•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol47.no4.1584

Abstract

Purpose of this research is to analyze private sector bribery penal policy in Indonesia. Although Indonesia ratified United Nation Convention Against Corruption, Indonesia has not implemented the convection’s provision of article 21 regarding the criminalization of private sector bribery. Analysis conducted using a functional method of comparative law from Konrad Zweigert and macro comparison against private sector bribery penal, which successfully applies in Singapore, Malaysia, and South Korea. Therefore, reflected from private sector bribery penal policy in Singapore, Malaysia, and South Korea thus Indonesia shall reformulate the private sector bribery provision which regulates in in current corruption act draft.

Bahasa Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kebijakan hukum pidana Indonesia mengenai penyuapan di sektor privat. Meskipun telah meratifikasi United Nation Convention Against Corruption, Indonesia belum melakukan ketentuan Pasal 21 konferensi tersebut mengenai kriminalisasi terhadap penyuapan di sektor privat. Analisa dilakukan dengan menggunakan metode perbandingan hukum fungsional dari Konrad Zweigert dan perbandingan makro dilakukan dengan membandingkan kebijakan hukum pidana mengenai penyuapan di sektor privat yang telah sukses dilakukan oleh Singapura, Malaysia dan Korea Selatan. Berkaca pada kebijakan hukum pidana mengenai penyuapan di sektor privat di ketiga negara tersebut maka perlu ada perubahan rumusan delik penyuapan di sektor privat yang telah dimasukan dalam rancangan undangundang pemberantasan tidak pidana korupsi.

References

A. Buku Apeldoorn, L.J. van. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 2005. Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta, Indonesia: Kencana, 2008. Arief, Barda Nawawi. Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006. DeCruz, Peter. Comparative Law in a Changing World. London: Cavendish, 1995. Hasibuan, Albert. Ed. Dua Guru Besar Berbicara tentang Hukum. Bandung: Alumni, 1985. Heine, Günter dan Thomas ORose. Private Commercial Bribery A Comparison of National and Supranational Legal Structures. Freiburg: Ed. Iuscrim, 2003. Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan Tahunan 2015 Menolak Surut. Jakarta: Komisi Pembernatasan Korupsi, 2016. Seno Adji, Indriyanto. Korupsi dan Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: CV Rizkita, 2001. Seno Adji, Indriyanto. Korupsi dan Permasalahannya. Jakarta: Diadit Media, 2012. Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1996. Tan, Boon Gin. The Law on Corruption in Singapore: Cases and Materials. Singapura: Academy Publishing, 2007. Transparency International. Global Corruption Report 2009 – Corruption and the Private Sector. (London: Cambridge University Press, 2009). Thohary, Wahyudi, et. al. Survey Persepsi Korupsi 2015. Jakarta: Transparancy International Indonesia, 2015. hal. 7. B. Artikel Boles, Jeffrey R. The Two Faces of Bribery: International Corruption Pathways Meet Conflicting Legislative Regimes, “Michigan Journal of International Law”, Vol. 4 No. 35, 2014, 674-713: 692-694. Edelman, Doreen M. The New Anti-Bribery Compliance Standard, . diakses tanggal 10 Desember 2016. Hin, Koh Teck, Corruption Control in Singapore, UNAFEI Resource Material Series No. 83, Tokyo Maret 2011, 122-131;124-126 Kim, Beck Sang.Dangling the Carrot, Sharpening the Stick: How an Amnesty Program and Qui Tam Actions Could Strengthen Korea’s Anti-Corruption Efforts, “Northwestern Journal of International Law & Business,” Vol. 36 No. 1, 2016, 235-266:239. Octara, Rachel.Renewal of Criminal Law: Draft Of Indonesian Criminal Code, Spirit Of Codification And Its Effects On Law Harmonization, “Jurnal Hukum dan Pembangunan,” Vol. 46 No. 3, 2016, 366 – 381: 376 & 378. Webb, Phillipa. United Nation Convention Against Corruption Global Achievement or Missed Opportunity?, “Jurnal of International Economic Law”, Vol. 8 No. 1, 2005, 191-229 212-213. C. Peraturan Indonesia.Intruksi Presiden Republik Indonesia No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemerantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017. Indonesia. Undang-Undang No. 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1980 Nomor 58, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 3178. Indonesia. Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1971 Nomor 19, dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2958. Indonesia. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1999 Nomor 140, dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874. Indonesia. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2001 Nomor 134, dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150. Indonesia. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2001 Nomor 49, dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288. Indonesia. Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2002 Nomor 137, dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4250. Indonesia. Undang-Undang No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2006 Nomor 32, dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4620. Korea Selatan. SouthKorean Penal Code Tahun 1995. Malaysia. Malaysian Anti-Corruption Commission Act Tahun 2009. Singapura. Prevention of Corruption Act Tahun 1993. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2015. Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Tahun 2007-2010.

Share

COinS