•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol46.no2.78

Abstract

The use of discretion as a means of handling and settlement of a dispute society, let alone carried out by law enforcement is essentially a matter of policy as authorized by law to officials. How discretion possessed by the police in handling conflicts in society. In reality discretion in many forms. One is through edicts Chief of Indonesian Police Central Sulawesi number NAK / 04 / I / 2013 on the prohibition of carrying weapons and other dangerous objects. Regional Leadership kemuadian issued edicts Chief of Indonesian Police Central Sulawesi number NAK / 04 / I / 2013 on the prohibition of carrying weapons and other dangerous objects It is issued in order to dampen the unrest in the county Sigi year 2013. It is interesting to examine notch regulations made by the police in handling conflict if the associated discretion possessed by the police

Bahasa Abstract

Penggunaan diskresi sebagai sarana penanganan dan penyelesaian suatu sengketa masyarakat, apalagi dilakukan oleh penegak hukum pada dasarnya adalah suatu kebijakan sebagai suatu kewenangan oleh hukum kepada pejabat. Bagaimana diskresi yang dimiliki oleh kepolisian dalam penanganan konflik di dalam masyarakat. Dalam kenyataannya diskresi dilakukan dalam berbagai bentuk. Salah satunya adalah melalui maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tengah nomor NAK/04/I/2013 tentang larangan membawa senjata tajam dan benda-benda berbahaya lainya. Pimpinan Daerah kemuadian mengeluarkan maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tengah nomor NAK/04/I/2013 tentang larangan membawa senjata tajam dan benda-benda berbahaya lainya Hal ini dikeluarkan dalam rangka meredam kerusuhan yang terjadi dikabupaten Sigi ditahun 2013. Menjadi menarik untuk mengkaji kedudukan peraturan yang dibuat oleh kepolisian dalam penanganan konflik jika dikaitkan diskresi yang dimiliki oleh Kepolisian

References

Ahmad, Ubbe. Laporan Pengkajian Hukum Tentang Mekanisme Penanganan Konflik Sosial. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, tanpa tahun. Grindle, M.S. Politic and Policy Implementation In The Third World. Princenton: Princenton University Press, 1980 Handrini, Ardiyanti, Peran Polisi dalam Penanganan Konflik Sosial di Lampung Selatan, Info Singkat Pemerintahan Dalam Negeri Vol. IV, No. 21/I/P3DI/November/2012, diunduh dari http://berkas.dpr.go.id/pengkajian/files/info_singkat/Info%20Singkat-IV- 21-I-P3DI-November-2012-33.pdf pada ytanggal 11 September 2015. Indonesia, a, Undang-Undang tentang Penanganan Konflik Sosial, UU No. 7 Tahun 2012, LN Tahun 2012 No. 116, TLN No. 5315, ps. 1 butir 14. Indonesia, b, Undang-Undang Nomor tentang Kepolisian, UU No. 2 Tahun 2002, LN Nomor 2 Tahun 2002, TLN Nomor 4168, Ps. 41 angka 1. Jimly, Ashiddique, Perihal Undang-Undang, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010 Joseph, Goldstein, Police Discretion No To Invoke The Criminal Process: Low- Visibility Decisions In The Administration Of Justice, Yale Law Journal Vol. 69 No. 4, March 1960 New Haven: Yale Law School Joseph, H. Tieger, Police Discretion and Discriminatory Enforcement, Duke Law Journal Vo. 1971:717, United States: Duke University School of Law Kontras, Siaran Pers KontraS tanggal 02 November 2012 berjudul " Dorong Segera Agenda Resolusi Konflik dan Penegakan Hukum di Lampung Selatan” oleh Hariz Azhar, Romo Benny Susetyo dan Bambang Widodo Umar, http://kontras.org/pers/teks/Bentrokan.pdf, pada tanggal 11 September 2015. Linus J McManaman, Social Engineering: Legal Philosophy of Roscoe Pound, London: Abbey Student Press, 1956 Maria Farida Indriati S, Ilmu Perundang-undangan Proses dan Teknik Pembentukannya, Jakarta: Kanisius, 2006 Maria, Farida Indrati S, Ilmu Perundang-undangan Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Jakarta: Kanisius, 2007 Mohamad Arief Pranoto, Peran Kepolisian Dalam Penanganan Konflik Sosial di Daerah Istimewa Yogyakarta, __________,21 Mei 2013 Mustopadidjaja, Manajemen Proses Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi Kerja, Jakarta: Lembaga Adminstrasi Negara, 2002 Samodra Wibawa, Kebijakan Publik: Proses dan Analisis, Jakarta: Intermedia, 1984 SF Marbun, Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: UII Press, 2004

Share

COinS