Abstract
The potential for tax revenue from Payroll Tax in Indonesia can still be optimized. In December 2023, the government issued Presidential Regulation Number 55 of 2023 and Minister of Finance Regulation Number 168 of 2023 to alter the payroll tax scheme and simplify the calculation procedures of Income Tax Article 21. Additionally, Director General of Taxes Regulation Number PER-2/PJ/2024 was issued to regulate changes in creating withholding evidence and reporting the periodic Income Tax Article 21/26 return. This paper aims to analyze the impact of the new payroll tax scheme on the tax burden for taxpayers, the new reporting scheme's effect on tax administration regarding ease of administration, and the obstacles in implementing these new schemes. This study is expected to offer useful recommendations for the government and other stakeholders in their efforts to continually improve the national tax system. The research method used is qualitative, with data collected from literature studies and case studies. The results show that changes in the calculation and reporting schemes of Income Tax Article 21/26, viewed from the principle of ease of administration, meet the criteria of convenience, certainty, efficiency, and simplicity. However, implementation faces several obstacles, including minimal time for socializing the regulatory changes, resistance to regulatory changes, technological limitations, and regulatory issues. The broader policy implications of the new payroll tax scheme for tax administration in Indonesia include increased administrative efficiency, better tax compliance, improved tax information systems, simplification of the tax reporting process, and impacts on workforce and salaries
Bahasa Abstract
Potensi penerimaan pajak dari Payroll Tax di Indonesia masih dapat dioptimalkan. Pada Desember 2023, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 untuk mengubah skema pajak atas penghasilan dari pekerjaan (payroll tax) dan menyederhanakan prosedur perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21. Selain itu, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 diterbitkan untuk mengatur perubahan dalam pembuatan bukti pemotongan dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26.
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dampak skema pajak penghasilan dari pekerjaan yang baru terhadap beban pajak bagi Wajib Pajak, pengaruh skema pelaporan baru terhadap administrasi perpajakan terutama terkait dengan kemudahan administrasi, serta hambatan-hambatan dalam implementasi skema baru tersebut. Studi ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang berguna bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya dalam upaya meningkatkan sistem perpajakan nasional secara berkelanjutan.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan pengumpulan data melalui studi literatur dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan dalam skema perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21/26, jika dilihat dari prinsip kemudahan administrasi, telah memenuhi kriteria kemudahan, kepastian, efisiensi, dan kesederhanaan. Namun demikian, implementasinya menghadapi beberapa kendala, termasuk minimnya waktu untuk sosialisasi perubahan regulasi, resistensi terhadap perubahan regulasi, keterbatasan teknologi, dan isu-isu regulasi.
Implikasi kebijakan yang lebih luas dari skema pajak penghasilan dari pekerjaan yang baru terhadap administrasi perpajakan di Indonesia meliputi peningkatan efisiensi administrasi, kepatuhan pajak yang lebih baik, perbaikan sistem informasi perpajakan, penyederhanaan proses pelaporan pajak, serta dampaknya terhadap tenaga kerja dan struktur penggajian.
References
Books:
Creswell. (2015). Penelitian Kualitatif & Riset. Yogyakarta: Pustaka pelajar.
Creswell, J. W. (2016). Research Design, Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran. Jakarta: Pustaka Pelajar.
Dian Anggraini, A. S. (2024, Januari). Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26. Retrieved from pajak.go.id: https://static.pajak.go.id/download/kalkulator/Buku_PPh2126_Release_20240108.pdf
Mansury, R. (2002). Pajak Penghasilan Lanjutan Pasca Reformasi 2000. Jakarta: YP4.
Rosdiana Haula, E. S. (2012). Pengantar Ilmu Pajak Kebijakan dan Implementasi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Journals:
Wahyuni Eka Rahma, U. P. (2025). Dampak Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dan Penerimaan Negara; Studi Kualitatif pada Praktek Penghitungan PPh 21. Jurnal Ekonomi, Mnajemen, Akuntansi, dan Keuangan, Vol 7 No.1 Pages 1-7.
Technical and Research Reports:
Republik Indonesia, Kementrian Keuangan. Laporan Kinerja APBN, 2024
Recommended Citation
Hidayati, Mainita and Arianty, Fitria
(2026)
"Theoretical and Empirical Analysis of the New Payroll Tax Scheme: Improving Efficiency and Compliance in Indonesia,"
Jurnal Vokasi Indonesia: Vol. 13:
No.
2, Article 4.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jvi/vol13/iss2/4






