•  
  •  
 

Abstract

In this legal research, it is limited to the typology of the victim based on the level of the victim’s guilt. There are two things that are raised to be the focus of this legal research. First, the causality of the typology of victims with the types and forms of criminal acts of domestic violence and trafficking in persons. Second, the causality of the typology of victims by regulating the legal protection of victims in criminal acts of domestic violence and trafficking in persons. The research method used is normative, using a statutory approach, a conceptual approach, and a case approach. The results of the study conclude first, that there is a causality of the typology of victims based on the level of victim’s guilt with the types and forms of criminal acts that have implications for the severity of criminal law sanctions. Second, legal protection for victims must also pay attention to the ‘level of error of perpetrators and victims’ in the occurrence of criminal acts that cause losses. That is, the judge should not only look at the ‘losses’ suffered by the victim. However, looking at the causes of the crime occurred, so that the losses suffered by the victim exist. Thus, the causality of the victim’s typology with the victim’s level of guilt actually has an influence on the size and/or the refusal of granting compensation rights and victims’ restitution rights.

Keywords: Causality of Victim Typology; Crime in Domestic Violence; Crime of Human Trafficking; Victimology

Bahasa Abstract

Dalam penelitian hukum ini, dibatasi pada tipologi korban berdasarkan tingkat kesalahan korban. Ada dua hal yang diangkat menjadi fokus penelitian hukum ini. Pertama, kausalitas tipologi korban dengan macam dan bentuk tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan perdagangan orang. Kedua, kausalitas tipologi korban dengan pengaturan perlindungan hukum korban dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan perdagangan orang. Metode penelitian yang digunakan bersifat normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil penelitian menyimpulkan pertama, bahwa terdapat kausalitas tipologi korban berdasarkan tingkat kesalahan korban dengan macam dan bentuk tindak pidana yang berimplikasi pada berat-ringannya sanksi hukum pidana. Kedua, perlindungan hukum kepada Korban, juga harus memperhatikan ‘tingkat kesalahan pelaku dan korban’ dalam terjadinya tindak pidana yang menimbulkan kerugian. Artinya, Hakim tidak boleh hanya melihat pada ‘kerugian’ yang diderita oleh korban. Tetapi, melihat sebab-musabab tindak pidana tersebut terjadi, sehingga kerugian yang diderita korban tersebut ada. Dengan demikian, kausalitas tipologi korban dengan tingkat kesalahan korban, sesungguhnya mempunyai pengaruh kepada besar-kecilnya dan/atau tidak dikabulkannya pemberian hak kompensasi dan hak restitusi korban.

Kata Kunci: Kausalitas Tipologi Korban; Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga; Tindak Pidana Perdagangan Orang; Viktimologi.

References

Buku

Arief, B. N. (2014). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan (4th ed.). Prenadamedia Group.

Arief, B. N. (2018). Perkembangan Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia (Perspektif Perbandingan Hukum Pidana). Universitas Diponegoro Semarang.

Bentham, J. (2006). Teori Perundang-Undangan; Prinsip-Prinsip Legislasi Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Nusamedia.

Gunawan, T. J. (2018). Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi; Menuju Hukum Pidana yang Berkeadilan, Berkepastian, Memberi Daya Jera, dan Mengikuti Perkembangan Ekonomi, (Kencana.

Hadisucipto, P. (2008). Delikuensi Anak : Pemahaman dan Penanggulangannya. Banyumedia Publishing.

Huda, C. (2015). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Prenadamedia Group.

Huijbers, T. (2018). Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Kanisius.

Hutauruk, R. H. (2014). Penanggulangan Kejahatan Korporasi melalui Pendekatan Restoratif suatu Terobosan Hukum. Sinar Grafika.

Luhulima, A. S., & Tridewiyanti, K. (2000). Pola Tingkah Laku Sosial Budaya dan Kekerasan terhadap Perempuan, Dalam Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya,. Kelompok Kerja “Convention Wacth” Pusat Kajian Wanita dan Jender Universitas Indonesia.

Marlina, & Zuliah, A. (2015). Hak Restitusi terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Refika Aditama.

Sahetapy, J. E., & Reksodiputro, M. (1982). Parodos dalam Kriminologi. Rajawali.

Sholehuddin, M. (2007). Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana Ide Dasar Double Track System & Implementasinya. Rajagrafindo Persada.

Tanya, B. L., Parera, T. Y., & Lena, S. F. (2019). Pancasila Bingkai Hukum Indonesia. Genta Publishing.

Jurnal

Ali, M., & Wibowo, A. (2018). Kompensasi dan Restitusi yang Berorientasi pada Korban Tindak Pidana. Jurnal Hukum Yuridika Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 33(2).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).

Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419).

Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602).

Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6184).

Putusan

Putusan Perkara Nomor 818/PID.SUS/2020/PT.SBY

Putusan Perkara Nomor 846/Pid.Sus/2020/PN.Sby

Hasil Revisi.docx (54 kB)
hasil revisi dari penulis

Included in

Criminal Law Commons

COinS