•  
  •  
 

Abstract

The 2020 National Commission on Violence Against Women's Annual Records identified the rise of a new type of violence against gender in Indonesia, specifically electronic-based sexual violence (Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik/KSBE) which is part of gender-based violence in the digital spaces or Online Gender-Based Violence (OGBV). In 2020, KSBE cases increased 300% compared to the previous year. So far, the arrangements for tackling KSBE perpetrators in Indonesia have been inadequate. Existing laws do not contain procedures that are sensitive to victims and lack a human rights and gender perspective. Currently, Indonesia has adopted a new regulation related to handling sexual violence, namely Law No. 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes. The authors analyse laws and regulations relevant to online sexual violence and its extension (involving physical action), from the perspective of human rights and women's rights. Thus, several significant regulations apart from the Sexual Violence Crimes Law are discussed, namely the Criminal Code, the Information and Transaction Law, the Anti-Pornography Law, and the Child Protection Law. We argue that protection of KSBE victims must be made the main goal of law enforcement. The loss of the victim's privacy and the dissemination of personal data violate victims’ human rights guaranteed by the state, and therefore derivative regulations regarding the UU TPKS (Sexual Violence Law) need to be issued and existing laws harmonized with it. Moreover, additional special victim rights regulations regarding electronic-based sexual violence are necessary, especially for KSBE acts that require a quick response, such as removing sexually explicit content.

Bahasa Abstract

Merujuk pada Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2020, mencatat adanya kekerasan gender jenis baru, yaitu kekerasan gender berbasis siber atau online. Kasus kekerasan ini terus meningkat selama enam tahun terakhir, meningkat 300% pada Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) dibandingkan tahun sebelumnya (2019) (Komnas Perempuan, 2020). Sejauh ini, pengaturan untuk menjerat pelaku KSBE belum memadai. Undang-undang yang digunakan masih belum mengakomodasi hukum acara yang sensitif terhadap korban dan berperspektif HAM dan gender. Saat ini Indonesia memiliki peraturan baru terkait penanganan kekerasan seksual. Aturan tersebut berbentuk undang-undang yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan judul UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, terdapat peraturan khusus mengenai hak-hak korban untuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang memerlukan respons cepat dalam menghapus konten. Penulis melakukan upaya untuk mendalami beberapa peraturan perundang-undangan terkait dengan kekerasan seksual, tindak pidana yang dilakukan dengan menggunakan media digital atau perluasannya (melibatkan tindakan fisik), perlindungan hak asasi manusia dan hak-hak perempuan. Dalam penelusuran tersebut, peneliti menemukan beberapa peraturan penting selain UU TPKS, yakni KUHP, UU ITE, UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak. Penghapusan konten seksual menjadi salah satu jaminan perlindungan korban KSBE yang bisa dianggap sebagai tujuan utama. Hilangnya privasi korban dan penyebaran data pribadi yang dilakukannya menyebabkan korban banyak kehilangan hak asasi manusia yang dijamin negara, dan mendesaknya peraturan turunan mengenai UU TPKS perlu segera diterbitkan dan diselaraskan.

References

Amiruddin, Mariana, et.al. 2021. Usulan Komnas Perempuan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Siber Berbasis Gender (KBGS) dan Hak Korban atas Penghapusan Jejak Digital, Kertas Kebijakan. Jakarta: Komnas Perempuan.

Banda Aceh District Court. 2018. "Decision no. 217/Pid.B/2018/Banda Aceh District Court."

BBC Indonesia. 2019. Kasus Baiq Nuril: Perempuan yang dipidanakan karena merekam percakapan mesum akan 'tagih amnesti' ke Jokowi. Juli 5. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-4887808.

Citron, Danielle Keats. 2019. "Privasi Seksual." Yale Law Journal 128 (7).

CNN Indonesia. 2022. Bocoran regulasi Kominfo Paksa Facebook dkk Hapus Konten atau Denda. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220324113908-185-775550/bocoran-regulasi-kominfo-paksa-facebook-dkk-hapus-konten-atau-denda.

Committee On The Elimination of Discrimination Against Women. n.d. General recommendation No.35 on Gender-based Violence against Women, updating General Recommendation No.19.

Commmittee on The Elimination of Discrimination Against Women. n.d. General Recommendation No. 19: Violence Against Women.

Ellen, Kusuma, and Nenden Sekar Arum. 2019. Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online, Panduan Materi. SAFENet.

ELSAM. 2016. Hak Atas Penghapusan Informasi (Right to be Forgotten) dan kebebasan Berekspresi: Pertarungan Wacana. Jakarta: ELSAM.

