•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol46.no2.75

Abstract

In the period of kingdom, Pauman land was collectively owned by the community called pauman. After the independence and at the time Land Law had been imposed, even in some villages the land had been proposed to be owned individually and some of the land had been sold, so the problem discussed were; what model was applied for the pauman land ownership and how the management was done when the Land Law had been imposed. The model of the research was a research of normative law with legislation, concept, analytic, and case approach. The sources of the regulation which were used in this research were primary law sources, secondary law sources, and tertiary law sources which were collected by interview (affirmation), note taking and document. And then it was done interpretation technique. The result of the research showed that there was still collective ownership for pauman land in which the members of the owners were permanent and some were dynamic depended upon the development of the genealogical main owners. Meanwhile, in some villages the ownership tended to be secularly individualization through having the legality of the law in context of Land Law so that some pauman lands dismissed, infect the pauman land was the basic of the managing commitment and there was no more unity of community as the result of authority and ownership transference through trading them to other people. That’s why serious efforts are needed to preserve the pauman lands.

Bahasa Abstract

Pada masa kerajaan tanah pauman dikuasai secara koletif oleh suatu kemunitas yang disebut “pauman”. Setelah kemerdekaan dan dengan diundangkannya UUPA penguasaannya mengalami perubahan. Di beberapa desa tanah pauman tersebut telah didaftarkan sebagai hak milik individu dan sebagian lagi sudah dijual. Dari kondisi tersebut ada beberapa isu hukum sebagai permasalahan penelitian, yaitu bagaimana model penguasaan hak atas tanah pauman dan pengelolaannya setelah berlakunya UUPA. Jenis penelitian yang digunakan berupa penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, analitik, dan kasus. Sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan dengan teknik Wawancara (affirmasi), pencatatan dan dokumentasi. Data aytau bahan hukum tersebut dianalisis dengan teknik interpretasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penguasaan tanah pauman masih bersifat kolektif yang jumlah keaggotaannya bersifat tetap dan ada yang bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan anggota inti secara genealogis. Sementara di beberapa desa cendrung mengarah individualisasi sekuler dengan mengusung kepastian hukum dalam konteks UUPA, sehingga beberapa pauman sudah bubar karena tanah pauman sebagai dasar pengikatan ayanah dan kesatuan kelompok sudah tidak ada lagi sebagai akibat terjadinya pengalihan penguasaan dan pemilikan tanah pauman melalui jual beli kepada pihak lain. Oleh karena itu diperlukan upaya yang sungguh dalam pelestariannya.

References

Achmad Sodiki 1994. “Penataan pemilikan hak Atas tanah di daerah perkebunan Kabupaten Malang (Studi tentang Dinamika Hukum)”. Disertasi, Universitas Airlangga. Surabaya. Ahmad Rifai, 2011, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Cetakan kedua, Sinar Grafika, Jakarta. Aslan Noor. 2006. Konsep Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia Ditinjau dari Ajaran Hak Asasi Manusia, Cetakan I. Mandar Maju. Bandung. Darji Darmidiharjo dan Shidarta, 1996, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Cetakan Kedua, Edisi Revisi, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. Greenberg, David F. 1983. “Donald Black’s Sociology of Law: A Critique”. Law and Society Review. 17 (2). Herman Soesang Obeng, 1975, “Pertumbuhan Hak mIlik Individuil menurut Hukum Adat dan menurut UUPA di Jawa Timur”, Majalah Hukum, No.3 Tahun ke dua. Penerbitan Yayasan Penelitian dan Pengembangan Hukum (Lawa Center). Hadimulyo. 1997. Mempertimbangkan ADR Kajian Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Cetakan Pertama. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). Jakarta. Iman Sudiyat. 1981. Hukum Adat Sketsa Asas. Liberty. Yogyakarta. Irianto, Sulistyowati. 2005. “Sejarah Pluralisme Hukum dan Konsekuensi Metodologinya,” dalam Pluralisme Hukum Sebuah Pendekatan Interdisipliner, Eds. Eddie Riyadi Terre, Cetakan Pertama. Huma. Jakarta. Jan Michiel Otto, 2003, Reele rechtszakerheid in ontewikkellingslanden, terjem. Trsitam Moeliono: Kepastian Hukum yang Nyata di Negara Berkembang, Cetakan Pertama, Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia (KHN-RI), Jakarta. Jazim Hamidi. 2005. Hermeneutika Hukum, Teori Penemuan Hukum Baru dengan Interpretasi Teks, Cetakan Pertama. UII Press. Yogyakarta. Johnny Ibrahim. 2006. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Edisi Revisi. Cetakan Kedua. Bayumedia Publishing, Malang Jawa Timur. Manullang, E. Fernando M. 2007. Menggapai Hukum Berkeadilan, Tinjauan Hukum kodrat dan Antinomi Nilai. Cetakan 1. Penerbit Buku Kompas. Jakarta. Maria S.W. Sumardjono, Nurhasan Ismail, Isharyanto. 2008. Mediasi Sengketa Tanah, Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Bidang Pertanahan. Penerbit Buku Kompas. Jakarta. Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum, Cetakan I. Fajar Interpratama, Surabaya. Media Handayani. 2003. “Aku membeli, maka aku ada; kritik terhadap konsumerisme menurut pandangan Baudrillard dan Marcuse” . Majalah Respons. Volume 8. Nomor 01. Juni. Nader, Laura and Harry F. Todd Jr. 1978. The Disputing Process Law in Ten Societies, Columbia University Press. New York. Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, sebuah studi tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Cetakan Pertama. PT. Bina Ilmu, Surabaya. Ronny Hanitijo Soemitro, 1983 Metodelogi Penelitian Hukum, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia. Jakarta. Sally Falk Moore, 1983. Law as Process An Anthropological Approach, Routledge & Kegen Paul, London Henley and Boston. Satjipto Rahardjo. 1982. Ilmu Hukum. Alumni. Bandung. Soepomo, R. 1979. Bab-Bab tentang Hukum Adat. Cetakan Ketiga. Pradnya Paramita. Jakarta. Sonny Keraf. A, 2001. Hukum Kodrat & Teori Hak Milik Pribadi, Cetakan 5. Kanisius. Yogyakarta. Sorojo Wignjodipuro, 1979, Pengantar dan Azas-azas Hukum Adat, Edisi III, Alumni, Bandung. Suwitra, I Made. 2009, “Eksistensi Hak Penguasaan dan Pemilikan Atas Tanah Adat di Bali dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional”, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang. Suwitra, I Made, I Nyoman Sukandia, dan I Made Minggu Widyantara, 2014, Implikasi Konflik Penguasaan Tanah Pauman di Desa Adat Sibetan, dan Subagan. Makalah disampaikan dalam Seminar hasil-hasil penelitian di Program Pascasarjana, Universitas Warmadewa. Ter Haar, 1974, Beginselen En Stlsel Van Het Adatrecht. Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat. Terjem. K.ng. Soebakti Poesponoto. Cetakan ke-2. Pradnya paramita. Jakarta. Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa 1996. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Kedua. Cetakan kedelapan. Balai Pustaka. Jakarta, Utrecht, E. 1959, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Cetakan Ke Enam, P.T. Penerbitan dan Balai Buku Ichtia, Jakarta. Wirata Dwikora, Putu. 2003. Peradilan Dagelan, Catatan Hasil Eksaminasi Publik dalam Perkara Korupsi Yayasan Bali Dwipa. Zainuddin Ali, 2013, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Keempat, Sinar Grafika, Jakarta.

Share

COinS