•  
  •  
 

Catatan Redaksi

Dengan kerja keras dari seluruh tim redaksi, akhirnya Volume 1 Issue 2 dari jurnal ini berhasil terbit tepat waktu sesuai rencana yaitu pada bulan Februari 2022, setelah sukses pada Volume 1 issue 1 pada September 2021. Masih di tengah suasana pandemic Covid-19 di Indonesia yang mempengaruhi banyak segi kehidupan, kita masih bersyukur dapat terus melaksanakan kegiatan penelitian dan penulisan ilmiah melalui artikel jurnal. Jurnal ini beruntung karena masih ada peneliti dan penulis-penulis hukum yang terus melakukan riset dan penulisannya serta mengirimkan tulisannya untuk dimuat di jurnal ini, serta para mitra bestari yang terus bersedia melakukan review kritisnya atas tulisan-tulisan yang ada.

Sebagaimana telah dinyatakan pada ketentuan jurnal ini bahwa setiap terbitan ada lima artikel baik artikel berbasis riset maupun artikel yang bersifat konseptual, maka pada volume 1 issue 2 kali ini ada lima artikel yang diterbitkan. Kelima artikel ini sangat menarik dan berkaitan dengan hukum pidana serta beberapa isu di dalamnya yang sangat akutal dan relevan dengan perkembangan hukum di Indonesia.

Tulisan pertama adalah karya dari Marco Hardianto yang berjudul “Perubahan Undang-Undang oleh Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Kacamata Pasal 1 ayat (2) KUHP”. Artikel ini membahas tentang asas transitoir yakni frasa ‘perubahan perundang-undangan’ yang ada dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP yang dijelaskan dengan tiga paham berbeda: formil, materiil terbatas dan materiil tidak terbatas. Ketiga paham ini lahir dan berkembang sebelum dikenalnya pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi. Diskusi yang dihadirkan oleh penulis adalah tentang implikasi keberadaan pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi dikaitkan dengan Pasal 1 ayat (2) KUHP tersebut.

Artikel kedua ditulis oleh Wenggedes Frensh dengan judul “Kelemahan Pelaksanaan Kebijakan Kriminal terhadap Cyberbullying Anak di Indonesia”. Artikel ini membahas tentang berkembangnya cyberbullying dan persoalan kerangka hukumnya. Menurut penulis, di Indonesia masih terdapat kelemahan dalam pelaksanaan kebijakan kriminal terhadap cyber bullying, sehingga tulisan ini difokuskan untuk mengetahui kelemahaan yang ada pada kebijakan kriminal cyber bullying di Indonesia.

Tulisan ketiga berjudul “Hubungan Kausalitas Tipologi Korban Tindak Pidana KDRT dan Perdagangan Orang dalam Persepektif Viktimologi” yang ditulis oleh Kholilur Rahman dkk. Artikel ini membahas kausalitas tipologi korban dengan macam dan bentuk tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan perdagangan orang serta kausalitas tipologi korban dengan pengaturan perlindungan hukum korban dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan perdagangan orang.

Artikel keempat ditulis oleh Muhammad Tanziel Aziezi dengan judul “Mencari Solusi atas Masalah Pemidanaan Suatu Kebijakan dengan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.” Tulisan ini berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa kata “dapat” dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artikel ini membahas berbagai implikasi dari putusan tersebut dan kaitannya dengan persoalan pemidanaan dan kebijakan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Artikel terakhir merupakan tulisan dari Riskyanti Juniver Sibuarian dengan judul “Pembaharuan Mekanisme dalam Upaya Ganti Kerugian Korban Tindak Pidana”. Tulisan ini memfokuskan pembahasannya pada persoalan korban tindak pidana serta upayanya dalam mendapatkan ganti kerugian. Artikel ini membahas dengan menarik tentang bagaimana bentuk dan mekanisme ganti kerugian bagi korban tindak pidana di Indonesia serta hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam pengaturan upaya ganti kerugian bagi korban tindak pidana di masa depan.

Kelima artikel yang ditulis dalam volume 1 issue 2 kali ini mewakili persoalan-persoalan hukum pidana yang banyak dihadapi masyarakat Indonesia yakni persoalan tindak pidana korupsi, tindak pidana yang berkaitan atau menggunaan sarana teknologi informasi, tindak pidana yang berkaitan dengan anak sebagai korban, serta persoalan korban kejahatan. Hal-hal tersebut masih merupakan persoalan menarik dan actual serta memerlukan kajian. Kesemuanya itu dimulai dengan artikel yang menyorot persoalan penting yakni keberlakuan hukum pidana menurut waktu (asas legalitas) serta aturan transisinya yang sangat penting namun masih jarang diulas.

Selamat membaca seluruh artikel yang tersaji dan semoga mendapatkan wawasan lebih jauh serta diharapkan dapat memancing tanggapan atau tulisan berikutnya baik mengenai hal-hal tersebut ataupun mengenai persoalan lainya sesuai cakupan jurnal ini. Sekali lagi selamat membaca.

Redaksi

Original Research Articles

PDF

HUBUNGAN KAUSALITAS TIPOLOGI KORBAN TINDAK PIDANA KDRT DAN PERDAGANGAN ORANG DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI
Efendik Kurniawan, M Sholehuddin, Prasetijo Rijadi, and Kholilur Rahman

Opinion/Conceptual Articles

Editors

Editor-in-Chief
Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.
Managing Editor
Nathalina Naibaho, S.H., M.H.
Managing Staff
Ahmad Ghozi, S.H., LL.M.
Managing Staff
Edwin Ligasetiawan, S.H.
Managing Staff
Irma Reisalinda Ayuningsih, S.H.
Managing Staff
Nur Afni, S.H.