•  
  •  
 

Abstract

The purpose of Final Tax Policy for SMEs is to increase tax revenue from the SMEs sector, which is classified as an underground economy activities because of their economy activity is not detected by conventional tax collection system. The application of this Final Tax Policy emphasizes The Principle Ease of Tax Administration ignoring The Principle of Equity, so that SMEs are included in the database Taxpayers Directorate General of Taxation, to then be able to carry out their tax liability. The research method is descriptive qualitative approach. The data obtained are primary and secondary data that can be used as a review and foundation researcher to analyze the problems that exist. Results of research and analysis that has been done is that researchers at the Tax Administration Ease of implementation principle put forward by policymakers do not fully achieved, the policy raises additional final income tax administrative burden for taxpayers who are subject to this policy.

Bahasa Abstract

Tujuan Penerapan Kebijakan Pajak Penghasilan Final dengan tarif 1% bagi Wajib Pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor UMKM, yang dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi bawah tanah karena aktivitas ekonominya yang tidak terdeteksi oleh sistem pemungutan pajak konvensional. Penerapan PPh Final ini lebih mengedepankan Asas Kemudahan Administrasi Perpajakan dengan mengabaikan Asas Keadilan, agar pelaku UMKM ini masuk dalam database Wajib Pajak Direktorat Jenderal Pajak, untuk kemudian dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya. Metode penelitian yang dipakai adalah pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Data yang diperoleh merupakan data primer dan sekunder yang dapat dijadikan tinjauan dan landasan peneliti untuk menganalisis permasalahan- permasalahan yang ada. Hasil penelitian dan analisis yang telah peneliti lakukan adalah bahwa pada pelaksanaannya Asas Kemudahan Administasi Pajak yang dikedepankan oleh pembuat kebijakan tidak sepenuhnya tercapai, kebijakan PPh Final ini menimbulkan tambahan beban administrasi pajak bagi Wajib Pajak yang tunduk dengan kebijakan ini., sedangkan sisanya, yaitu 99,8% dijelaskan oleh variabel lain yang tidak masuk dalam penelitian ini.

Share

COinS