•  
  •  
 

Abstract

Membandingkan Konvesi Roma mengenai ICC (International Criminal Court) dengan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Merupakan suatu langkah awal yang harus dilakukan apabila ada niat pemerintah untuk meratafikasi Kovensi Roma. Sebagai syarat utama meratifikasi Konvensi Roma adalah menghindari adanya suatu ketidaksesuaian antara hukum nasional yang berlaku dengan Kovensi Roma. Negara mempunyai tanggung jawab untuk melakukan penuntutan dan menyelaraskan hukum pidana dan hukum acara pidananya sesuai dengan konvensi. Konvensi Roma menyatakan "No reservations may be made to this Statute". Namun dalam UU No. 26/2000 penyelarasan yang dilakukan secara parsial telah menimbulkan suatu permasalahan dalam praktiknya. Komunitas Hukum di Indonesia sangat mengerti konsekuensi dari meratifikasi. Konvesi Roma seperti melakukan kerjasama dengan ICC dalam hal penyelidikan, penangkapan, dan pemindahan tersangka. Akan tetapi harus juga dipikirkan faktor lain seperti dimungkinkannya ekstradiksi terhadap warga negara sendiri, menjamin berlakunya yurisdiiksi universal. Dengan demikian beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukan ratifikasi terhadap Konvesi Roma, agar tidak terjadi kesalahan dalam mengambil kebijakan.

Share

COinS