•  
  •  
 

Authors

Nurul Barizah

Abstract

The Indonesian Government has enacted a new Copyright Act in 2014 on the basis that Copyright protection plays a strategic role for economic development and people’s prosperity. This new Act provides a higher standard of protection and ensures more legal certainty to copyrights holders. It is not only expands the scope of protection, duration, but also provides better economic rights to the right holder. This Article analyses Indonesia’s obligation under international treaties and whether Indonesia takes full advantages of all the flexibilities available under those treaties to enhance access to knowledge particularly for educational materials. It also analyses substantial provisions of the new Copyright Act in the context of scope, duration, limitations, and its exceptions. This Article argues that strongest protection of copyright is far beyond what is required by the international copyright treaties which Indonesia has acceded to them. This Article also argues that all available limitations and exceptions provided by the treaties that would have opened up access to knowledge has not all incorporated into the new Act. Accordingly, this Act has a potential to inhibit access to knowledge.

Bahasa Abstract

Pemerintah Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang tentang Hak Cipta yang baru tahun 2014 atas dasar bahwa perlindungan Hak Cipta memainkan peranan yang strategis bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyakarat. Undang-Undang yang baru ini menetapkan standart perlindungan yang lebih tinggi dan lebih menjamin kepastian hukum bagi pemegang Hak Cipta. Undang-Undang ini tidak hanya memperluas lingkup dan jangka waktu perlindungan tetapi juga menetapkan hak-hak ekonomi yang lebih baik bagi pemegang hak. Artikel ini menganalisa kewajiban Indonesia berdasarkan treaties internasional dan apakah Indonesia mengambil semua keuntungan dari fleksibilitas-fleksibiltas yang disediakan oleh treaties tersebut guna mendorong akses ilmu pengetahuan terutama materi pendidikan. berita aktual ini menganalisa ketentuan-ketentuan substansi dari Undang-Undang tentang Hak Cipta yang baru mengenai lingkup, jangka waktu, pembatasan-pembatasan dan perkecualian-perkecualiannya. Artikel ini berpendapat bahwa perlindungan Hak Cipta yang lebih kuat, telah melebihi dari yang syaratkan oleh international treaties mengenai Hak Cipta yang telah disepakati Indonesia. Artikel ini juga berpendapat bahwa semua pembatasan dan perkecualian yang disediakan oleh treaties mengenai Hak Cipta tersebut, yang akan membuka akses pengetahuan, tidak dimasukkan dalam Undang-Undang yang baru, sehingga Undang-Undang ini mempunyai potensi menghambat akses pengetahuan.

Share

COinS