasi atas Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada Serentak 2015”, “Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Insiatif dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan International Foundation for Electoral System (IFES) 2016. Prihatmoko,Joko J. “Mendemokrasikan Pemilu”,Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008 Jurnal Muhammad, “Menilik Kesiapan Bawaslu dalam Menangani Pelanggaran dan Sengketa Pemilu 2014”,Jurnal Pemilu dan Demokrasi, 2013. Jakarta: Perludem. Nazriyah. R. “Penyelesaian Sengketa Pilkada Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013”, Jurnal Konstitusi, Vol 12. Nomor 3, September 2015. Tesis Andharinalti, “Analisis Yuridis Kewenangan Mahkamah Agung dan Mahkamah, Tesis Penelitian Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah”. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006. Tim Penulis, “Laporan Penelitian Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2017 Oleh Mahkamah Konstitusi”, (Jakarta: Konstitusi Demorasi Inisiatif (Kode Inisiatif) dan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), 2017) Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72-73/PUU- II/2004. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013. Wawancara Fitra Arsil merupakan Ketua Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UniversitasIndonesia. Berdasarkan wawancara yang dilakukan Peneliti pada 22 September 2016. Dan Berdasarkan wawancara yang dilakukan 30 September 2016. Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2016 Nomor 130 dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5898. Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2015 Nomor 57 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678. Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2004 Nomor125 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4437. Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2008Nomor59 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4844. Indonesia, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5079. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Website http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol14067/sengketa-piwlkada-ma-kabulkan-peninjauan-kembali-kpud-depok. diakses pada 29 September 2011 http://nasional.kompas.com/read/2015/02/23/17445991/MA.Tolak.Kasasi.Vonis.Akil.Mochtar.Tetap.Seumur.Hidup, diunduh pada 29 September 2016. MK dan Pemilukada https://web.facebook.com/permalink.php?id= 302310959806242&story_ fbid=590805017623500&_rdr diunduh pada 8 April 2016 Jimly Asshiddiqie, “Gagasan Negara Hukum Indonesia” http://www.jimly.com/makalah/namafile/57/Konsep_Negara_Hukum_Indonesia.pdf, diunduh pada 30 September 2016. http://nasional.kompas.com/read/2015/02/23/17445991/MA.Tolak.Kasasi.Vonis.Akil.Mochtar.Tetap.Seumur.Hidup. http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol14067/sengketa-piwlkada-ma-kabulkan-peninjauan-kembali-kpud-depok.

Share

COinS