Friends of UNFPA. n.d. What is Gender Based Violence. https://www.friendsofunfpa.org/65what-is-gender-based-violence-gbv/.

GDPR. n.d. Everything You Need to know About the 'Right to be Forgotten'. https://gdpr.eu/right-to-be-forgotten/.

GenderIT. n.d. "APC's Executive Reports." https://www.genderit.org/sites/default/files/csw_map_2.pdf.

n.d. "Government Regulation (PP) Number 71 of 2019 of Implementation of Electronic Systems and Transactions."

Gunawan, Heri. 2020. "Tinjauan Yuridis terhadap Ujaran kebencian (Hate Speech) di Media Sosial dikaitkan dengan Kebebasan Berpendapat dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik." Res Nullius Law Journal 2 (1).

ICJR. n.d. Analisis Tantangan Implementasi dan Cepat Operasionalisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU TPKS. https://icjr.or.id/analisis-tantangan-implementasi-dan-cepat-operasionalisasi-undang-undang-tindak-pidana-kekerasan-seksual-uu-tpks.

ICJR and SAFEnet. 2022. Jauh Panggang dari Api: Menilik Kerangka Hukum Kekerasan Berbasis Gender Online di Indonesia. March 23. https://icjr.or.id/jauh-panggang-dari-api-menilik-kerangka-Hukum-kekerasan-berbasis-gender-online-di-Indonesia/.

ICJR. 2021. SKB UU ITE. June. https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2021/06/SKB-UU-ITE.pdf.

Khusnaeny, Asmaul, et.al. 2018. Membangun Akses ke Keadilan Bagi Perempuan Korban Kekerasan: Perkembangan Konsep Sistem Pidana Terpadu Penangan Kasus Kekerasan Terhadap perempuan (SPPT-PKKTP). Sebagaimana dikutip Jihan Risya Cahyani Prameswari, Deassy Jacomina Anthoneta Hehanussa, Yonna Beatrix Salamor, “Kekerasan Berbasis Gender di Media Sosial”, Pattimura Magister Law Review, Vol. 1, No. 1, Maret 2021. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Kominfo. n.d. Ketahui Cara Melapor konten Negatif ke Kemenkominfo. https://www.kominfo.go.id/content/detail/10336/ketahui-cara-melapor-konten-negatif-ke-kemenkominfo/0/sorotan_media.

Komnas Perempuan. n.d. bergerak Bersama Membangun Ruang Siber Aman: Belajar dari Pencegahan dan Penangan Kekerasan Siber di Mancanegara. Jakarta: Komnas Perempuan.

—. 2022. Bergerak bersama Membangun Ruang Siber Aman: Belajar dari Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Siber di Mancanegara. https://komnasperempuan.go.id/pemetaan-kajian-prosiding-detail/bergerak-bersama-membangun-ruang-siber-aman-belajar-dari-pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-siber-di-mancanegara .

—. 2021. CATAHU 2021: Perempuan dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19. Jakarta: Komnas Perempuan.

—. 2022. CATAHU 2022: Dalam Bayang-Bayang Stagnansi. Jakarta: Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan. 2021. "Revision of the UU ITE Law to Prevent Criminalization and Revictimization of Women Victims of Exual Violence." Press Release.

Kusuma, et.al. 2019. "Analisis Keberlakuan RKUHP dan RUU-PKS dalam Mengatur Tindak Pidana Kekerasan Seksual." Lex Scientia Law Review 2.

n.d. "Law of Electronic information and Transaction (UU ITE)."

LBH APIK Jakarta. 2021. Cedera Dunia Maya: Cerita Para Penyintas. Jakarta.

—. n.d. "Policy Brief." https://mega.nz/file/Q7wRSbKB#Ir8ERBWqac4MJTxlRu288pZXJBMQ6eK2SBd1V0ucAqI.

Maman, Budiman. 2020. Kejahatan Korporasi di Indonesia. Malang: Setara Press.

Nurtjahyo, Lidiwina Inge, et.al. 2021. Penguatan Perspektif Gender dan Kapasitas Penanganan Kasus Kekerasan Seksual bagi Paralegal. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Purwanti, A, and R.A Prabowo. 2018. "Women Rights Fulfillment as The Victim of Gross Human Rights Violation: Urgency for The Sexual Violence Eradication Bill." Indonesia Law Review 2.

Rahardjo, Budi. 2002. Memahami Teknologi Informasi. Jakarta: Elexmedia Komputindo.

Risya Cahyani, Jihan, et.al. 2021. "Kekerasan Berbasis Gender di Media Sosial." Pattimura Magister Law Review 1 (1): 56.

