Abstract
Terorisme sudah bukan sebuah kata yang asing lagi bagi kita semua. Dinamika perkembangannya juga sangat cepat dan kompleks. Penanganan yang serius terhadap terorisme sangat penting bagi setiap negara karena hal ini menyangkut kredibilitas kepercayaan dunia luar terhadap negara tersebut. Di Asia Tenggara, salah satu negara teraman dari tindakan terorisme adalah negara Singapura. Keamanan dan ketahanan nasional negara Singapura terbukti kuat. Bagaimana negara ini menangani terorisme? Hal ini dapat kita lihat dari sistem negara Singapura mengaplikasikan hukum internasional dan melakukan pendekatan deradikalisasi yang manusiawi. Selain itu, dalam hal ketahanan nasional, negara ini juga melakukan investasi luar biasa dengan membangun ketahanan sosial dan juga pada pelaksanaanya Singapura memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM).
Recommended Citation
Evi, Tan
(2019)
"Hukum Terorisme Di Singapura,"
Journal of Terrorism Studies: Vol. 1:
No.
2, Article 2.
DOI: 10.7454/jts.v1i2.1008
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jts/vol1/iss2/2