•  
  •  
 

Abstract

Micro, Small and Medium Enterprises which have developed so rapidly from year to year have created tax obligations for these business actors. To help the government MSME Taxpayers in 2013 have issued Government Regulation (PP) number 46. After several years of implementation the government has now issued improvements to the regulation by issuing PP No. 23 of 2018. This regulation was issued to provide tariff relief for MSME business actors. However, the PP that was passed in mid 2018 was felt to still lack socialization to taxpayers. This study focuses on understanding the taxpayers regarding the implementation of these rules. This study concluded that the implementation of the socialization that had been carried out by the government in this case the KPP had not been maximized. Taxpayers do not understand the procedure for determining the time period for imposing a tariff. Taxpayers who are included in the criteria that have certain gross circulation also do not know much about the technical implementation of this PP 23 of 2018.

Bahasa Abstract

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berkembang begitu pesat dari tahun ke tahun telah menimbulkan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha tersebut. Untuk membantu Wajib Pajak UMKM pemerintah pada tahun 2013 telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46. Setelah beberapa tahun dilaksanakan kini pemerintah telah mengeluarkan penyempurnaan dari peraturan tersebut yakni dengan mengeluarkan PP No. 23 Tahun 2018. Peraturan ini dikeluarkan untuk memberikan keringanan tarif bagi para pelaku usaha UMKM. Namun PP yang disahkan pada pertengahan tahun 2018 ini dirasakan masih kurang sosialisasi kepada para wajib pajak. Penelitian ini berfokus pada pemahaman para wajib pajak terkait implementasi aturan tersebut. Penelitian ini berkesimpulan bahwa implementasi sosialisasi yang telah dilakukan pemerintah dalam hal ini KPP belum maksimal. Wajib Pajak belum memahami tata cara penentuan jangka waktu pengenaan tarif. Wajib Pajak yang masuk dalam kriteria yang memiliki peredaran bruto tertentu ini juga belum banyak mengetahui dengan jelas teknis pelaksanaan peraturan PP 23 Tahun 2018 ini.

Share

COinS