SAFEnet and LBH APIK Jakarta. 2022. Siaran Pers SAFENet dan LBH APIK Jakarta, Setengah Hati Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dalam UU TPKS. April 18. www.lbhapik.org/2022/04/siaran-pers-setengahhati-perlindungan.html.

SAFENet. 2023. Kertas Kebijakan Mengenai Urgensi Pengaturan Penghapusan Konten Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik yang Berpihak pada Pemenuhan Hak Korban. May. https://safenet.or.id/id/2023/05/kertas-kebijakan-mengenai-urgensi-pengaturan-penghapusan-konten-kekerasan-seksual-berbasis-elektronik-yang-berpihak-pada-pemenuhan-hak-korban/.

SAFEnet. 2023. "Urgensi Pengaturan Penghapusan konten Kekerasan seksual berbasis Elektronik yang Berpihak Pada Pemenuhan Hak Korban." In Makalah Kebijakan, by SAFEnet, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Purplecode, LBH Apik Jakarta, Kolektif Advokat Keadilan Gender (KAKG) and Jakarta Feminist. Jakarta.

Said. 2023. Interview with Said the lawyer from LBH APIK Jakarta (legal aid organization for women in Jakarta) (June 18th).

Saputra, Dadin Eka. 2017. "Kajian Yuridis terhadap TIndak Pidana Pornografi Melalui Media Sosial." Al'Adl IX (2).

Soesilo, R. 1994. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Komentar-Komentarnya Lengkap dengan Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

Sreeharsha, Vinod. 2010. "Google and Yahoo Win Appeal in Argentine Case." New York Times, August 19: 4.

Sugiyanto, Okamaisya. 2021. "Perempuan dan Revenge Porn: Konstruksi Sosial terhadap Perempuan Indonesia dari Perspektif Viktimologi." Jurnal Wanita dan Keluarga 2 (1).

Suseno, Sigid. 2012. Yurisdiksi Tindak Pidana Siber. Bandung: Refika Aditama.

Tempo. 2019. House Speaker Urges Jokowi to Pardon Baiq Nuril. https://en.tempo.co/read/1222320/house-speaker-urges-jokowi-to-pardon-baiq-nuril .

The Economist Intelligence Unit (EIU). n.d. Measuring the prevalence of online violence against women. https://onlineviolencewomen.eiu.com/.

n.d. "The Law of Anti Sexual Violence."

UN Women dan UN Broadband Commission. 2015. "Cyber Violence Against Women and Girls A World-Wide Wake-Up Call." UNESCO. https://en.unesco.org/sites/default/files/genderreport2015final.pdf.

UN Women. 2020. "Online and ICT Facilitated Violence against Women and Girls during Covid-19." https://www.unwomen.org/-/media/headquarters/attachments/sections/library/publications/2020/brief-online-and-ict-facilitated-violence-against-women-and-girls-during-covid-19-en.pdf?la+en&vs-2519.

UNHCR. n.d. Gender Based Violence. https://www.unhcr.org/gender-based-violence.html.

Valarosdela, Rindi Nuris. n.d. Awal Mula Varian Delta Masuk ke Jakarta hingga Mendominasi 90 Persen? https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/15/13220151/awal-mula-varian-delta-masuk-ke-jakarta-hingga-mendominasi-90-persen?page=all.

Verheij, A.J. 2016. "The Right to be Forgotten - a Dutch Perspective." International Review of Law, Computers & Technology 30: 1-2, 32-41. doi:10.1080/13600869.2015.1125156.

Vice Indonesia. 2021. UU ITE Sering Dipakai Pelaku Kekerasan Seksual Ancam Korban Perempuan. April 20. https://www.vice.com/id/article/wx5qp4/data-komnas-perempuan-sebut-uu-ite-sering-dipakai-pelakukekerasan-seksual-ancam-korban.

Weber, Rolf H. 2011. "The Right to be Forgotten: More than a Pandora Box." Journal of Intellectual Property Information Technology and E-Commerce Law 2: 120-130.

Yudiana, Teguh Cahya and Sinta Dewi Rosadi. 2022. "The Urgency of Doxing on Social media Regulation and the Implementation of Right to Be Forgotten on Related Content for the Optimization of Data Privacy Protection in Indonesia." PJIH 9 (1).

Share

COinS
 
 

To view the content in your browser, please download Adobe Reader or, alternately,
you may Download the file to your hard drive.

NOTE: The latest versions of Adobe Reader do not support viewing PDF files within Firefox on Mac OS and if you are using a modern (Intel) Mac, there is no official plugin for viewing PDF files within the browser window.