•  
  •  
 

Abstract

Saat ini kejahatan transnasional terorganisir berkembang sangat pesat disebabkan adanya liberalisasi perdangangan, perkembangan teknologi komunikasi yang menakjubkan, dan tekanan dari penegakan hukum yang semakin membaik hampir di seluruh negara. Salah satu kejahatan besar yang perlu mendapat perhatian adalah perdagangan manusia, khususnya wanita dan anak-anak. Untuk menangani jenis kejahatan ini, cara yang paling efektif adalah dengan melakukan kerjasama internasional. Hal inilah yang mendorong dihasilkannya United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Konvensi Palermo) beserta ketiga protokolnya yang menyatakan dengan tegas beberapa kejahatan sebagai kejahatan transnasional. Namun tidak dapat dipungkiri, dalam kerja sama internasional yang telah terjalin, terbentar pada beberapa permasalahan disamping ditemukan beberapa kemungkinan yang perlu dijajaki untuk menangani kejahatan ini. Indonesia sebagai salah satu negara yang telah menandatangani Konvensi Palermo dan protokolnya tengah mempersiapkan instrumene rancangan ratifikasi. Sejauh ini, di Indonesia terdapat beberapa kasus perdagangan wanita dan anak-anak yang berhasil digagalkan dan diproses hingga ke pengadilan.

References

United Nations Convention Against Transnational Organized Crime and The Protocol Thereto; A joint project of The Intemnational Centre for Criminal Law Reform and Criminal Justice Policy and the United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), 2000. David and Brierly, Legal System in the World Today, 1985 European Arrest Warrant, 2002 Farooq Azam, "The Global Challenge of Human Traficking & Smuggling'; UNAFEI, Resource Material Nor 62, February 2004. Herbert Packer, The Limaits of Criminal Sanction, 1986 Macedo, Principles of Universal Jurisdiction, 2004 Rarncharan, Bertrand G., "Human Rights and Human Traficking", Trafficking: Networks and Logistics of Transnational Crime and International Tertorism (edited by Dimitri Vlassis, ISPAC, 2004). Ruth Rosenberg, 2003. "Traficking in Indonesian Women and Children'. Intemational Catholic Migration Commission (ICMC) and American Center for international Labor Solidarity (ACILS), jakarta 692 Indonesian. Journat of Intermational Law

Share

COinS