Abstract
human resources, integrated criminal justice system, police education
Bahasa Abstract
Sistem penegakan hukum yang diterapkan di Indonesia, secara spesifik dalam ranah hukum pidana dikenal dengan Integrated Criminal Justice System (ICJS), yang terdiri dari empat komponen aktor penegak hukum, yaitu hakim, jaksa, advokat, dan polisi. Keselarasan aktor ICJS dapat dicapai dengan kesepadanan kualitas aktor ICJS. Namun, pada saat ini masih terjadi diferensiasi kualitas input aktor ICJS, khususnya antara polisi dengan aktor ICJS lainnya. Implikasi dari diferensiasi tersebut menyebabkan proses penegakan hukum di Indonesia jauh dari cita hukum untuk dapat menyelaraskan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Penelitian ini bertujuan sebagai alternatif solusi perbaikan desain pendidikan polisi untuk mewujudkan ICJS yang selaras. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum sekunder. Revitalisasi sumber daya manusia polisi melalui sinkronisasi pendidikan polisi dengan aktor ICJS diperlukan mengingat polisi akan bekerja secara simultan dengan aktor ICJS lainnya. Revitalisasi lembaga pendidikan polisi akan difokuskan pada penataan kembali lembaga pendidikan polisi pada berbagai jenjang kepangkatan polisi. Kurikulum pendidikan polisi harus dapat menjadi bekal polisi untuk dapat menjalankan fungsinya ketika menjadi aparat penegak hukum. Ekuivalensi bobot pendidikan diharapkan dapat mewujudkan kesamaan cara pandang yang sama antara perwira polisi dengan aktor ICJS lainnya.
References
Akademi Kepolisian. (2012). Kurikulum. Diakses 15 Juni 2012 dari http://akpol.ac.id/baru/index.php?option= com_content&view=article&id=88&Itemid=241. Amiruddin & Asikin, Z. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Amriel, R.I. (2010, Desember 28). Impian Kinerja Polri. Riau Pos. Bainur, D. (2007, September 27). Profesionalisme Polisi. Pikiran Rakyat. Bawono, B.T., &dan Mashdurohatun, A. (2011). Penegakan Hukum Pidana di Bidang Illegal Logging bagi Kelestarian Lingkungan Hidup dan Upaya Penanggulangannya. Jurnal Hukum, 26XXVI (2). Beetham, B. (1999). Democracy and Human Rights. Cambridge: Polity Press. Budiardjo, M. (1981). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia. Coombs, P.H. (1982). Apakah Perencanaan Pendidikan Itu?.Jakarta: Bhratara Karya Aksara & UNESCO. Dwilaksana, C. (2012). Ilmu Kepolisian dan Lembaga Pendidikan Kepolisian. Diakses 11 Juni 2012 http://ditlantaspoldariau.org/opini/40-opini/419-ilmu- kepolisian-n-lembaga-pendidikan-kepolisian.html. Dwiyanto, A. (2011). Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Reformasi Birokrasi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Ediwarman, (2012). Paradoks Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Kriminologi di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia, 8 (1). Goesniadhie S., K. (2010). Perspektif Moral Penegakan Hukum yang Baik. Jurnal Hukum, 17(2). Hardiyanti, Y . (2011). Komponen-Komponen Pendidikan. Makalah pada Diskusi Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin, Makassar. Kepala Pusat Pendidikan Administrasi. (2011). Kerangka Grand Design Pendidikan Polri. Bandung: Lembaga Pendidikan Polri Pusat Pendidikan Administrasi. Kesowo, B. (2012, Februari 17). Negara Hukum, Program Legislasi Nasional dan Kebutuhan Desain Besar Bagi Perencanaannya. Orasi Ilmiah Rapat Senat Terbuka Dies Natalis ke-66 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Luthan, S. (2007). Hubungan Hukum dan Kekuasaan. Jurnal Hukum, 14(2). Martosoewignjo, S.S. (1987). Persepsi terhadap Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Bandung: Alumni. Marzuki, P.M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. Mertokusumo, S. (1986). Mengenal Hukum-Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty. Mochtar, Akil. (2009, Oktober 29). Integrated Criminal Justice System. Makalah pada Diskusi Kejaksaan Agung, Jakarta. Muhammad, R. (2009). Kemandirian Pengadilan dalam Proses Penegakan Hukum Pidana Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Bebas dan Bertanggung Jawab. Jurnal Hukum, 16(4). Muhlizi, A.F. (2009). Reposisi Lembaga Pendidikan Hukum dalam Proses Legislasi di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 6 (2). Nawawi, K. (2010). Progresivitas Polisi Menuju Polisi Profesional. Jurnal Ilmu Hukum Inovatif, 2(3). Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145). Qamar, N. (2010). Supremasi Hukum dan Penegakan Hukum. Jurnal Ilmiah Ishlah, 13(2). Rahardjo, S. (1993). Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung: Sinar Baru. Raharjo, A., dan Angkasa. (2011). Profesionalisme Polisi dalam Penegakan Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, 11(3). Sadjiono. (2008). Polri dan Good Governance. Surabaya: Laskbang Mediatama. Sarmadi, A.S. (2012). Membebaskan Positivisme Hukum ke Ranah Hukum Progresif (Studi Pembacaan Teks Hukum bagi Penegak Hukum), Jurnal Dinamika Hukum, 12(2). Siahaan, M. (2010, Juni 29). Hak Asasi Manusia dan Konstitusi. Makalah pada Diskusi ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), Jakarta. Sidharta, B.A., et al. (2005). Membangun Sistem Pendidikan Profesi Hukum untuk Advokat di Indonesia. Jakarta: Komisi Hukum Nasional. Sistem Informasi Penerimaan Anggota Polri. (2012). Syarat Pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS). Diakses 14 Juni 2012 dari http://www.penerimaan.polri.go.id/index.php?menu=ko nten/konten&id_hal=51. Soekanto, S. (1983). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Press. Sufriadi, Y. (2010). Penerapan Hukum Progresif dalam Penegakan Hukum di Tengah Krisis Demokrasi. Jurnal Hukum, 17 (2). Suhadibroto, et al. (2005). Asesmen Sistem Rekrutmen Jaksa. Jakarta: Komisi Hukum Nasional. Sukadi, I. (2011). Matinya Hukum dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Risalah Hukum, 7(1). Suparlan, P . (2004). Jakarta: YPKIK Press. Ensiklopedia Ilmu Kepolisian. Surat Keputusan Gubernur PTIK Nomor Polisi SKEP/46/VI/2009 tentang Pedoman Akademik Program Pendidikan Sarjana Strata Satu (S-1) Ilmu Kepolisian Mahasiswa PTIK Angkatan Ke-55, tanggal 24 Juni 2009. Suriasumantri, J.S. (1986). Ilmu dalam Perspektif Moral, Sosial dan Politik: Sebuah Dialog tentang Keilmuan Dewasa Ini. Jakarta: Gramedia. Susanto, I.S. (1992). Pemahaman Kritis terhadap Realitas Sosial. Masalah-Masalah Hukum, 9. Telep, C.W. (2011). The Impact of Higher Education on Police Officer Attitudes towards Abuse of Authority. Journal of Criminal Justice Education, 22(3). Tim Penyusun Kurikulum, Silabus, Bahan & Metoda PPC. (2010). Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu. Jakarta: NLRP. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 16 T ahun 2004 tentang Kejaksaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401). Undang-Undang Nomor 18 T ahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288). Undang-Undang Nomor 2 T ahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301). Undang-Undang Nomor 49 T ahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209). Universitas Diponegoro. (2012). LP2MP Undip Adakan Pelatihan Bagi Akpol. Diakses 13 Juni 2012 dari http://www.undip.ac.id/index.php/lp2mp-undip-adakan pelatihan-bagi-dosen-akpol.html. Adisucipto.web.id. (2017). Adisucipto.web.id. [online] Available at: http://adisucipto.web.id [Accessed 27 Jul. 2017]. Widodo, J.P. (2012). Reformasi Sistem Peradilan Pidana dalam Rangka Penanggulangan Mafia Peradilan. Jurnal Dinamika Hukum, 12(1). Tendanganpinalti.com. (2017). berita sepak bola. [online] Available at: http://www.tendanganpinalti.com [Accessed 27 Jul. 2017]. Muladi. (2002, Desember 18-20). Restoring the Integrity of the Criminal Justice System: Eliminating Corruption in the Criminal Justice System. Paper on Indonesia-UNAFEI-JICA Joint Seminar “Criminal Justice Reform”, Jakarta.
Recommended Citation
Wicaksono, D. A. (2012). Revitalisasi Sumber Daya Manusia Polri Untuk Sinergitas Kinerja Dalam Integrated Criminal Justice System. Makara Human Behavior Studies in Asia, 16(2), 135-149. https://doi.org/10.7454/mssh.v16i2.1499