•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol47.no2.1452

Abstract

Legal basis of the formation of the Financial Services Authority (OJK) is based on the Article 34 of the Law No. 3 of 2004 on Bank Indonesia. The legislation process was then approved and endorsed the Law No. 21 of 2011 on the Financial Services Authority (OJK). Article 6 of the law gives the OJK authority to supervise both for bank and non-bank financial institution, including insurance agencies. Article 5 of the Insurance Law, OJK is given a mandate to make a regulation to expand the scope of the insurance business activities in accordance with the needs of the society. One of the businesses is investment-based insurance. Regulations made by OJK must not be contrary to the Insurance Law itself. One issue is found on the draft of the OJK regulation regarding the permissibility of general insurance conducting investment-based insurance business.

Bahasa Abstract

Dasar hukum pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didasarkan Pasal 34 UU No. 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Proses penyusunan Undangundang kemudian disetujui dan disahkan menjadi UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 6 UU tersebut memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengawasi baik bank dan lembaga keuangan nonbank lainnya, termasuk usaha perasuransian. Pasal 5 UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian memberikan mandat kepada OJK untuk menetapkan peraturan yang memperluas ruang lingkup dari usaha asuransi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Salah satunya adalah usaha asuransi berbasis investasi. Peraturan yang dikeluarkan oleh OJK tidak boleh bertentangan dengan UU Perasuransian itu sendiri. Permasalahan terdapat pada rancangan Peraturan OJK yang mengizinkan perusahaan asuransi umum melakukan asuransi berbasis investasi.

References

Books Darmawi, Herman. Manajemen Asuransi. Jakarta: Bumi Aksara, 2000. –––. Manajemen Risiko. Jakarta: Bumi Aksara, 2000. Ganie, Junaedy. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010. Hartono, Sri Rejeki. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta: Sinar Grafika, 1992. Hasan, Madjedi. Perjanjian Minyak dan Gas Bumi berasas Keadilan dan Kepastian Hukum. Jakarta: Fikahati Aneka, 2009. Mees, T. J. Dorhout. Verzkeringsrecht. Bandung: PT Mandar Maju, 1998. Muhammad, Abdul Kadir. Hukum Asuransi Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006. Prakoso, Djoko. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2004. Rokhmatussa’dyah, Ana dan Suratman. Hukum Investasi dan Pasar Modal. Jakarta: Sinar Grafika, 2010. Salim, A. Abbas. Dasar-dasar Asuransi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1995. Sendra, Ketut. Asuransi Jiwa Unit Link Dalam Konsep Dan Penerapannya. Jakarta: PPM, 2004. Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Jakarta: Pradya Paramita, 1990. Articles Ernawati, Dwi Endah. “Penerapan Asas-asas Asuransi dalam Perjanjian Asuransi Kendaraan Bermotor,” E-prints Pascasarjana Universitas Diponegoro, 2009. Hasan, Hasbi. “Efektivitas Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Lembaga Perbankan Syariah,” Legislasi Indonesia, Vol. 9 No 3, 2012. Neary, Mike and Graham Taylor. “From the Law of Insurance to the Law of Lottery: An Exploration of the Changing Composition of the British State,” Capital & Class, Vol. 22, No. 2, 1998. Paendoeng, Henky K. V. “Perlindungan Pemegang Polis pada Asuransi Jiwa Dikaitkan dengan Nilai Investasi,” Law Journal, Vol 1, No. 6, 2013. Ruysdi, Azynar.”Asuransi Syariah ditinjau dari Prinsip Hukum Ekonomi Syariah,” Nestor, Vol. 3, No. 5, 2013. Saharuddin, Desmadi. “Asas Indemnitas dan Kafalah Dalam Asuransi Syariah,” Al-Iqtishad, Vol 5, No 1, 2013. Websites Akademi Asuransi. “Produk Asuransi Umum Berbasis Investasi” , accessed 26 April 2016. Bisnis.com.”Rencana Peraturan OJK: Asuransi Umum Dibolehkan Jual Unitlinked”, , accessed 26 April 2016.

Share

COinS