Abstract
Penelitian ini membahas mengenai Analisis Sengketa Pajak Penghasilan Badan Atas Koreksi Biaya Promosi Bagi End-User (Studi Kasus PT SAF Tahun 2018). Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan dasar koreksi Direktur Jenderal Pajak dan Argumentasi dari Wajib Pajak (PT SAF) terkait sengketa atas biaya promosi yang dilakukan. Metode Penelitian yang dilakukan adalah menggunakan metode penelitian studi kasus dan studi pustaka. Dalam hal ini biaya promosi diberikan kepada end-user yang pada dasarnya informasi terkait penerima penghasilan tidak dapat disajikan seluruhnya pada daftar nominatif yang harus dilaporkan sebagai syarat pembebanan biaya. Berdasarkan hasil analisis, sengketa pajak timbul karena adanya perbedaan pendapat antara PT SAF dan Fiskus. Berdasarkan data yang ada, Fiskus telah sesuai mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor :02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Namun dalam kasus ini PT SAF telah memberikan argumentasi beserta bukti-bukti yang mendukung, sehingga argumennya dapat dipertimbangkan dan berpotensi dapat membatalkan koreksi yang dilakukan Fiskus. Hasil penelitian menunjukan dalam memutuskan sengketa majelis hakim menggunakan pertimbangan substance over form dalam memutus sengketa terkait koreksi biaya promosi. Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai referensi oleh wajib pajak, fiskus dan majelis hakim untuk dapat memutus sengketa sejenis.
References
Alvionita, Y. (2019). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pajak Banding Pada PT ALV. Asmara, G. (2006). Peradilan Pajak dan Lembaga Penyanderaan (Gijzeling) dalam Hukum Pajak di Indonesia. Yogyakarta: LaksBang PRESSIndo. Atika, D. (2017). Analisis Atas Proses Sengketa Banding : Studi Kasus Sengketa Banding PT DEF di Pengadilan Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (2009). Surat Edaran No. 53/PJ/2009 tentang Jumlah Bruto sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturaan Perpajakan Donaldson, J. Bruce. (1964). When Substance-over- Form Argument is Available to the Taxpayer, Marquette Law Review Vol 48 Issue 1, 40-52. Jain, T, (2022). Substance Over Form: Debate Enters Indirect Tax Regime. SCC Online Blog 2022. Kementerian Menteri Keuangan (2010). Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Kementerian Menteri Keuangan (2015). Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturaan Perpajakan Knight, Ray A. and Knight, Lee G. (1991). "Substance Over Form: The Conerstone of Our Tax System or a Lethal Weapon in the IRS's Arsenal?," Akron Tax Journal: Vol. 8 , Article 3. Kusuma, I. G., Setiawan, B., & Sugiyanto, D. Y. (2018). Menakar Kualitas Pemeriksaan Pajak Dalam Sengketa Pajak. Jurnal Pajak Indonesia Vol.2, No.1, 76-83. Madison, Allen D. (2003). The Tension Between Textualism and Substance-Over-Form Doctrines in Tax Law, Santa Clara Law Review Vol 43. 699-750. Mahkamah Agung. (2014). Putusan Sela Nomor 542/C/PK/PJK/2014 Tahun 2014 – PT. ABC. P.M. Spink, C. O. (2004). Substance Versus Form : Anglo-Australian Perspectives on Title Financial Transactions. Cambridge: Cambridge Law Journal. Pengadilan Pajak. (2017). Putusan Banding Nomor PUT-88184/PP/M.XIIA/15/2017 Tahun 2017 - PT ABC Pengadilan Pajak. (2017). Putusan Banding Nomor PUT-58854/PP/M.XVA/15/2015 Tahun 2015 - PT XYZ Pengadilan Pajak. (2018). Putusan Banding Nomor Put-094571.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018 - PT A. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. sebagaimana telah diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 246. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 246. Schmalbeck, Richard and Soled, Jay A. (2022). Substance Over Form in Transfer Tax Adjudication, Loyola of Los Angeles Law Review vol 55, 609-644. Sinaga, R.H, and Innaka, R.A. A. (2021). Analisis Yuridis Penerapan Prinsip Substance Over Form Dalam Hukum Kontrak Di Indonesia. Soemitro, R. (2001). Pajak Bumi dan Bangunan. Bandung: Rafika Aditama. Suardy. (2011). Perencanaan Pajak. Jakarta: Salemba Empat. Suwardjono. (2011). Teori Akuntansi Perekayasaan Pelaporan Keuangan. Yogyakarta: BPFE. Tofan, Mihaela. (2017). The Prevalence of Substance Over Form In Taxation Case Law; Journal of Public Administration, Finance and Law, Special Issue 3/2017, 121-131. Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia Edisi 10. Jakarta: Salemba Empat.
Recommended Citation
Komarasari, Aditya Avianti Ivah; Widodo, Arie; and Anwar, Titin Fachriah Nur
(2023)
"ANALISIS SENGKETA PAJAK PENGHASILAN BADAN ATAS KOREKSI BIAYAPROMOSI BAGI END-USER (STUDI KASUS PT SAF TAHUN 2018),"
Jurnal Vokasi Indonesia: Vol. 10:
No.
2, Article 5.
DOI: 10.7454/jvi.v10i2.1019
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jvi/vol10/iss2/5
Included in
Accounting Commons, Arts Management Commons, Business Administration, Management, and Operations Commons, Business Analytics Commons, Educational Administration and Supervision Commons, Insurance Commons, Tourism and Travel Commons