•  
  •  
 

Abstract

In carrying out the obligation to collect Value Added Tax (PPN), Taxpayers who carry out the business of selling used motor vehicles must first be designated as Taxable Entrepreneurs (PKP) by the provisions concerning entrepreneurs conducting certain business activities. Actually, this matter has been explained in the Minister of Finance Regulation Number 79 / PMK.03 / 2010 concerning Guidelines for Calculation of Input Tax Crediting for Taxable Entrepreneurs Who Perform Certain Business Activities, but in practice there are still many differences in perceptions between tax officers and Taxpayers in determining PKP category that can implement the input tax crediting guidelines. This study aims to describe differences in perceptions between tax officers and taxpayers who can lead to tax disputes accompanied by case examples. In this study, the approach used is a qualitative approach, with a type of descriptive research. Based on the case examples taken in the study, it can be concluded that differences in perceptions between tax officers and taxpayers occur because there are only phrases in the criteria for certain business activities contained in the regulations of the finance minister. The results of the study indicate that the Directorate General of Taxes has not provided clear criteria for business activities in the field of sale and purchase of used motor vehicles.

Bahasa Abstract

Dalam menjalankan kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Wajib Pajak yang menjalankan usaha penjualan kendaraan motor bekas harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai dengan ketentuan mengenai pengusaha yang melakukan kegiatan usaha tertentu. Sebenarnya berkaitan dengan hal ini sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, namun pada praktiknya masih banyak perbedaan persepsi antara petugas pajak dengan Wajib Pajak dalam menentukan kategori PKP yang dapat melakukan penerapan pedoman pengkreditan Pajak Masukan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perbedaan persepsi antara petugas pajak dengan Wajib Pajak yang dapat mengakibatkan sengketa pajak disertai dengan contoh kasus. Dalam penelitian ini pendekatan yang dipakai adalah pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian deskriptif. Berdasarkan contoh kasus yang diambil dalam penelitian, dapat disimpulkan bahwa perbedaan persepsi antara petugas pajak dengan Wajib Pajak terjadi karena terdapat frasa semata-mata dalam Kriteria Kegiatan usaha tertentu yang terdapat di dalam peraturan menteri keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak belum memberikan kriteria kegiatan usaha yang jelas dalam bidang penjualan dan pembelian kendaraan bermotor bekas.

Share

COinS