Abstract
A victim of crime is a person who suffers from physical pain, mental suffering, and/or financial loss. However, based on the criminal law system, a victim is presented in a trial as an evidence. Therefore, the purposes of this research are: 1) to understand the mechanism of compensation for victims of crime; and, 2) to discover how the regulation of returning the loss on account from a criminal act should be in the future. This research is a normative research.
From this research, it is known that: 1) A victim has the chance to get the return of losses happened because of the criminal act by making a sure through a civil law procedure, the merger of lawsuit in a criminal case, and also restitution and state compensation which there’s a dependency towards public prosecutor’s roles; 2) Current regulation is not yet favors criminal victim’s needs as the mechanism has to be through the Public Prosecutor. Future legislation might consider to input Victim Impact Statement into the criminal justice procedure, establish specific arrangement relating to the continuation of how restitution as additional criminal sanction (Article 66 section (1) RKUHP) implemented, along with providing state compensation that isn’t limited for victims of gross violation of human rights and terrorism.
Keywords: Compensation; Criminal System; Victim of Crime; Victimology
Bahasa Abstract
Korban tindak pidana adalah pihak yang mengalami penderitaan fisik, mental, maupun kerugian ekonomi. Namun dalam sistem hukum pidana yang berlaku saat ini, korban tindak pidana dihadirkan dalam persidangan sebagai alat bukti. Dalam hal ini, perlu diketahui: 1) bentuk dan mekanisme ganti kerugian bagi korban tindak pidana di Indonesia, dan 2) hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam pengaturan upaya ganti kerugian bagi korban tindak pidana di masa depan. Penelitian ini bersifat normatif.
Kata Kunci: Ganti Kerugian; Korban Tindak Pidana; Sistem Peradilan Pidana; Viktimologi
Hasil penelitian menunjukkan: 1) Korban tindak pidana bisa mendapatkan ganti kerugian melalui mekanisme peradilan perdata, penggabungan perkara gugatan ganti kerugian, serta restitusi dan kompensasi yang dalam mekanismenya, terdapat ketergantungan dengan penuntut umum; 2) Upaya ganti kerugian korban tindak pidana saat ini masih kurang berpihak pada korban dikarenakan mekanisme korban dalam mengajukan ganti kerugian harus melalui Penuntut Umum. Pemberian ganti kerugian berupa restitusi juga memiliki kendala dalam hal belum adanya alternatif upaya ganti kerugian setelah ganti kerugian diputus sebagai hukuman bagi terpidana. Regulasi masa mendatang dapat mempertimbangkan untuk menyisipkan Victim Impact Statement di dalam prosedur peradilan pidana, membentuk aturan mengenai prosedur lanjutan tersendiri untuk pidana tambahan pembayaran ganti kerugian (Pasal 66 ayat (1) RKUHP), serta memberikan kompensasi bagi korban tindak pidana yang tidak terbatas pada tindak pidana pelanggaran HAM berat dan terorisme.
References
Arief, Barda Nawawi. (2005). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Kencana Prenada.
Chaeruddin. & Syarif Fadillah. (2004) Korban Kejahatan dalam Perspektif Viktimologi dan Hukum Pidana Islam. Jakarta: Grhadika Press.
Doerner, William G. & Steven P. Lab. (2012). Victimology. Ohio: Anderson Publishing.
Gosita, Arif. (2009). Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Universitas Trisakti.
Gaines, Larry K. & Roger Leroy Miller. (2018) Criminal Justice in Action: The Core. Boston: Cengage Learning.
Hamzah, Andi. (1986). Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi. Jakarta: Pradnya Paramita.
Muladi. & Barda Nawawi Arief. (1984). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Muladi. (2005). Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Bandung: Refika Aditaman.
Priyanto, Dwidja. (2009). Sistem Pelaksanaan Pidana Penjar dii Indonesia. Bandung: PT. Rafika Aditama.
Reksodiputro, Mardjono. (1987) Beberapa Catatan Umum tentang Masalah Korban, dalam J.E. Sahetapy, Viktimologi Sebuah Bunga Rampai. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Simanjuntak, Nikolas. (2009). Acara Pidana Indonesia Dalam Sirkus Hukum. Jakarta : Ghalia. Soeparman,
H. Parman. (2007). Pengaturan Hukum Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana Bagi Korban Kejahatan. Bandung: Refika Aditama..
Recommended Citation
Siburian, Riskyanti Juniver
(2022)
"PEMBAHARUAN MEKANISME DALAM UPAYA GANTI KERUGIAN KORBAN TINDAK PIDANA,"
Indonesia Criminal Law Review: Vol. 1:
No.
2, Article 4.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/iclr/vol1/iss2/4