•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol47.no2.1454

Abstract

BPK as the only external audit institution that is equal to other state institutions whose responsibility to audit the state finance's management and accountability should be far apart from political parties' interests. However nowadays some of the chief-persons of BPK are involved in political parties' interests morever become suspects in some corruption cases. To establish BPK as independent and professional institution, chief-person position charging must be free from political parties' interests. This essay exposes the development of regulation of BPK chief-person position charging as main topic analysis. The conclusion of the research is there was advance development in regulation related to BPK chief-person position charging, in term of mechanism and charging duration.

Bahasa Abstract

BPK sebagai satu satunya lembaga audit eksternal sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya yang memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara seharusnya jauh dari kepentingan partai politik manapunyang menyeret pada kasus kasus korupsi. Akhir-akhir ini Anggota BPK banyak terseret isu kepentingan politis bahkan menjadi tersangka kasus korupsi. Dalam rangka menjadikan BPK menjadi lembaga audit profesional dan independen maka pengisian jabatan Anggota BPK harus jauh dari kepentingan politis. Tulian ini menganalisis permasalahan utama yakni menganalisis perkembangan pengaturan pengisian jabatan Anggota BPK. Setelah melakukan analisis maka dapat disimpulkan bahwa Pengisian jabatan Anggota BPK dari masa kemasa mengalami perkembangan yang sangat pesat baik dalam hal mekanisme dan masa jabatan.

References

Buku Akbar, Patrialis. Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945. Cet. Pertama, Jakarta: Sinar Grafika, 2013. Alrasid, Harun. Naskah UUD 1945 Sesudah Empat Kali Diubah oleh MPR. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2006. Arifin, Firmansyah, dkk. Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara. Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional dan Sekretariat Jenderal Kepaniteraan MK, 2005. Armando, Ade. Mengenal Lebih Dekat BPK Sebuah Panduan Populer. Jakarta: Biro Humas Dan Luar Negreri BPK. Asshiddiqie, Jimly. Menuju Negara Hukum yang Demokratis. Jakarta: Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008. –––. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006. Atmadja, Arifin P Soeria. Mekanisme Pertanggungjawaban Keuangan Negara Suatu Tinjauan Yuridis. Jakarta: PT Gramedia, 1986. Azed, Abdul Bari. Sistem-Sistem Pemilihan Umum: Suatu Himpunan Pemikiran. Depok: Badan Penerbit FH UI, 2000. Badan Pemeriksa Keuangan. ASEANSAI Dari sebuah Gagasan Menjadi Kenyataan. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan, 2013. Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Cet. Ke-19. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1998. Busroh, Abu Daud. Pemeriksaan Keuangan Negara. Jakarta: Bina Aksara, 1988. Daliyo, J.B. et. al. Pengantar Hukum Indonesia Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta: PT Prenhallindo, 2001. Ence, Irianto Baso. Negara Hukum dan Hak Uji Konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi: Telaahan Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Cetakan ke-1. Bandung: PT Alumni, 2008. Funk, William F dan Richard H Seamon. Administrative Law: Examples and Explanation. Third Edition. New York: Aspen Publishers, 2009. Hakim, Lukman. Kedudukan Hukum Komisi Negara di Indonesia: Eksistensi Komisi-Komisi Negara Sebagai Organ Negara yang Mandiri Dalam Sistem Ketatanegaraaan. Malang: Program PascasarjanaUniversitas Brawijaya Malang, 2010. Hendratno, Edie Toet. Negara Kesatuan, Desentralisasi, dan Federalisme, Ed. Pertama. Cet. Pertama. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009. Kusuma, A. B. Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945. Ed. Revisi. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009. –––. Sistem Pemerintahan “Pendiri Negara” Versus Sistem Presidensiel “Orde Reformasi” Cetakan Pertama. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011. Prodjodikoro, Wirjono. Azaz-Azaz Hukum Tata Negara di Indonesia, Cetakan Keenam. Jakarta: PT. Dian Rakyat, 1989. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. Semua Harus Terwakili Studi mengenai Reposisi MPR, DPR, dan lembaga Kepresidenan di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2000. Ranadireksa, Hendarmin. Visi Bernegara Arsitektur Konstitusi Demokratik. Oktober 2009, Bandung: Fokusmedia, 2009. Simanjuntak, Binsar Hamonangan dan Diana Chandra. Eds. Bunga Rampai Pengawasan kumpulan tulisan Dr Gandhi 1971-2005. Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1986. Soemantri, Sri. Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945. Cet. VI. Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti, 1989. Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990. Sudarmin. Pedoman tentang Pemeriksaan Kas dan barang Negara. Jakarta: CV. Genep Jaya baru, 1982. Sulaiman, Alfin. Keuangan Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dalam Perpektif Ilmu Hukum. Edisi Pertama, Cetakan ke-1. Bandung: PT Alumni, 2011. Sutedi, Adrian. Hukum Keuangan Negara/ Edisi 1, Cet. 2/ Jakarta: Sinar Grafika, 2012. Tim BPK. Keuangan Negara dan Badan Pemeriksa Keuangan. Cet. I. Jakarta: Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan, 1999. Tim Politik Dalam Negeri. Peran Politik DPR-RI Pada Era Reformasi. Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi Sekretariat Jenderal DPR-RI, 2001. Tjitrosidojo, Soemardjo. Pemeriksaan Keuangan Negara di Dunia Internasional, terjemahan dari International Journal of Government Auditing, Jakarta: Pustaka ESTE, 1983. Wahjono, Padmo. Negara Republik Indonesia. Cet. Ketiga. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1995. Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 beserta Perubahan. Indonesia. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4654. –––. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4355. –––. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Lembaran Negara Republik. Indonesia (LNRI) Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4400. –––. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4286. Badan Pemeriksa Keuangan, Peraturan BPK tentang tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK. Peraturan BPK No. 1 Tahun 2009. Makalah Gandhi, Sistem Pemeriksaan Keuangan Negara, Makalah yang disampaikan dalam lokakarya Reformasi Sistem Pengelolaan Keuangan Negara, Jakarta, 17 Mei 2000. Hariansyah, Safri ”Perkembangan Pengisian Jabatan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia Sebelum dan Setelah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 Studi Perbandingan 8 Negara”, Tesis Magister Hukum Universitas Indonesia, 2014. Harun Alrasid, “Masalah Pengisian Jabatan Presiden di Indonesia Sejak Sidang Dokuitsu Zyunbi Choosakai 1945 sampai Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat 1993: Suatu Tinjauan Formal Yuridis”, Disertasi Doktor Universitas Indonesia, 1993. Putusan Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 13/PUU-XI/2013. Mahkamah Konstitusi, Risalah Sidang tanggal 6 Februari 2013. Mahkamah Konstitusi, Risalah Sidang tanggal 21 Februari 2013 Mahkamah Konstitusi, Risalah Sidang tanggal 21 Maret2013 Mahkamah Konstitusi, Risalah Sidang tanggal 10 September 2013.

Share

COinS