Abstract
Revenge porn, which is the distribution of pornographic material without the victim's consent, is a serious and growing problem online. This practice is usually carried out by ex-partners in revenge, by distributing intimate images or videos of the victim to the internet. This research aims to identify the impact of revenge porn on victims, as well as assess the effectiveness of existing legal protection. The method used is a qualitative approach through literature study. The data collected includes revenge porn cases that occurred in Indonesia, as well as a review of regulations governing the protection of privacy and victims' rights. The results showed that revenge porn can cause deep psychological impacts on victims, such as anxiety, depression, and social stigma. In addition, despite having passed a law related to revenge porn, its implementation is still limited and has not provided sufficient protection. This research suggests the need for stricter law enforcement and public education on the importance of privacy and the dangers of unauthorized dissemination of personal material. In conclusion, preventive measures through legal policies and social awareness are essential to prevent the spread of revenge porn.
Bahasa Abstract
Pornografi Pembalasan, yaitu penyebaran materi pornografi tanpa persetujuan korban, merupakan masalah serius yang semakin berkembang di dunia maya. Praktek ini biasanya dilakukan oleh mantan pasangan untuk membalas dendam, dengan menyebarkan gambar atau video intim korban ke internet. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dampak dari revenge porn terhadap korban, serta menilai efektivitas perlindungan hukum yang ada. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui studi literatur. Data yang dikumpulkan meliputi kasus-kasus revenge porn yang terjadi di Indonesia, serta tinjauan terhadap regulasi yang mengatur perlindungan privasi dan hak korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa revenge porn dapat menyebabkan dampak psikologis yang mendalam pada korban, seperti kecemasan, depresi, dan stigma sosial. Selain itu, meskipun telah mengesahkan undang-undang terkait revenge porn, implementasinya masih terbatas dan belum memberikan perlindungan yang cukup. Penelitian ini menyarankan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya privasi serta bahaya penyebaran materi pribadi tanpa izin. Kesimpulannya, langkah preventif melalui kebijakan hukum dan kesadaran sosial sangat penting untuk mencegah penyebaran pornografi pembalasan.
References
Regulations
Republik Indonesia. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 Republik Indonesia.
Permendikbud No. 30 Tahun 2021 Tentang Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sekretariat Negara. Jakarta. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sekretariat Negara. Jakarta. Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sekretariat Negara. Jakarta.
Journal
Alfira Destriannisya. Analisis Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn) dan Regulasinya di Indonesia. Journal of Contemporary Law Studies.2024. Volume 2 No. (2). Page 115-128
Willihardi, A. P. . Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyebarluasan Konten Pornografi Dengan Motif Balas Dendam (Revenge Porn) Di Indonesia. Doctoral dissertation, UPN" Veteran" Jawa Timur. 2020
Edrisy, I. F., & Rozi, F.Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pengancaman Pornografi: Studi Kasus Polres Lampung Utara. Jurnal Hukum Legalita.2021.Volume 3 No. (2). Page 98-109
Husein, A., dan Zainudin H. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pengancaman dengan Revenge Porn dalam Era Digital di Kota Bandar Lampung. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 2024. Vol 3, No. 4. Page. 345-350
Marufah, N., Rahmat, H. K., & Widana, I. D. K. K. Degradasi Moral Sebagai Dampak Kejahatan Siber Pada Generasi Milenial di Indonesia. Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial.2020.Volume 7 No.(1) Page 191-201
Malau, P. . Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam. 2023. Volume 5 No. (1). Page. 837-844
Marfuatul Latifah. “Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Prianter Jaya Hairi”, Negara Hukum, 2023. Vol. 14, No. (2) Page. 165
Riyanto, H. B. . Pembaruan Hukum Nasional Era 4.0. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2020 Vol 9 No. 2. Page. 161
Yudistira Nurchairiaziz. “Perlindungan Hukum Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, Jurnal Hukum. 2022. Vol. 1 No. 2
Website
Allaida: Budaya Patriarki, Sumber Utama Kekerasan Seksual, 2024, August. https://bandungbergerak.id/article/detail/14657/budaya-patriarki-sumber-utama-kekerasan-seksual.
Marison, W.: Polisi Tangkap Tiga Penyebar Konten Pornografi Lewat Aplikasi, 2024, 14 March. https://www.antaranews.com/berita/3440175/polisi-tangkap-tiga-penyebar-konten-pornografi-lewat-aplikasi).
Pusiknas Bareskrim Polri: Perempuan, Paling Banyak Menjadi Korban Kejahatan Pornografi, 2024, August. https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/perempuan,_paling_banyak_menjadi_korban_kejahatan_pornografi.
Recommended Citation
Simbolon, Augustha Kwanzaa Rich Samuel and Subarna, Muhammad Rivan
(2026)
"LAW ENFORCEMENT IN PROVIDING PROTECTION FOR REVENGE PORN VICTIMS ON SOCIAL MEDIA,"
Jurnal Vokasi Indonesia: Vol. 14:
No.
1, Article 7.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jvi/vol14/iss1/7






